Rabu, 24 Desember 2025

Simpan 5 Butir Pil Ekstasi Benny Diciduk Polisi

Administrator - Rabu, 26 September 2018 11:42 WIB
Simpan 5 Butir Pil Ekstasi Benny Diciduk Polisi

MEDAN | SUMUT24.co

Baca Juga:

Benny (23), warga Jalan Jermal 15 Gg Manunggal 3 No 14, Kecamatan Medan Denai harus berurusan dengan pihak kepolisian sektor (Polsek) Medan Area Polrestabes Medan.

Pasalnya, pria yang masih ikut tinggal bersama orang tuanya ini kedapata petugas memiliki narkoba jenis pil ekstasi sebanyak 5 (lima) butir.

Ia ditangkap polisi di Jalan Menteng 7 Gg Nasional No 16 Medan, Kecamatan medan Denai, Selasa (25/9) sekira pukul 15 00 wib.

Kapolsek Medan Area Kompol Kristian Sianturi S Sos kepada wartawan menyatakan, pelaku ditangkap berikut bersama barang bukti 5 (lima) butir pil ekstasi warna merah jambu.

“Pelaku ditangkap setelah Unit Reskrim Polsek Medan Area bersama Tim Gabungan mendapat informasi dari masyarakat bahwa di TKP sering di jadikan transaksi narkoba dan tempat memakai narkoba jenis sabu sabu,” kata Kapolsek, Rabu (26/9).

Kemudin lanjut Kapolsek, personil mendatangi tkp yang di informasikan masyarakat, langsung menuju ke TKP dan mengamakan satu orang laki laki yang bernama Benny.

“Usai ditangkap dan mengamankan barang bukti, selanjutnya petufas membawa pelaku untuk di proses lebih lanjut ke polsek Medan Area,” ungkap Kompol Kristian.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Wisuda UNPAB Ke-75 Selebrasi Prestasi dan Sinergi Pendidikan
Mahakarya Wisuda ke-75 UNPAB, Terobosan Global Profesor.
CEO Media Sumut24 Group Rianto SH MH Tutup Tahun 2025 dengan Syukur dan Berbagi
Peletakan Batu Pertama Masjid Babussalam Lembah Lubuk Raya, Polres Padangsidimpuan Dukung Penguatan Kerukunan Warga
Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Tinjau Pospam dan Posyan Ops Lilin Toba 2025 di Padangsidimpuan
Ini Tampang Romadon Pemicu Pembakaran Mapolsek MBG
komentar
beritaTerbaru