Sabtu, 14 Februari 2026

Simpan 5 Butir Pil Ekstasi Benny Diciduk Polisi

Administrator - Rabu, 26 September 2018 11:42 WIB
Simpan 5 Butir Pil Ekstasi Benny Diciduk Polisi

MEDAN | SUMUT24.co

Baca Juga:

Benny (23), warga Jalan Jermal 15 Gg Manunggal 3 No 14, Kecamatan Medan Denai harus berurusan dengan pihak kepolisian sektor (Polsek) Medan Area Polrestabes Medan.

Pasalnya, pria yang masih ikut tinggal bersama orang tuanya ini kedapata petugas memiliki narkoba jenis pil ekstasi sebanyak 5 (lima) butir.

Ia ditangkap polisi di Jalan Menteng 7 Gg Nasional No 16 Medan, Kecamatan medan Denai, Selasa (25/9) sekira pukul 15 00 wib.

Kapolsek Medan Area Kompol Kristian Sianturi S Sos kepada wartawan menyatakan, pelaku ditangkap berikut bersama barang bukti 5 (lima) butir pil ekstasi warna merah jambu.

“Pelaku ditangkap setelah Unit Reskrim Polsek Medan Area bersama Tim Gabungan mendapat informasi dari masyarakat bahwa di TKP sering di jadikan transaksi narkoba dan tempat memakai narkoba jenis sabu sabu,” kata Kapolsek, Rabu (26/9).

Kemudin lanjut Kapolsek, personil mendatangi tkp yang di informasikan masyarakat, langsung menuju ke TKP dan mengamakan satu orang laki laki yang bernama Benny.

“Usai ditangkap dan mengamankan barang bukti, selanjutnya petufas membawa pelaku untuk di proses lebih lanjut ke polsek Medan Area,” ungkap Kompol Kristian.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Aman! Tim Jibom Den Gegana Back Up Polres Padangsidimpuan Dispose Granat Militer di Batunadua
Sambut Ramadhan 1447 H, Polres Asahan Santunin Anak Yatim serta Doa Bersama
Kelurahan Siumbut Umbut Berhasil Raih Juara II Lomba Poskamling se-Polda Sumut
Hak Jawab: PT Agincourt Resources Klarifikasi Isu Pelarangan Jurnalis
Pemko Pematangsiantar kembali menggelar Gerakan Pangan Murah
Launching dan Pendistribusian Buku ‘Sejarah Perjuangan Masyarakat Kota Pematangsiantar
komentar
beritaTerbaru