Sabtu, 14 Februari 2026

Mantan Wakil PM Malaysia Ditangkap, Ini Kasusnya  

Administrator - Kamis, 18 Oktober 2018 09:53 WIB
Mantan Wakil PM Malaysia Ditangkap, Ini Kasusnya  
Kuala Lumpur I sumut24.co

Mantan Wakil Perdana Menteri (PM) Malaysia, Ahmad Zahid Hamidi, ditangkap Komisi Antikorupsi Malaysia (MACC) atas dugaan penyelewengan dana yayasan yang dipimpinnya. Ahmad Zahid menjabat Wakil PM Malaysia pada era Najib Razak.

Baca Juga:

Seperti dilansir media lokal The Star dan Channel News Asia, Kamis (18/10/2018), MACC mengonfirmasi bahwa Ahmad Zahid ditangkap pada Kamis (18/10) sore, sekitar pukul 15.15 waktu setempat.

Ahmad Zahid diketahui kini menjabat sebagai Presiden United Malays National Organisation (UMNO), partai yang sebelumnya dipimpin Najib. Diketahui bahwa Najib tengah terjerat puluhan dakwaan terkait skandal mega korupsi 1Malaysia Development Berhad (1MDB).

Namun kasus yang menjerat Ahmad Zahid sama sekali tidak terkait skandal 1MDB yang menjerat Najib. Diketahui bahwa Ahmad Zahid tengah diselidiki oleh MACC atas dugaan penyelewengan dana Yayasan Akal Budi, yang dipimpinnya sendiri.

Catatan menunjukkan yayasan yang didirikan keluarga Ahmad Zahid itu menerima dan menyalurkan dana sumbangan untuk memerangi kemiskinan. Yayasan itu didaftarkan ke otoritas Malaysia sejak tahun 1997 lalu.

MACC tengah menyelidiki dugaan penyelewengan dana yayasan sebesar 800 ribu Ringgit (Rp 2,9 miliar), yang diduga digunakan untuk membayar tagihan kartu kredit milik Ahmad Zahid dan istrinya.

Penyidik MACC telah empat kali menanyai Ahmad Zahid terkait penyelidikan itu. Sesi tanya-jawab pertama dilakukan pada 3 Juli, sedangkan tiga sesi lainnya digelar pekan lalu, mulai dari 10, 11, dan 12 Oktober dengan masing-masing sesi tanya-jawab berlangsung lebih dari 8 jam.

MACC dalam pernyataannya menyebut bahwa Ahmad Zahid menghadapi sejumlah dakwaan di bawah Undang-Undang MACC Tahun 2009 dan di bawah Undang-undang Antipencucian Uang, Antipendanaan Terorisme dan Hasil Aktivitas Melanggar Hukum Tahun 2001.

Disebutkan juga bahwa Ahmad Zahid akan mulai didakwa dalam sidang yang digelar di Pengadilan Kuala Lumpur pada Jumat (19/10) pagi besok, sekitar pukul 08.00 waktu setempat.(red/det)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Aman! Tim Jibom Den Gegana Back Up Polres Padangsidimpuan Dispose Granat Militer di Batunadua
Sambut Ramadhan 1447 H, Polres Asahan Santunin Anak Yatim serta Doa Bersama
Kelurahan Siumbut Umbut Berhasil Raih Juara II Lomba Poskamling se-Polda Sumut
Hak Jawab: PT Agincourt Resources Klarifikasi Isu Pelarangan Jurnalis
Pemko Pematangsiantar kembali menggelar Gerakan Pangan Murah
Launching dan Pendistribusian Buku ‘Sejarah Perjuangan Masyarakat Kota Pematangsiantar
komentar
beritaTerbaru