Jatanras Polres Asahan Sisir Rawan, Tiga Remaja Diamankan : Dua Celurit Disembunyikan di Atap Rumah
sumut24.co ASAHAN, Guna memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga, Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan menggelar patro
News
MEDAN | SUMUT24.co
Baca Juga:
Polsek Kutalimbaru menyerahkan seorang suami super tega bernama, Rapelita Sembiring (53) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pancur Batu yang telah melakukan KDRT terhadap istrinya sendiri, Nurhaida Br Sibuea (43).
Tidak hanya KDRT, pelaku yang sudah 22 tahun hidup bersama istrinya juga mengancam bunuh dengan menggunakan senjata tajam (pisau).
Akibat penganiayaan dilakukan pelaku yang keseharianya sebagai pedagang bbuah ini, istrinya (korban-red), mengalami sakit disekujur tubuhnya. Bahkan kepala korban mengalami pembengkakan.
Kapolsek Kutalimbaru AKP Martualesi Sitepu SH MH kepada wartawan menceritakan, peristiwa KDRT dilakukan pelaku terjadi pada hari, Selasa 24 April 2018 lalu sekira pukul 22.00 Wib, di Perumahan KBBT Blok H No 72, Desa Lau Bakeri, Kecamatan Kutalimbaru, Deliserdang.
“Usai melakukan penganiayaan, pelaku diamankan saksi, sedangkan senjata tajam diamankan Kepala Dusun Lau Bakeri bernama, Syukur Sembiring, lalu korban membuat LP ke Polsek Kutalimbaru,” kata AKP Martualesi Sitepu, Selasa (2/10).
Peristiwa penganiayaan itu terjadi di Perumahan KBBT Blok H No 73, Desa Lau Bekeri, Kecamatan Kutalimbaru, Deliserdang, dimana pelaku dan korban tinggal serumah di Perumahan BTS Blok A No 64, Desa Sampe Cita, Kecamatan Kutalimbaru, Deliserdang.
“Pelaku diserahkan ke JPU berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/44/IV/2018/SPKT/SEK KUTALIM tanggal 24 April 2018 pada pukul 22.00 Wib dan sudah dilakukan proses hukum. Hasilnya, pelaku terbukti melakukan KDRT dengan kedua tangan pelaku terhadap korban istrinya sendiri,” ujar Kapolsek.
Diutarakan AKP Martualesi Sitepu, pelaku dan korban sudah 3 tahun berumah tangga, tapi dari pengakuan korban (istri-red), sejak awal menikah, pelaku tidak pernah menafkahi korban (istri-red).
Awal mula penyebab penganiayaan itu dijelaskan Kapolsek Kutalimbaru AKP Martualesi Sitepu, disebabkan korban yang sudah tengah malam belum pulang kerumah. Sehingga saat korban pulang, pelaku menganiaya korban.
“Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal dan ancaman hukuman mMelanggar Pasal 44 dan Pasal 45 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004, ancaman hukuman 5 (lima) tahun,” ungkap AKP Martualesi Sitepu.
Untuk posisi akhir kasusnya beber Kapolsek, pada hari, Selasa (2/10) sekira pukul 13.00 Wib, tersangka diserahkan kepada pihak JPU dan menunggu jadwal sidang
.”Saya menghimbau kepada masyarakat atau pasangan suami isteri untuk dapat menjaga perannya masing-masing dan jangan dikendalikan emosi serta memelihara hubungan harmonis antara pasangan suami isteri,” pungkas Kapolsek Kutalimbaru AKP Martualesi Sitepu SH MH.(W02)
sumut24.co ASAHAN, Guna memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga, Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan menggelar patro
News
Dari Aspirasi Reses ke Lahan Pertanian, Rapidin Simbolon Serahkan Traktor untuk Petani
News
Tabligh Akbar Maulid Nabi di Masjid Quatul Muslimin, Dorong Persatuan dan Kepedulian Sosial
News
Ternate Kelompok Tenaga Kerja Mandiri (TKM) Lanjutan di Kota Ternate, Maluku Utara, mengembangkan produk olahan pangan berbasis bahan lo
Tips
Abu Dhabi, UEA Etihad Airways, maskapai nasional Uni Emirat Arab, memperkenalkanEtihad Wellbeing, sebuah program terbaru yang menghadirk
News
Jakarta Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan Klasifikasi Baku Jabatan Indonesia (KBJI) 2026 dapat menjadi acuan bersam
kota
Jakarta PT Federal International Finance (PT FIF) terus berupaya memperkuat komitmennya dalam membangun bisnis yang berintegritas, patuh,
News
Purwokerto Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) menyiapkan tindak lanjut kerja sama untuk
Tips
Jakarta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meraih penghargaan Terbaik II atas Penilaian Kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha Keme
News
Pangandaran, PT Federal International Finance (FIFGROUP), anak perusahaan PTAstra dan bagian dari Astra Financial, terus memperluas manfaat
Umum