Rabu, 24 Desember 2025

Usai Beli Sabu, Wanita Warga Johor Diciduk Polsek Kutalimbaru

Administrator - Kamis, 20 September 2018 09:04 WIB
Usai Beli Sabu, Wanita Warga Johor Diciduk Polsek Kutalimbaru

MEDAN | SUMUT.co

Baca Juga:

Sri Juliani alias Juli (28), warga Jalan Tritura Gang Suka Tirta Kelurahan Titikuning, Kecamatan Medan Johor Kota Medan (Rel Kereta Api) di tangkap personil Unit Reskrim Polsek Kutalimbaru Polrestabes Medan, Sabtu (15/9) siang sekira pukul 15.00 Wib.

Juli ditangkap setelah memberi narkotika jenis sabu-sabu dari seorang bandar bernama, Aron (DPO). Dari pelaku, Polisi turut mengamankan barang bukti 1(satu) buah plastik klip kecil yang di duga berisi sabu-sabu (paket Rp50 ribu).

Kapolsek Kutalimbaru AKP Martualesi Sitepu SH MH didampingi Kanit Reskrim nya, Iptu Amir Sitepu SH kepada wartawan melalui siaran rilisnya mengatakan, penangkapan itu berdasarkan laporan informasi masyarakat, bahwa adanya peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Tritura Gang Suka Tirta, Kelurahan Titikuning, Kecamatan Medan Johor Kota Medan.

Mendapat informasi tersebut, kemudian petugas Unit Reskrim Polsek Kutalimbaru melakukan penggerebekan di TKP.

“Sebelum pelaku ditangkap, petugas terlebih dahulu melakukan penyelidikan di TKP, dan terlihat ada seorang perempuan di depan rumah, Aron yang diduga Bandar Sabu. Lalu petugas langsung mengamankan seorang perempuan bernama Sri Juliani alias Juli,” kata AKP Martualesi Sitepu didampingi Iptu Amir Sitepu, Kamis (20/9).

Dari pelaku (Juli-red), petugas mengamankan barang bukti 1(satu) buah plastik klip kecil yang di duga berisi sabu, dan petugas langsung menginterogasi pelaku.

“Kepada petugas, pelaku mengaku sabu-sabu tersebut dibeli dari seorang bandar bernama, Aron. Ketika petugas mengejar bandar (Aron-red), pelaku berhasil melarikan diri dari pintu belakang rumah, dan polisi menetapkan Aron masuk DPO,” ujar AKP Martualesi.

Selanjutnya sambung Kapolsek, tersangka (Juli-red) berikut barang bukti angsung di bawa ke Polsek Kutalimbaru guna pemeriksaan lanjut.

“Kepada penyidik, pelaku (Juli-red) mengaku, jika dirinya sudah mengkonsumsi sabu selama 5 tahun. Atas perbuatan nya, pelaku dijerat pasal 112 YO 127 UU RI NO.35 Th 2009 tentang narkotika dengan ancaman diatas 5 tahun penjara,” pungkas Kapolsek Kutalimbaru AKP Martualesi.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Wisuda UNPAB Ke-75 Selebrasi Prestasi dan Sinergi Pendidikan
Mahakarya Wisuda ke-75 UNPAB, Terobosan Global Profesor.
CEO Media Sumut24 Group Rianto SH MH Tutup Tahun 2025 dengan Syukur dan Berbagi
Peletakan Batu Pertama Masjid Babussalam Lembah Lubuk Raya, Polres Padangsidimpuan Dukung Penguatan Kerukunan Warga
Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Tinjau Pospam dan Posyan Ops Lilin Toba 2025 di Padangsidimpuan
Ini Tampang Romadon Pemicu Pembakaran Mapolsek MBG
komentar
beritaTerbaru