Selasa, 07 April 2026

Simpan 5 Butir Pil Ekstasi Benny Diciduk Polisi

Administrator - Rabu, 26 September 2018 11:42 WIB
Simpan 5 Butir Pil Ekstasi Benny Diciduk Polisi

MEDAN | SUMUT24.co

Baca Juga:

Benny (23), warga Jalan Jermal 15 Gg Manunggal 3 No 14, Kecamatan Medan Denai harus berurusan dengan pihak kepolisian sektor (Polsek) Medan Area Polrestabes Medan.

Pasalnya, pria yang masih ikut tinggal bersama orang tuanya ini kedapata petugas memiliki narkoba jenis pil ekstasi sebanyak 5 (lima) butir.

Ia ditangkap polisi di Jalan Menteng 7 Gg Nasional No 16 Medan, Kecamatan medan Denai, Selasa (25/9) sekira pukul 15 00 wib.

Kapolsek Medan Area Kompol Kristian Sianturi S Sos kepada wartawan menyatakan, pelaku ditangkap berikut bersama barang bukti 5 (lima) butir pil ekstasi warna merah jambu.

“Pelaku ditangkap setelah Unit Reskrim Polsek Medan Area bersama Tim Gabungan mendapat informasi dari masyarakat bahwa di TKP sering di jadikan transaksi narkoba dan tempat memakai narkoba jenis sabu sabu,” kata Kapolsek, Rabu (26/9).

Kemudin lanjut Kapolsek, personil mendatangi tkp yang di informasikan masyarakat, langsung menuju ke TKP dan mengamakan satu orang laki laki yang bernama Benny.

“Usai ditangkap dan mengamankan barang bukti, selanjutnya petufas membawa pelaku untuk di proses lebih lanjut ke polsek Medan Area,” ungkap Kompol Kristian.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Kejati Sumut Tunjuk Herlangga Wisnu Murdianto Jadi Plh Kejari Karo
Bupati Asahan Sambut Kunjungan Kerja Kepala BPK RI Perwakilan Sumut
Peredaran "Pod Getar" di Asahan, Dijual Layaknya Barang Dagangan Biasa
Wakil Bupati Asahan Hadiri RUPS Bank Sumut, Dukung Transformasi Menuju KBMI 2
PLN UID Sumatera Utara Gelar Pasar Murah Untuk Ringankan Beban Masyarakat
Video Viral Pengunjung Bergelimpangan, Polisi Selidiki THM Helen’s Night Market Medan
komentar
beritaTerbaru