MEDAN | SUMUT24.co
Polsek Patumbak Polresrabes Medan menciduk 3 (tiga) terduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu saat menggelar Gerebek Kampung Narkoba (GKN) di Jalan Perjuangan Gg Kolam I, Desa Marendal 2, Kecamatan Patumbak, Jumat (19/10).
Dengan dipimpin Kapolsek Patumbak Kompol Ginanjar Fitriadi SH SIK bersama Kanit Reskrim Patumbak Iptu Budiman Simanjuntak SE, GKN yang dilakukan Unit Reskrim Patumbak sekira pukul 23.00 Wib, petugas Reskrim Patumbak juga berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu.
Adapun ke tiga pelaku yang diamankan seorang laki-laki bernama, Fredi Simanungkalit (36) dan seorang wanita, Sarah (28), keduanya bersetatus pasangan suami istri (pasutru), serta Wahyu Irawan (20), sebagai kurir, ketiganya warga Jalan Perjuangan Gg Kolam 1, Desa Marindal 2.
Dari tersangka, Fredi dan Sarah, Petugas mengamankan 1 bungkus plastik klip besar berisi sabu seberat 15,90 gram, 1 unit timbangan elektrik dan 5 bungkus plastik klip besar berisi plastik klip baru. Sedangkan dari, Wahyu Irawan, petugas turut mengamankan barang bukti 1 plastik klip berisikan sabu seberat 0,14 gram.
Kapolsek Patumbak kepada wartawan Jumat malam mengatakan pengungkapan dan pengamanan terhadap tersangka berdasarkan informasi pengaduan masyarakat yang resah dengan kegiatan pelaku menjual sabu.
“Sebelum penggerebekan, kita terlebih dahulu berkordinasi dengan Kepala Desa Marindal 2 bapak Zufrianto. GKN ini dilakukan menindaklanjuti pengaduan dan keresahan masyarakat Pasar 12 Desa Marindal 2 atas kegiatan para tersangka,” ujar Kompol Ginanjar.(W02)
Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News