Rabu, 24 Desember 2025

Polsek Sunggal Bakal Penjarakan Benny Pelaku Pencurian Selama 9 Tahun

Administrator - Rabu, 03 Oktober 2018 09:38 WIB
Polsek Sunggal Bakal Penjarakan Benny Pelaku Pencurian Selama 9 Tahun

MEDAN | SUMUT24.co

Baca Juga:

Benny Leonardo Tambunan alias Kondet (41), terpaksa harus berurusan dengan pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Sunggal Polrestabes Medan, dan bakal menjalani hari-harinya selama 9 (sembilan) tahun dibalik jeruji besi.

Pasalnya, oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Sunggal Polrestabes Medan, pria yang berdomisili di Jalan Abadi No 63, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Sunggal ini, terbukti melanggar Pasal 363 ayat (1) KUHPidana tentang pencurian.

Saat melakoni aksinya, pelaku (Benny-red) bersama seorang rekannya, Dadek (41) yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) mencuri HP milik korban seorang pria bernama, Harel Tris Simatupang (25), warga Jalan Sejahtera Gg Bahagia VII No. 20, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia dengan cara merampas.

“Peristiwa pencurian dengan cara merampas dilakukan pelaku, terjadi di Jalan Bayu Kompleks The Living Harmoni, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal tepatnya didalam kantor pemasaran pada tanggal 18 September 2018 sekira pukul 14.00 Wib.

Kapolsek Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi SH SIK MH didampingi Kanit Reskrim Sunggal, Iptu Budiman Simnajuntak SE, Rabu (3/10) mengatakan kepada wartawan, pelaku mengambil HP korban dengan cara merampas.

“Pelaku kesal, karena korban yang ditemui dikantornya menolak memberikan uang proposal beserta kwitansi yang diajukan pelaku. Kemudian, pelaku merampas HP korban,” kata Kompol Yasir.

Atas tindakan pelaku, korban mengalami kerugian sebesar Rp4,2 juta. Tak hanya itu, korban dimarahi dan dihardik dengan kata-kata tidak wajar oleh pelaku.

Tak terima perbuatan pelaku, korban melaporkan peristiwa itu ke Polsek Sunggal. Kemudian, petugas melakukan pencarian dan penyelidikan terhadap kedua pelaku.

“Saat petugas melakukan pencarian, salah seorang pelaku bernama, Benny Leonardo Simatupang berhasil ditangkap dari sebuah warnet pada hari, Rabu (26/10). Sedanfkan rekanta, Dadek (DPO),” ujar Kompol Yasir.

Adapun barang bukti yang diamankan petugas, 1 (satu) buah Kotak Handphone warna putih merk Samsung Galaxy A6+, 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Vario Techno warna hitam BK 6880 AGL.

“Saat beraksi, Dadek (DPO) berperan sebagai yang meminta uang kepada korban dan mengambil Handphone korban. Sedangkan, Benny Leonardo ENNY LEONARDO Tambunan alias Kondet berperan dengan menunggu diluar kantor di atas sepeda motor. Terhadap, Benny dikenakan Pasal 365 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Wisuda UNPAB Ke-75 Selebrasi Prestasi dan Sinergi Pendidikan
Mahakarya Wisuda ke-75 UNPAB, Terobosan Global Profesor.
CEO Media Sumut24 Group Rianto SH MH Tutup Tahun 2025 dengan Syukur dan Berbagi
Peletakan Batu Pertama Masjid Babussalam Lembah Lubuk Raya, Polres Padangsidimpuan Dukung Penguatan Kerukunan Warga
Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Tinjau Pospam dan Posyan Ops Lilin Toba 2025 di Padangsidimpuan
Ini Tampang Romadon Pemicu Pembakaran Mapolsek MBG
komentar
beritaTerbaru