Selasa, 07 April 2026

Polsek Medan Area Amankan Tiga Pencuri Bongkar Rumah

Administrator - Selasa, 02 Oktober 2018 15:38 WIB
Polsek Medan Area Amankan Tiga Pencuri Bongkar Rumah

MEDAN | SUMUT24.co

Baca Juga:

Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Baru Polrestabes Medan mengamankan 3 (tiga) terduga pelaku pencuri dengan modus membongkar rumah warga.

Aksi pencurian ketiga pelaku dilakoni dengan cara membongkar rumah seorang warga di Jalan Pelajar Timur Ujung Gang Mawar Kelurahan Binjai Kecamatan Medan Denai berhasil ditangkap warga, pada Selasa (2/10) subuh.

Adapun ketiga pelaku yang diamankan masing-masing, Darma (33) warga Jalan Pelajar Timur Ujung Gang Mawar, Adil Anwar (25) dan Gunawan (29) keduanya merupakan warga Jalan Pelajar Timur Ujung Gang Melati.

Sebelum diamankan polisi, ketiga pelaku yang kedapatan mencuri, babak belur di permak warga yang menangkapnya. Beruntung petugas Polsek Medan Area cepat tiba dan mengamankan ketiganya ke Mapolsek Medan Area.

Pencurian berencana itu dilakukan pelaku saat suasana sepi dan korban Anim Aceh (56) sedang tidur.

Ketiganya masuk ke pekarangan dan mendekati jendela bagian kanan rumah korban. Pelaku kemudian mencongkel daun jendela kamar yang tak berjerejak. Setelah jendela terbuka, Darma dan Adil masuk ke dalam rumah lewat jendela tersebut.

Sementara Gunawan berjaga jaga di luar jendela. Beruntung seorang warga yang tinggal disebelah rumah korban mendengar suara gaduh yang berasal dari rumah korban.

Pria yang tak mau namanya disebut itu kemudian keluar dan melihat pelaku Gunawan berada di dekat jendela dan meneriaki pelaku maling.

Hingga warga yang mendengar berdatangan dan menangkap Gunawan. Sementara dua pelaku yang berada di dalam rumah korban mencoba bersembunyi didapur rumah. Namun berhasil diketahui warga.

Geram warga lantas menghajar ketiganya. Beruntung petugas Polsek Medan Area cepat tiba dan membawa pelaku bersama barangbukti satu set cawan hiasan yang terbuat dari tembaga.

Kapolsek Medan Area Kompol Kristian Sianturi mengatakan, ketiga tersangka dan barang bukti sudah diamankan.

“Ketiga tersangka dijerat pasal 363 dengan ancaman diatas 5 tahun penjara,” pungkas Kompol Kristian.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Bupati Asahan Sambut Kunjungan Kerja Kepala BPK RI Perwakilan Sumut
Peredaran "Pod Getar" di Asahan, Dijual Layaknya Barang Dagangan Biasa
Wakil Bupati Asahan Hadiri RUPS Bank Sumut, Dukung Transformasi Menuju KBMI 2
PLN UID Sumatera Utara Gelar Pasar Murah Untuk Ringankan Beban Masyarakat
Video Viral Pengunjung Bergelimpangan, Polisi Selidiki THM Helen’s Night Market Medan
Proyek Dek Bantaran Sungai Batang Ayumi Rp2,3 Miliar Ternyata “Settingan” Sejak Awal, Tersangka Baru Ditetapkan
komentar
beritaTerbaru