Rabu, 10 Juni 2026

Pemeras Supir yang Ditembak Polisi Mengaku Memalak Karena Tuntutan Ekonomi

Administrator - Sabtu, 03 November 2018 19:14 WIB
Pemeras Supir yang Ditembak Polisi Mengaku Memalak Karena Tuntutan Ekonomi
MEDAN | SUMUT24.co Mujur tak dapat diraih, malang tak dapat ditolak. Pribahasa ini yang kini dirasakan, Hendra Siagian alias Hendra (35), warga Jalan Pertahanan Gg Seram Dusun V, Desa Patumbak Kampung, Kecamatan Patumbak, Deliserdang. Sebab, Hendra yang memiliki anak dua hasil dari pernikahanya ini, kini harus rela berpisah dengan istri dan kedua anaknya dengan waktu yang cukup lama lantaran dari perbuatanya yang nekat melakoni aksi kriminalitas dengan cara memeras dengan pengancaman menggunakan senjata tajam (sajam). Tindakan tersangka (Hendra-red) memeras dan pengancaman itu, dilakukannta terhadap para supir truk maupun supir mobil box yang melintas di Jalan Pertahahan, Kecamatan Patumbak, Deliserdang. Buah dari perbuatanya, tersangka akhirnya ditangkap Tim Pegasus Polsek Patumbak berdasarkan laporan korban, Andiansyah Kurniawan (33), warga Jalan Kesatria No 23, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Sunggal dan temanya, Andi Riwandi seorang Sales PT SumurJaya. Tidak hanya itu, tersangka yang sudah buron dan masuk DPO polisi, harus menahan rasa sakit setelah polisi memberikan tindakan tegas, terukur dan terarah dengan menembak kakinya karena melawan petugas saat hendak ditangkap yang sebelumnya, polisi sudah memberikan tembakan peringatan ke udara. Untuk mempertanggungkan perbuatanya, tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan pidana yang diatur dalam Pasal 368 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 (tujuh) tahun penjara. Sementara, tersangka (Hendra-red) saat ditanya wartawan di Mapolsek Patumbak dengan aksi nekat memeras dengan pengancaman menggunakan sajam, tersangka mengakui perbuatanya karena tuntutan ekonomi keluarga. “Perbuatan itu saya lakukan karena terdesak kebutuhan ekonomi keluarga dan sekedar bertahan hidup karena saya tidak mempunyai pekerjaan,” ucap tersangka. Tersangka juga mengaku, dari barang bukti kwitansi yang turut diamankan polisi, diakuinya dibelinya sendiri dari kedai kelontong, sedangkan stempel “Anti Begal” tersebut di tempahnya sendiri. Sebelumnya, Kapolsek Patumbak AKP Ginanjar Fitriadi SH SIK didampingi Kanit Reskrim Iptu Budiman Simanjuntak SE MH dalam paparannya kepada wartawan, Sabtu (3/11) petang di Mako Polsek Patumbak menjelaska, tersangka ditangkap pada hari, Jumat (2/11) pagi sekira pukul 05.00 Wib, di Jalan Pertahanan, Kecamatan Patumbak.(W02)

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Kejati Sumatera Utara Ajukan Banding Putusan Bebas Dugaan Korupsi Lahan PTPN I dengan Ciputra
Wakil Bupati Asahan Sambut Baik Kolaborasi Wujudkan 3.000 Rumah Layak Huni
Niat Edarkan Sabu, Malah Dapat Kamar Gratis di Satresnarkoba Polresta Deli Serdang
Diskominfo Sumut Buka-Bukaan Soal Anggaran Seleksi KI Sumut 2026-2030, Capai Rp409,7 Juta
Rehabilitasi Sawah Tangga Bosi Tuntas, Pemkab Madina Kejar Target Panen Padi 4 Bulan ke Depan
Madina Ditargetkan Jadi Zona Aman Narkoba, BNN Genjot Program Pemberdayaan Ekonomi Desa
komentar
beritaTerbaru