Rabu, 10 Juni 2026

Polrestabes Medan Ungkap Pembunuhan di Jalan Luku, Lima Pelaku Diamankan

Administrator - Selasa, 06 November 2018 14:51 WIB
Polrestabes Medan Ungkap Pembunuhan di Jalan Luku, Lima Pelaku Diamankan

MEDAN | SUMUT24.co

Baca Juga:

Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Medan melalui Tim Gabungan Unit Reskrim Polrestabes Medan dan Unit Reskrim Polsek Delitua berhasil mengungkap dan meringkus pelaku tersangka pembunuhan di jalan Luku V Gg Cangkul, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor, Selasa (6/11) petang.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr Dadang Hartanto SH SIK Msi didampingi Kasat Reskrim AKBP Putu Yudha SH MH kepada wartawan dalam keterangan persnya menerangkan, kejadian aksi penganiayaan yang dilakukan para pelaku lantaran tidak dikasih membeli narkoba jenis sabu.

“Pada hari, Sabtu (3/11) sekira pukul 11.00 Wib lalu, tersangka Nasosip Panjaitan dan Eko Framana pergi menemui, Qamal Reza alias Dedek untuk membeli sabu. Namun oleh, Qamal Reza mengatakan tidak ada yang berujung pada pertengkaran mulut,” kata Kombes Pol Dadang Hartanto.

Kemudian sambung orang nomor satu di Mapolrestabes Medan ini, pada hari, Sabtu (3/11) petang sekira pukul 17.30 wib, Qamal Reza bersama temannya bernama, Suparno dan Nasiman sedang duduk dijalan Luku V, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor.

“Saat sedang asik duduk bersama teman-temanya, tiba-tiba di datang beberapa orang pelaku yang menyerang mereka dengan menggunakan senjata tajam dan mengakibatkan korban bernama Suparno meninggal dunia,” ujar Kombes Pol Dadang.

Personel Gabungan Sat Reskrim  Polrestabes Medan dan Personil Polsek Delitua melakukan penyelidikan dan introgasi saksi bahwa pelaku penganiayaan adalah kelompok Nasosip alias Ubay CS.

“Selanjutnya personel melakukan penangkapan terhadap pelaku Nova Martomu Siagian (35) dijalan Karya Wisata II Kelurahan medan johor yang sedang bermain biliard,” terang Kapolrestabes Medan.

Adapun peran kelima tersangka diantaranya, Nasosip panjaitan(37) warga Jalanuku V Pintu Air IV Gang Kuba berperan membacok Suparno dibagian tangan menggunakan kelewang, Nova (35) jalan Karya Wisata II Kecamatan Medan Johor berperan memukul korban bagian kepala dengan menggunakan besi, Eko Framana(31) Jalan Pintu Air IV Gang Kuba Kelurahan Kwala Bekala Kecamatan Medan Johor berperan membacok korban Qamal Reza di bagian tangan sebelah kiri dengan kelewang, Benny Zebua (30) warga Jalan Pintu Air IV Gang Kuba Kelurahan Kwala Bekala Kecamatan Medan Johor berperan membacok korban Suparno bagian tangan sebelah kiri dengan pisau dan Riswan Manalu (37) warga Jalan Pintu Air IV Kelurahan Kwala Bekala Kecamatan Medan Johor, berperan memukul korban  Suparno bagian kaki menggunakan kayu.

“Mereka berempat menyerahkan diri di pantai Adil Namorambe. Kemudian personel menjemput para pelaku di TKP,” ungkap Kombes Pol dadang.

“Akibatnya kelima tersangka dikenakan pasal 170 ayat 2 jo pasal 353 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Kejati Sumatera Utara Ajukan Banding Putusan Bebas Dugaan Korupsi Lahan PTPN I dengan Ciputra
Wakil Bupati Asahan Sambut Baik Kolaborasi Wujudkan 3.000 Rumah Layak Huni
Niat Edarkan Sabu, Malah Dapat Kamar Gratis di Satresnarkoba Polresta Deli Serdang
Diskominfo Sumut Buka-Bukaan Soal Anggaran Seleksi KI Sumut 2026-2030, Capai Rp409,7 Juta
Rehabilitasi Sawah Tangga Bosi Tuntas, Pemkab Madina Kejar Target Panen Padi 4 Bulan ke Depan
Madina Ditargetkan Jadi Zona Aman Narkoba, BNN Genjot Program Pemberdayaan Ekonomi Desa
komentar
beritaTerbaru