MEDAN | SUMUT24.co
Baca Juga:
Sanggap Tarigan (18), penduduk Jalan Setiabudi Pasar V Gg Bukit Permai, Kelirahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang tak berkutik saat Tim Pegasus Sunggal menangkap dirinya, Selasa (9/10) kemarin pukul 17.00 Wib.
Pasalnya, pemuda yang hanya lulusan Sekolah Dasar (SD) ini, terbukti memiliki narkotika jenis sabu-sabu dalam suatu pengungkapan penyalahgunaan narkotika di Jalan Bunga Raya Asam Kumbang, Kelurahan Asam Sumbang, Kecamatan Medan Selayang tepatnya di dalam Gg Knalpot.
Dalam pengungiapan itu, petugas juga turut mengamankan barang bukti 1(satu) bungkus plastic klep kecil yang di dalamnya diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu seberat 0.18 gram.
Kapolsek Sunggal Kompol Yadir Ahmadi SH SIK MH didampingi Kanit Reskrim Sunggal, Iptu Philip kepada wartawan menyebutkan, tersangka ditangkap berkat informasi yang diterima masyarakat, jika tersangka hendak membeli sabu.
Sampainya di TKP, unit Reskrim bersama dengan Kanit menemukan seorang laki-laki dengan ciri-ciri yang disebutkan informan.
“Pada saat tersangka bertransaksi dengan penjual sabu-sabu, petugas langsung menangkap tersangka dan mengejar penjualnya. Namun tidak berhadil ditangkap,” kata Kompol Yasir.
Dijelaskan Kapolsek, dari penangkapan tersebut petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 1(satu) bungkus plastik klip kecil yang didalamnya diduga narkotika jenis sabu-sabu dari atas tanah dekat pelaku berdiri dengan jarak 30 cm yang dijatuhkan oleh tersangka dari tangan kiri tersangka.
“Karena menemukan barang bukti tersebut, petugas membawa tersangka dan barang bukti ke Polsek Sunggal untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Akibat perbuatan tersangka tersebut di ancam dengan Pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” sebut Kompol Yasir.(W02)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News