MEDAN | SUMUT24.co
Baca Juga:
Sudirman alias Pai (35), warga Tumpatan Nibung, Kecanatan Batang Kuis, Deliserdang korban keganasan pelaku penyiksaan dan pembakaran hidup-hidup oleh seorang resedivist di Pasar IX Tembung, Percut Seituan akhirnya menghembuskan nafas terakhirnya di RS Pirngadi Medan, meski korban sempat mendapat perawat medis di Rumah Sakit.
Informasi yang dihimpun, pelaku pembakar hidup-hidup korbannya ini berinisial, BS (30), manusia berdarah dingin ini juga seorang mantan narapidana pernah menjalani hukuman penjara di Lampung kasus curanmor, dia mengaku malakukan aksi kejinya itu karena kesal dengan korban, lantaran istri pelaku disenyalir diajari mengkonsumsi narkoba hingga menjadi gelap mata untuk menghabisi nyawa korban.
Pada hari naas itu, pelaku dengan nekat menenteng sebuah botol bekas kemasan air mineral yang berisi bensin dan sebuah martil ditangan kanannya. Kabarnya dia ada uang hasil penjualan handponnya, dengan kesalnya dia mencari Sudirman kesana kemasu dan akhirnya korban berhasil ditemukannya di kawasan Lapangan Sepakbola Reformasi, Pasar 9, Desa Bandar Khalipah, Kecamatan Percut Sei Tuan.
Disini Sudirman langsung dianiaya oleh pelaku menggunakan martil dan kemudian korbanpun disiram bensin yang sudah disiapkannya, setelah itu dengan kalap pelaku menghidupkan mancis dan membakar hidup-hidup korban di TKP pada, Jumat (23/11) malam.
Warga masyarakat yang mengetahui aksi nekat pelaku ini langsung tersentak dan berusaha membantu memadamkan api yang membakar tubuh korban. Setelah api dapat dipadamkan, korban selanjutnya dilarikan ke rumah sakit Citra Media sebelum akhirnya dirujuk ke RS Pirngadi Medan.
Setelah mendapat perawatan beberap jam “Korban akhirnya meninggal dunia di rumah sakit Pirngadi Medan,” hal tersebut dikatakan Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol Faidil Zikri, saat ditemui wartawan di Mako Polsek Percut Seituan.
Lanjut Kompol Faidil, atas kerja keras personilnya dilapangan akhirnya pelaku dapat kita amankan, sekarang masih dalam pemeriksaan.
“Dalam pemeriksaan kita pelaku mengaku, kalau aksi sadisnya itu karena kesal terhadap korban yang katanya mengajari istrinya nyabu, saat dirinya didalan penjara di Lampung. Beberapa orang saksi juga sudah dimintai keterangan untuk melengkapi pemeriksaan termasuk menyita barang bukti yang digunakan pelaku menganiaya korban. Tutup Kompol Faidil.(W05)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News