MEDAN | SUMUT24.co
Baca Juga:
Supir mobil Mitshubishi Pajero warna hitam BK 1526 KP yang menabrak tiga mahasiswi hingga tewas di Jalan Gaperta Ujung, kini setatusnya resmi menjadi tersangka.
“Mulai hari ini, Rabu (31/10) pengemudi mobil pajero yang menabrak tiga pengendara motor resmi kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolsek Medan Helvetia Kompol Trila Murni kepada wartawan, Rabu (31/10).
Setelah statusnya sudah menjadi tersangka, kini supir bernama Pithra Jaya Saragih yang disebut-sebut sebagai pejabat utama Lembaga Pemasyarakatan (LP) Tanjung Gusta, resmi ditahan. “Surat penahanan sudah kita keluarkan hari ini juga,” jelas Trila.
Pihak Polsek Medan Helvetia juga telah melakukan tes urine terhadap pengemudi mobil tersebut. “Hasilnya negatif,” sebut dia.
Seperti diketahui, Satu unit mobil Mitshubishi Pajero warna hitam BK 1526 KP tabrak dua pengendara sepedamotor di Jalan Gaperta Ujung Medan Helvetia, Selasa (30/10). Akibatnya peristiwa itu, seorang mahasiswi tewas ditempat.
Menurut data yang diperoleh, kecelakaan maut itu terjadi saat mobil yang dikemudikan M Pithra Jaya Saragih melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Griya menuju jalan Gaperta Medan.
Setibanya di TKP persisnya di depan minimarket Alfa Midi, mobil yang dikendarai yang disebut-sebut pejabat utama Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta tersebut menabrak dua sepedamotor yang datang dari arah berlawanan hingga terpental beberapa meter.
Sebelum menabrak dua motor yang ditumpangi tiga mahasiswi itu, mobil yang melaju kencang berusaha mendahuli mobil Angkot yang di depannya. Selanjutnya, warga yang melihat peristiwa itu mengamankan sang supir, sedangkan korban dievakuasi ke rumah sakit. (W05/W02)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News