Rabu, 24 Desember 2025

Polsek Medan Area Amankan Tiga Pencuri Bongkar Rumah

Administrator - Selasa, 02 Oktober 2018 15:38 WIB
Polsek Medan Area Amankan Tiga Pencuri Bongkar Rumah

MEDAN | SUMUT24.co

Baca Juga:

Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Baru Polrestabes Medan mengamankan 3 (tiga) terduga pelaku pencuri dengan modus membongkar rumah warga.

Aksi pencurian ketiga pelaku dilakoni dengan cara membongkar rumah seorang warga di Jalan Pelajar Timur Ujung Gang Mawar Kelurahan Binjai Kecamatan Medan Denai berhasil ditangkap warga, pada Selasa (2/10) subuh.

Adapun ketiga pelaku yang diamankan masing-masing, Darma (33) warga Jalan Pelajar Timur Ujung Gang Mawar, Adil Anwar (25) dan Gunawan (29) keduanya merupakan warga Jalan Pelajar Timur Ujung Gang Melati.

Sebelum diamankan polisi, ketiga pelaku yang kedapatan mencuri, babak belur di permak warga yang menangkapnya. Beruntung petugas Polsek Medan Area cepat tiba dan mengamankan ketiganya ke Mapolsek Medan Area.

Pencurian berencana itu dilakukan pelaku saat suasana sepi dan korban Anim Aceh (56) sedang tidur.

Ketiganya masuk ke pekarangan dan mendekati jendela bagian kanan rumah korban. Pelaku kemudian mencongkel daun jendela kamar yang tak berjerejak. Setelah jendela terbuka, Darma dan Adil masuk ke dalam rumah lewat jendela tersebut.

Sementara Gunawan berjaga jaga di luar jendela. Beruntung seorang warga yang tinggal disebelah rumah korban mendengar suara gaduh yang berasal dari rumah korban.

Pria yang tak mau namanya disebut itu kemudian keluar dan melihat pelaku Gunawan berada di dekat jendela dan meneriaki pelaku maling.

Hingga warga yang mendengar berdatangan dan menangkap Gunawan. Sementara dua pelaku yang berada di dalam rumah korban mencoba bersembunyi didapur rumah. Namun berhasil diketahui warga.

Geram warga lantas menghajar ketiganya. Beruntung petugas Polsek Medan Area cepat tiba dan membawa pelaku bersama barangbukti satu set cawan hiasan yang terbuat dari tembaga.

Kapolsek Medan Area Kompol Kristian Sianturi mengatakan, ketiga tersangka dan barang bukti sudah diamankan.

“Ketiga tersangka dijerat pasal 363 dengan ancaman diatas 5 tahun penjara,” pungkas Kompol Kristian.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Wisuda UNPAB Ke-75 Selebrasi Prestasi dan Sinergi Pendidikan
Mahakarya Wisuda ke-75 UNPAB, Terobosan Global Profesor.
CEO Media Sumut24 Group Rianto SH MH Tutup Tahun 2025 dengan Syukur dan Berbagi
Peletakan Batu Pertama Masjid Babussalam Lembah Lubuk Raya, Polres Padangsidimpuan Dukung Penguatan Kerukunan Warga
Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Tinjau Pospam dan Posyan Ops Lilin Toba 2025 di Padangsidimpuan
Ini Tampang Romadon Pemicu Pembakaran Mapolsek MBG
komentar
beritaTerbaru