Kamis, 23 Juli 2026

Pegasus Pancur Ungkap Kasus 363 Material Bangun, Dua Pelaku Diamankan

Administrator - Minggu, 30 September 2018 11:18 WIB
Pegasus Pancur Ungkap Kasus 363 Material Bangun, Dua Pelaku Diamankan
MEDAN | SUMUT24.co Tim Pegasus Polsek Pancur Batu Polrestabes Medan berhasil mengungkap kasus 363 material bangunan dengan meringkus 2 (dua) terduga pelakunya, Gintar Sembiring (51), dan M Idhar Diregar (41), keduanya warga Dusun 3, Desa Simalingkar A, Kecamatan Pancur Batu, Deliserdang. Keduanya ditangkap berdasarkan laporan pilisi No LP : /332/IX/2018/Restabes/Sek P. Batu, tgl 28 September 2018, atas nama pelapor Majahari atas kasus pencurian yang dilakoni pelaku pada hari, Jumat (28/9) ssekira pukul 11.00 Wib di Jalan Dusuns 3, Desa Simalingkar A, Kecamatan Pancur Batu, Deli Serdang.”Kedua pelaku ditangkap usai mencuri material bangunan milik Universitas Sumatera Utara (USU) di Dusun III, Desa Simalingkar A, Kecamatan Pancur Batu, Deliserdang, Jumat (28/9) sekira pukul 08.00 Wib atas pelapor, Majahari yang datang ke Polsek Pancur Batu,” kata Kapolsek Pancur Batu Kompol Faidir Chaniago SH MH diwakili, Iptu Suhaily SH MH, Minggu (30/9). Iptu Suhaily menjelaskan, pelaku mencuri sejumlah material berupa, kayu broti ukuran 2×6 = 15 batang, broti ukuran 2×3 = 20 batang, seng ukuran 7 kaki = 40 lembar, dan kawat jaring ukuran 2 M x 40 meter sebanyak 7 lembar. Diungkapkan Iptu Suhaily, sebelum pelaku ditangkap, Tim Pegasus Polsek Pancur Batu yang menerima laporan langsung melakukan cek TKP dan lidik di TKP. Kemudian tim mendapat info pada pukul 10.00 wib tentang keberadaan salah satu tersangka dan setelah dilakukan penangkapan kemudian dikengembangkan ke teman pelaku lainnya dan setelah di interogasi kedua laki – laki tersebut mengakui perbuatannya dan dari tersangka di peroleh barang barang milik USU yg telah dicuri oleh kedua tsk dan kemudian tersangka dan BB di amankan ke Polsek pancur batu untuk proses sidik selanjutnya. “Ketika di introgasi, pelaku mengakui perbuatanya ada mencuri material bangunan milik korban dengan cara membongkar menggunakan linggis, dan seng serta kawat jaring dari areal pertanahan milik USU berada di Dusun III, Desa Simalingkar A, Kecamatan Pancur Batu dan setelah itu kedua tersangka mengaku telah menjual broti, seng dan kawat jaring seharga RP1,5 juta, dan hasilnya di bagi 2 oleh tersangka berikut barang bukti 1 buah linggis, 3 batang broti, 4 gulungan kawat jaring dan 15 lembar seng,” pungkas Iptu Suhaily.(W02)

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
MAHAJAYA Jadi Wadah Persatuan Marga Harahap, Kapolres Padangsidimpuan AKBP Noval Nanusa Gegoh Desky Sambut Sinergitas Baru
Nashya Balqish Efendvy Siregar Harumkan Nama Medan, Juara I Desain Poster FLS3N Sumut
Polres Tapsel Raih Nilai IKPA Sempurna 100 dari Kemenkeu, AKBP Anton Santoso: Bukti Komitmen Kelola Anggaran Secara Transparan
Pria 44 Tahun Ditangkap Saat Diduga Hendak Bertransaksi Sabu,Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Sita Barang Bukti 1,36 Gram
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Noval Desky Sambangi KPPN, Bahas Penguatan Sinergitas dan Koordinasi Kelembagaan
Di Hari Bhakti Adhyaksa 2026, Kapolres Tapsel AKBP Anton Santoso Sambangi Kejari Tapsel, Tegaskan Komitmen Berantas Korupsi dan Narkoba
komentar
beritaTerbaru