Sabtu, 13 Juni 2026

Mantan Dirut RSUD Abdul Manan Simatung Kisaran di Vonis 1 Tahun 4 Bulan Terlihat Tenang

Administrator - Sabtu, 05 Maret 2016 09:00 WIB
Mantan Dirut RSUD Abdul Manan Simatung Kisaran di Vonis 1 Tahun 4 Bulan Terlihat Tenang

MEDAN|SUMUT24

Baca Juga:

Mantan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Haji Abdul Manan Simatupang (RSUD HAMS) Kisaran, Nilwan Arief di vonis majelis hakim dengan penjara selama 1 tahun 4 bulan penjara terlihat tenang dan santai atas kasus dugaan korupsi proyek pengadaan peralatan kesehatan (Alkes) di RSUD Haji Abdul Manan Simatupang Kisaran. Di ruang Cakra VII Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (3/3).

Selain Nirwan Arif, Majelis Hakim yang diketuai Didit SH juga memvonis Rido Habibie yang merupakan rekanan dengan penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara.

” Selain hukuman penjara keduanya juga dibebani majelis hakim dengan membayar denda masing- masing sebesar Rp 50 juta subsider 2 bulan penjara,”. ungkap majelis hakim

Majelis hakim menjerat keduanya dengan pasal 3 juncto 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suheri menuntut dua tahun penjara terhadap mantan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Haji Abdul Manan Simatupang (RSUD HAMS) Kisaran.

Selain tuntutan kurungan badan, JPU juga menuntut Nilwan Arief, membayar Rp50 juta Subsidair 6 bulan kurungan. Sementara uang pengganti tidak dikenakan dikarenakan uang sebanyak Rp50 juta telah dititipkan kepada penyidik untuk dikembalikan ke kas negara.

Sementara itu terdakwa lain, Rido Habibie merupakan rekanan dituntut satu tahun dan 10 bulan penjara dan membebankan membayar Rp50 juta subsidair 6 bulan kurungan

Menurut JPU, Nilwan Arief terbukti bersalah menyalahgunakan kewenangan selaku pimpinan atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), sehingga negara mengalami kerugian Rp1,3 miliar pada proyek pengadaan peralatan kesehatan (Alkes) di RSUD HAMS Kisaran yang ditampung pada APBN 2013.

Dimana dalam penghitungan penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS) oleh Yudhistira yang merupakan rekanan (dalam berkas terpisah) dalam proyek tersebut sebesar Rp9,9 milyar dari nilai proyek Rp10 milyar.(Iin)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Harapan yang Disemai dari Pohon Cabai: Kisah Abdul Rozzaq, Kepala Keluarga Penyintas Banjir Sumatera
Pemkab Solok Sambut Kepulangan Jamaah Haji dari Tanah Suci Mekah di Asrama Haji Padang
Rentetan Kecelakaan di Proyek Jalan Nasional Aek Kanopan, JAM PMII Minta Satker dan PPK Dicopot
Polisi Menyamar Jadi Pembeli, Kurir Sabu di Pantai Labu Gagal Kabur Usai Dikejar Petugas
Senator M. Nuh Dorong Akses Kesehatan untuk Warga Daerah Terbatas Melalui Khitanan dan Pengobatan Gratis di Dairi
Syaikh DR Reza Abdul Jabbar Kunjungi Masjid Agung, Ini Pesannya
komentar
beritaTerbaru