MEDAN | SUMUT24
Baca Juga:
Polrestabes Medan melalui Sat Narkoba Polrestabes Medan berhasil mengungkap
kasus penyalahgunaan narkotika jenis daun ganja siap edar, Sabtu (24/11)
petang sekira pukul 18.00 Wib, dari Jalan Seksama Gg Abadi No 7, Kelurahan
Menteng, Kecamatan Medan Denai.
Dari pengungkapan itu, personel Sat Narkoba Polrestabes Medan turut
meringkus seorang lakai-laki terduga pelaku pengedar daun ganja bernama,
Ardiansyah (36).
Dari tersangka, warga Jalan Menteng No 7, Kelurahan Menteng, Kecamatan Medan
Denai, petugas juga turut menyita barang bukti daun ganja sebanyak 123
(seratus dua puluh tiga) am ganja siap jual, 1 plastik hitam ganja, 1( satu)
bungkus koran ganja, 1 (satu) buah timbangan dan 1(satu) unit HP dengan
total barang bukti daun ganja berat kotor 518,59 gram.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr H Dadang Hartanto SH SIK MSi melalui Kasat
Narkoba Polrestabes Medan AKBP Raphael Sandhy Priambodo didampingi Wakasat
Narkoba Polrestabes Medan Kompol Rahmad Gaol Hasibuan kepada wartawan
membenarkan pihaknya ada mengamankan seorang tersangka pengedar ganja
berikut barang buktinya.
AKBP Raphael Sandhy Priambodo mengungkapkan, penangkapan berawal pada hari,
Sabtu (24/11) petang sekira pukul 18.00 Wib, pihaknya mendapat informasi
dari madyarakat, bahwa di TKP sering di jadikan tempat peredaran dan
penyalahguna narkoba jenis ganja.
“Tim yang mendapat informasi, selanjutnya melakukan lidik, kemudian
melakukan pengeledahan dirumah, Ardiansyah (tersangka-red) dan ditemukan 1
(satu) kertas koran, 1 (satu) plastik warna hitam, 123 am ganja kering
disimpan di dalam goni beras tunas jaya yang berada didalam kamar tersangka
(Ardiansyah-red),†sebut AKBP Raphael Sandhy Priambodo kepada wartawan
melalui siaran pres rilisnya.
Kemudian sambung orang nomor satu di Sat Res Narkoba Polrestabes Medan ini,
usai meringkus tersangka dan mengamankan barang bukti, selanjutnya tim
memboyong tersangka ke komando untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.(W02)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News