Nashya Balqish Efendvy Siregar Harumkan Nama Medan, Juara I Desain Poster FLS3N Sumut
Nashya Balqish Efendvy Siregar Harumkan Nama Medan, Juara I Desain Poster FLS3N Sumut
kota
MEDAN | SUMUT24.co
Baca Juga:
- Nashya Balqish Efendvy Siregar Harumkan Nama Medan, Juara I Desain Poster FLS3N Sumut
- Polres Tapsel Raih Nilai IKPA Sempurna 100 dari Kemenkeu, AKBP Anton Santoso: Bukti Komitmen Kelola Anggaran Secara Transparan
- Pria 44 Tahun Ditangkap Saat Diduga Hendak Bertransaksi Sabu,Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Sita Barang Bukti 1,36 Gram
Sanggap Tarigan (18), penduduk Jalan Setiabudi Pasar V Gg Bukit Permai, Kelirahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang tak berkutik saat Tim Pegasus Sunggal menangkap dirinya, Selasa (9/10) kemarin pukul 17.00 Wib.
Pasalnya, pemuda yang hanya lulusan Sekolah Dasar (SD) ini, terbukti memiliki narkotika jenis sabu-sabu dalam suatu pengungkapan penyalahgunaan narkotika di Jalan Bunga Raya Asam Kumbang, Kelurahan Asam Sumbang, Kecamatan Medan Selayang tepatnya di dalam Gg Knalpot.
Dalam pengungiapan itu, petugas juga turut mengamankan barang bukti 1(satu) bungkus plastic klep kecil yang di dalamnya diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu seberat 0.18 gram.
Kapolsek Sunggal Kompol Yadir Ahmadi SH SIK MH didampingi Kanit Reskrim Sunggal, Iptu Philip kepada wartawan menyebutkan, tersangka ditangkap berkat informasi yang diterima masyarakat, jika tersangka hendak membeli sabu.
Sampainya di TKP, unit Reskrim bersama dengan Kanit menemukan seorang laki-laki dengan ciri-ciri yang disebutkan informan.
“Pada saat tersangka bertransaksi dengan penjual sabu-sabu, petugas langsung menangkap tersangka dan mengejar penjualnya. Namun tidak berhadil ditangkap,” kata Kompol Yasir.
Dijelaskan Kapolsek, dari penangkapan tersebut petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 1(satu) bungkus plastik klip kecil yang didalamnya diduga narkotika jenis sabu-sabu dari atas tanah dekat pelaku berdiri dengan jarak 30 cm yang dijatuhkan oleh tersangka dari tangan kiri tersangka.
“Karena menemukan barang bukti tersebut, petugas membawa tersangka dan barang bukti ke Polsek Sunggal untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Akibat perbuatan tersangka tersebut di ancam dengan Pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” sebut Kompol Yasir.(W02)
Nashya Balqish Efendvy Siregar Harumkan Nama Medan, Juara I Desain Poster FLS3N Sumut
kota
Polres Tapsel Raih Nilai IKPA Sempurna 100 dari Kemenkeu, AKBP Anton Santoso Bukti Komitmen Kelola Anggaran Secara Transparan
kota
Pria 44 Tahun Ditangkap Saat Diduga Hendak Bertransaksi Sabu,Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Sita Barang Bukti 1,36 Gram
kota
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Noval Desky Sambangi KPPN, Bahas Penguatan Sinergitas dan Koordinasi Kelembagaan
kota
Di Hari Bhakti Adhyaksa 2026, Kapolres Tapsel AKBP Anton Santoso Sambangi Kejari Tapsel, Tegaskan Komitmen Berantas Korupsi dan Narkoba
kota
Momen Hangat! Kapolres Padangsidimpuan Datangi Kejari, Bawa Surprise di Hari Bhakti Adhyaksa
kota
Rapat Paripurna DPRD Tapsel Soroti APBD 2025, Gus Irawan Ungkap Capaian Keuangan Daerah yang Positif
kota
Generasi Madina Harus Bangkit! Sekda, Ketua DPRD dan Kapolres Kompak Kampanye Tolak Narkoba
kota
Polres Padangsidimpuan Limpahkan Kasus Rokok Ilegal 128 Ribu Batang ke Bea Cukai Sibolga, Satu Terduga Pelaku Diserahkan
kota
Silaturahmi Perdana ke Pengadilan Negeri, Kapolres Padangsidimpuan Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum Profesional
kota