Rabu, 24 Desember 2025

Dua Pencuri Digulung Unit Reskrim Polsek Sunggal

Administrator - Jumat, 19 Oktober 2018 17:17 WIB
Dua Pencuri Digulung Unit Reskrim Polsek Sunggal
MEDAN | SUMUT24.co Tim Pegasus Polsek Sunggal Polrestabes Medan menggulung dua terduga pelaku pencuri yang beraksi di Perumahan Bougenvile blok G No 22, Desa Medan Krio, Kecamatan Sunggal, Deliserdang. Adapun kedua pelaku, Hermansyah (31), warga Sei Mencirim Gg ABC, Desa Medan Krio, Kecamatan Sunggal dan Josua Sitanggang (20), warga Jalan Sei Mencirim, Desa Meda  Krio, Kecamatan Sunggal, Deliserdang ditangkap didua lokasi berbeda pada hari, Rabu (10/10) sekira pukul 23.00 Wib dan Kamis (11/10) sekira pukul 19.00 Wib. Informasi dihimpun wartawan dari kepolisian melalui siaran perss nya menyebutkan, Hermansyah yang berpofesi sebagai supir dan Josua yang bekerja di doorsmer melakoni aksi pencurian dirumah korban, M Fadli Surbakti (31). Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi SHSIK MH didampingi Kanit Reskrim Sunggal Iptu Philip menyebutkan, selain kedua pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti 1 unit televisi merk Polytron 21 inchi, 1 unit PlayStation, 1 buah tabung gas elpiji 3 Kg dan 2 buah obeng. Dijelaskan Kapolsek, pada hari, Rabu (10/10) sekira pukul 23.00 Wib, korban pulang kerumah setelah bekerja. Kemudian pada saat korban masuk kedalam rumah, korban melihat televisi yang berada di ruang tamu sudah tidak ada. Ingin mengetahui apa yang terjadi, korban menghubungi istrinya apakah ada membawa televisi kerumah mertuanya. Namun istri korban mengatakan tidak ada, lalu korban memeriksa rumahnya dan kemudian diketahui barang berupa 1 unit Play Station dan setrika sudah hilang. Begitu juga, korban melihat jendela samping rumah terlihat sudah rusak. Tak sampai disitu, setelah sehari sebelumnya korban kehilangan, kemudian pada hari, Kamis (11/10) korban pergi kerja dan sekira pukul 19.00 Wib, korban pulang kerumah dan pada saat korban ke dapur, 2 buah tabung elpiji ukuran 3 kg sudah hilang. Sehingga korban membuat pengaduan ke Polsek Sunggal. “Laporan korban pada hari, Senin (15/10), langsung  dilakukan penyelidikan terhadap terduga pelaku. Setelah dilakukan interogasi terhadap saksi – saksi, kemudian, unit Reskrim Polsek Sunggal melakukan penangkapan terhadap Hermansyah di rumahnya,” kata Kompol Yasir Ahmadi. Lanjut Kapolsek, dari keterangan Hermansyah (pelaku-red), pencurian itu dilakukan bersama dengan temannya bernama, Josua Sitanggang. Kemudian unit Reskrim Polsek Sunggal melakukan penangkapan terhadap Josua Sitanggang pada saat Josua Sitanggang (pelaky-red) datang kerumah Hermansyah. “Saat dilakukan penggeladahan dirumah Hermansyah, kemudian ditemukan barang milik korban berupa televisi, PlayStation dan tabung gas elpiji 3 Kg. Lalu Tim Opsnal Unit Reskrim membawa tersangka dan barang bukti ke komando untuk dilakukan pemeriksaan. Tersangka dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara,” pungkas Kapolsek.(W02)

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Wisuda UNPAB Ke-75 Selebrasi Prestasi dan Sinergi Pendidikan
Mahakarya Wisuda ke-75 UNPAB, Terobosan Global Profesor.
CEO Media Sumut24 Group Rianto SH MH Tutup Tahun 2025 dengan Syukur dan Berbagi
Peletakan Batu Pertama Masjid Babussalam Lembah Lubuk Raya, Polres Padangsidimpuan Dukung Penguatan Kerukunan Warga
Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Tinjau Pospam dan Posyan Ops Lilin Toba 2025 di Padangsidimpuan
Ini Tampang Romadon Pemicu Pembakaran Mapolsek MBG
komentar
beritaTerbaru