Wisuda UNPAB Ke-75 Selebrasi Prestasi dan Sinergi Pendidikan
Medan Universitas Pembangunan Panca Budi (UNPAB) hari ini menggelar perhelatan akbar Wisuda Pascasarjana, Sarjana, dan Diploma dalam Sida
News
MEDAN | SUMUT24.co
Baca Juga:
Oknum Kepala Lingkungan (Kepling) X, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor, Kamaruddin Kaloko (55), yang terjaring OTT oleh personel Polsek Delitua pada, Jumat (7/9), kemarin sekitar pukul 14.00 WIB lalu, diancam hukuman 15 tahun penjara.
Pernyataan itu disampaiakn Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr H Dadang Hartanto SH SIK MSi kepada wartawan dalam paparan kasus OTT seorang oknum Kepling, Senin (17/9) di Mapolrestabes Medan, pasca sepuluh hari berselang tertangkap.
Kombes Pol Dadang Hartanto mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal saat pihaknya menerima informasi dari korban atas nama Roger Taruna, bahwa ada seorang oknum kepling meminta sejumlah uang kepadanya.
“Kepling itu meminta biaya pengurusan ganti rugi tanah milik Roger, yang terkena pelebaran jalan di Jalan Karya Wisata, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor. Tersangka mengatakan bahwa korban tidak boleh menandatangani berita acara pencairan, sebelum setuju menyerahkan uang sebesar Rp30 juta,” kata Kombes Pol Dadang.
Kemudian sambung dilanjutkan oran nomor satu di Mapolrestabes Medan ini, tersangka meminta buku tabungan milik korban sebagai jaminan, hingga pencairan uang ganti rugi dibayarkan atau ditransfer ke rekening milik korban.
Masih dipaparkan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dadang, akibat dari ulah Kepling, Roger merasa keberatan sehingga melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak yang berwajib.
“Saat dilakukan penyerahan uang dari korban ke tersangka di rumah makan Jalan AH Nasution, petugas gabungan Satreskrim Polrestabes Medan dan Polsek Delitua langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka,” ungkap Kombes Pol Dadang.
Lebih lanjut, dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa uang tunai Rp30 juta rupiah, buku tabungan Bank Sumut milik korban dan satu unit handphone merek Nokia warna putih.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 12 huruf e UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU RI No 31 tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkas Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dadang.(W02)
Medan Universitas Pembangunan Panca Budi (UNPAB) hari ini menggelar perhelatan akbar Wisuda Pascasarjana, Sarjana, dan Diploma dalam Sida
News
Medan Universitas Pembangunan Panca Budi (UNPAB) hari ini resmi melantik lulusan baru dalam Sidang Terbuka Senat dengan agenda Wisuda Pa
News
Medan Menjelang pergantian tahun, CEO Media Sumut24 Group, Rianto SH MH, yang akrab disapa Anto Genk, menyampaikan rasa syukur atas anug
News
Peletakan Batu Pertama Masjid Babussalam Lembah Lubuk Raya, Polres Padangsidimpuan Dukung Penguatan Kerukunan Warga
kota
Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Tinjau Pospam dan Posyan Ops Lilin Toba 2025 di Padangsidimpuan
kota
Ini Tampang Romadon Pemicu Pembakaran Mapolsek MBG
kota
Sepanjang 2025, BNN Sumut Sita 84 Kg Sabu dan 760 Kg Ganja
kota
Madina sumut24.co Zamharir Rangkuti resmi terpilih dan ditetapkan sebagai Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Mandailing Na
kota
MEDAN Sumut24.co Pelaksana Tugas Ketua DPD Partai Golkar Sumatera Utara, Ahmad Doli Kurnia Tanjung, memastikan Musyawarah Daerah (Musda) G
Politik
Polda Sumut Gelar Bakti Sosial Natal dan Tahun Baru 2025, Wujud Kepedulian untuk Sesama
kota