Selasa, 07 April 2026

Tim Scorpion Satreskrim Polres Sergai Amankan 4 Pelaku Judi Jackpot

Administrator - Senin, 17 September 2018 02:37 WIB
Tim Scorpion Satreskrim Polres Sergai Amankan 4 Pelaku Judi Jackpot

SERDANG BEDAGAI | SUMUT24.co

Baca Juga:

Empat orang pelaku permainan judi jenis mesin jacpot atau dingdong diamankan tim Scorpion Satreskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai). Adapun ke empat orang pelaku yang diamankan yakni, Sawaludin Nasution alias Sawal (44), warga Dusun 1 Sidodadi, Desa Pematang Setrak, Kecamatan Teluk Mengkudu.

Lalu, Mujiono alias Ego (50), Harwin alias Awin (34), Feriawan alias Feri (28). Ketiganya merupakan warga Dusun 2 Desa Mangga Dua Kecamatan Tanjung Beringin.

Dari hasil penangkapan itu, tim Scorpion berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 unit mesin dindong, uang tunai sebesar Rp 221.000, serta 396 buah koin logam.

Kapolres Sergai AKBP Juliarman Eka Putra Pasaribu melalui Kasat Reskrim AKP Alexander Piliang mengatakan, penangkapan terhadap para pelaku tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya permainan judi jenis dindong di Desa Mangga Dua Kecamatan Tanjung Beringin.

Atas informasi itu, tim Scorpion Satreskim Polres Sergai langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan 4 orang pelaku yang terlibat kedalam permainan judi dindong tersebut. Ke 4 pelaku tersebut yakni 2 orang pemain, 1 orang pengelola (pemilik rumah) dan 1 orang lagi pemilik mesin dindong.

“Dua orang pemain yakni, Awin dan Feri serta pemilik rumah (pengelola) yakni Ego kita amankan bersamaan, selasa (11/9) sekira pukul 22.00 WIB di Dusun 2 Desa Mangga Dua. Sedangkan Sawal sipemilik mesin, kita amankan selang 2 hari, setelah penangkapan ketiga pelaku sebelumnya,” kata Kasat Reskrim didampingi KBO Reskrim IPTU Adi Santika saat menggelar presrilis di halaman Mapolres Sergai, sabtu (15/9).

Kasat Reskrim AKP Alexander Piliang menuturkan, dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, permainan judi dindong yang ada di Desa Mangga Dua tersebut sudah berjalan sekitar 2 bulan lamanya. Dan dari hasil setiap bongkar mesin, pemilik dindong mengaku mendapatkan hasil sebesar Rp 600.000,- setiap 2 hari sekali.

“Saat ini, ke 4 pelaku masih menjalani pemeriksaan, untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku bisa dijerat pasal 303 KUHPidana dengan ancaman 10 tahun penjara,”terang Kasat Reskrim.(Bdi)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Kejati Sumut Tunjuk Herlangga Wisnu Murdianto Jadi Plh Kejari Karo
Bupati Asahan Sambut Kunjungan Kerja Kepala BPK RI Perwakilan Sumut
Peredaran "Pod Getar" di Asahan, Dijual Layaknya Barang Dagangan Biasa
Wakil Bupati Asahan Hadiri RUPS Bank Sumut, Dukung Transformasi Menuju KBMI 2
PLN UID Sumatera Utara Gelar Pasar Murah Untuk Ringankan Beban Masyarakat
Video Viral Pengunjung Bergelimpangan, Polisi Selidiki THM Helen’s Night Market Medan
komentar
beritaTerbaru