Bupati Asahan Sambut Kunjungan Kerja Kepala BPK RI Perwakilan Sumut
sumut24.co ASAHAN, Bupati Asahan, H. Taufik Zainal Abidin Siregar, S.Sos, M.Si, menerima kunjungan kerja Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (B
News
MEDAN | SUMUT24.co
Baca Juga:
Benny Leonardo Tambunan alias Kondet (41), terpaksa harus berurusan dengan pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Sunggal Polrestabes Medan, dan bakal menjalani hari-harinya selama 9 (sembilan) tahun dibalik jeruji besi.
Pasalnya, oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Sunggal Polrestabes Medan, pria yang berdomisili di Jalan Abadi No 63, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Sunggal ini, terbukti melanggar Pasal 363 ayat (1) KUHPidana tentang pencurian.
Saat melakoni aksinya, pelaku (Benny-red) bersama seorang rekannya, Dadek (41) yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) mencuri HP milik korban seorang pria bernama, Harel Tris Simatupang (25), warga Jalan Sejahtera Gg Bahagia VII No. 20, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia dengan cara merampas.
“Peristiwa pencurian dengan cara merampas dilakukan pelaku, terjadi di Jalan Bayu Kompleks The Living Harmoni, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal tepatnya didalam kantor pemasaran pada tanggal 18 September 2018 sekira pukul 14.00 Wib.
Kapolsek Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi SH SIK MH didampingi Kanit Reskrim Sunggal, Iptu Budiman Simnajuntak SE, Rabu (3/10) mengatakan kepada wartawan, pelaku mengambil HP korban dengan cara merampas.
“Pelaku kesal, karena korban yang ditemui dikantornya menolak memberikan uang proposal beserta kwitansi yang diajukan pelaku. Kemudian, pelaku merampas HP korban,” kata Kompol Yasir.
Atas tindakan pelaku, korban mengalami kerugian sebesar Rp4,2 juta. Tak hanya itu, korban dimarahi dan dihardik dengan kata-kata tidak wajar oleh pelaku.
Tak terima perbuatan pelaku, korban melaporkan peristiwa itu ke Polsek Sunggal. Kemudian, petugas melakukan pencarian dan penyelidikan terhadap kedua pelaku.
“Saat petugas melakukan pencarian, salah seorang pelaku bernama, Benny Leonardo Simatupang berhasil ditangkap dari sebuah warnet pada hari, Rabu (26/10). Sedanfkan rekanta, Dadek (DPO),” ujar Kompol Yasir.
Adapun barang bukti yang diamankan petugas, 1 (satu) buah Kotak Handphone warna putih merk Samsung Galaxy A6+, 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Vario Techno warna hitam BK 6880 AGL.
“Saat beraksi, Dadek (DPO) berperan sebagai yang meminta uang kepada korban dan mengambil Handphone korban. Sedangkan, Benny Leonardo ENNY LEONARDO Tambunan alias Kondet berperan dengan menunggu diluar kantor di atas sepeda motor. Terhadap, Benny dikenakan Pasal 365 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.(W02)
sumut24.co ASAHAN, Bupati Asahan, H. Taufik Zainal Abidin Siregar, S.Sos, M.Si, menerima kunjungan kerja Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (B
News
sumut24.co ASAHAN, Fenomena peredaran rokok elektrik ilegal yang dicampur dengan zat narkotika, yang populer disebut Pod Getar atau Vape
News
sumut24.co MEDAN, Wakil Bupati Asahan, Rianto SH MAP, menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan Tahun Buku 2025 PT Bank Sumut (Pe
kota
sumut24.co MEDAN, Menyambut bulan suci Ramadan 1447 Hijriah, PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Sumatera Utara menghadirkan progr
kota
Medan, Sumut24.co Video viral yang memperlihatkan sejumlah pengunjung bergelimpangan di Tempat Hiburan Malam (THM) Helens Night Market, Jal
Hukum
Proyek Dek Bantaran Sungai Batang Ayumi Rp2,3 Miliar Ternyata &ldquoSettingan&rdquo Sejak Awal, Tersangka Baru Ditetapkan
kota
Dua Pelaku Curanmor Dibekuk Polsek Tanjung Morawa, Polisi Ungkap Aksi Pencurian Berulang
kota
LAMPUNG SELATANPersatuan Batak Muslim Satatoring Lampung gelar halal bihalal. Halal bihalal dilaksanakan di Taman Wisata Agro Jatimulyo, Pa
kota
Medan sumut24.co Universitas Pembangunan Panca Budi (UNPAB) menyelenggarakan kegiatan sosialisasi penulisan artikel ilmiah terindeks Scopu
News
sumut24.co MedanKeberagaman budaya Nusantara begitu terasa dalam gelaran Deck Reception ASEAN Plus Cadet Sail 2026 yang dihadiri Wali Kota
kota