Kejati Sumut Tunjuk Herlangga Wisnu Murdianto Jadi Plh Kejari Karo
Medan, Sumut24.co Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara menunjuk Koordinator Bidang Intelijen, Herlangga Wisnu Murdianto, sebagai pelaksa
News
MEDAN | SUMUT24.co
Baca Juga:
Oknum Kepala Lingkungan (Kepling) X, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor, Kamaruddin Kaloko (55), yang terjaring OTT oleh personel Polsek Delitua pada, Jumat (7/9), kemarin sekitar pukul 14.00 WIB lalu, diancam hukuman 15 tahun penjara.
Pernyataan itu disampaiakn Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr H Dadang Hartanto SH SIK MSi kepada wartawan dalam paparan kasus OTT seorang oknum Kepling, Senin (17/9) di Mapolrestabes Medan, pasca sepuluh hari berselang tertangkap.
Kombes Pol Dadang Hartanto mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal saat pihaknya menerima informasi dari korban atas nama Roger Taruna, bahwa ada seorang oknum kepling meminta sejumlah uang kepadanya.
“Kepling itu meminta biaya pengurusan ganti rugi tanah milik Roger, yang terkena pelebaran jalan di Jalan Karya Wisata, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor. Tersangka mengatakan bahwa korban tidak boleh menandatangani berita acara pencairan, sebelum setuju menyerahkan uang sebesar Rp30 juta,” kata Kombes Pol Dadang.
Kemudian sambung dilanjutkan oran nomor satu di Mapolrestabes Medan ini, tersangka meminta buku tabungan milik korban sebagai jaminan, hingga pencairan uang ganti rugi dibayarkan atau ditransfer ke rekening milik korban.
Masih dipaparkan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dadang, akibat dari ulah Kepling, Roger merasa keberatan sehingga melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak yang berwajib.
“Saat dilakukan penyerahan uang dari korban ke tersangka di rumah makan Jalan AH Nasution, petugas gabungan Satreskrim Polrestabes Medan dan Polsek Delitua langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka,” ungkap Kombes Pol Dadang.
Lebih lanjut, dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa uang tunai Rp30 juta rupiah, buku tabungan Bank Sumut milik korban dan satu unit handphone merek Nokia warna putih.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 12 huruf e UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU RI No 31 tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkas Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dadang.(W02)
Medan, Sumut24.co Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara menunjuk Koordinator Bidang Intelijen, Herlangga Wisnu Murdianto, sebagai pelaksa
News
sumut24.co ASAHAN, Bupati Asahan, H. Taufik Zainal Abidin Siregar, S.Sos, M.Si, menerima kunjungan kerja Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (B
News
sumut24.co ASAHAN, Fenomena peredaran rokok elektrik ilegal yang dicampur dengan zat narkotika, yang populer disebut Pod Getar atau Vape
News
sumut24.co MEDAN, Wakil Bupati Asahan, Rianto SH MAP, menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan Tahun Buku 2025 PT Bank Sumut (Pe
kota
sumut24.co MEDAN, Menyambut bulan suci Ramadan 1447 Hijriah, PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Sumatera Utara menghadirkan progr
kota
Medan, Sumut24.co Video viral yang memperlihatkan sejumlah pengunjung bergelimpangan di Tempat Hiburan Malam (THM) Helens Night Market, Jal
Hukum
Proyek Dek Bantaran Sungai Batang Ayumi Rp2,3 Miliar Ternyata &ldquoSettingan&rdquo Sejak Awal, Tersangka Baru Ditetapkan
kota
Dua Pelaku Curanmor Dibekuk Polsek Tanjung Morawa, Polisi Ungkap Aksi Pencurian Berulang
kota
LAMPUNG SELATANPersatuan Batak Muslim Satatoring Lampung gelar halal bihalal. Halal bihalal dilaksanakan di Taman Wisata Agro Jatimulyo, Pa
kota
Medan sumut24.co Universitas Pembangunan Panca Budi (UNPAB) menyelenggarakan kegiatan sosialisasi penulisan artikel ilmiah terindeks Scopu
News