Niat Edarkan Sabu, Malah Dapat Kamar Gratis di Satresnarkoba Polresta Deli Serdang
Niat Edarkan Sabu, Malah Dapat Kamar Gratis di Satresnarkoba Polresta Deli Serdang
kota
MEDAN|SUMUT24 Dua saksi Polsekta Delitua, masing-masing J Siringoringo dan Fransis Ginting, merasa sedih dan merinding bulu romanya saat membeli bayi berjenis kelamin laki-laki dari pasangan suami isteri Jenda Sembiring dan Ika Feronika Mutiara Sembiring serta telangkai bidan desa Magdalena.
Baca Juga:
Hal itu terungkap dalam sidang perkara perdagangan anak, ketika Jaksa Penuntut Umum Yunitri SH menghadirkan saksi di ruang Cakra V Pengadilan Negeri Medan, Rabu (2/3).
Kedua saksi sekaligus yang melakukan penangkapan, saat transaksi berlangsung di Rumah Sakit Mitra Sejati Medan. J. Siringo-ringo dalam penuturannya terkejut, saat terdakwa Ika Feronika Mutiara selaku ibu kandung yang akan menjual bayinya itu hanya mengharapkan uang dari hasil penjualan tersebut tanpa memikirkan surat-surat transaksi.
“Saat kami menyerahkan uang untuk membeli bayi tersebut, kami sempat meminta kuitansi kepada kedua orangtua bayi. Namun, kedua orangtua bayi mengatakan tidak perlu kuitansi. Saya saat itu merasa sedih. Kenapa orangtuanya begitu tega menjual bayi tersebut,” ungkap J Siringo-ringo.
Setelah menyerahkan uang sekitar Rp5 juta itu, kata saksi, mereka pun langsung menangkap para terdakwa. Saat itu, para terdakwa tidak melawan.
“Transaksi pembelian bayi dilakukan di seputaran rumah sakit Mitra Sejati. Jujur saja pak, saya sampai merinding. Apalagi, mereka tidak merasa sedih waktu itu,” katanya.
Terpisah, jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Yunitri mengatakan para terdakwa terancam hukuman 20 tahun penjara. Kata Yunitri, para terdakwa terancam pasal berlapis.
“Untuk para terdakwa, mereka dijerat pasal 83 UU Perlindungan Anak Jo pasal 78 f. Ancaman kurungannya 20 tahun penjara,” ungkap Yunitri.
Menurut Yunitri, sebelum kasus ini terbongkar, diduga bidan desa bernama Magdalena Sitepu yang menghubungkan orangtua bayi dengan pembeli sudah berulangkali melakukan hal serupa. Namun, kata Yuntri, saat ditangkap, disita uang Rp1 juta dari terdakwa Magdalena.
“Magdalena ini bidan. Saat transaksi jual beli bayi, dialah yang mempertemukan orangtua bayi dengan calon pembelinya,” ungkap Yunitri.
Dua orang saksi yang dihadirkan jaksa masing-masing J Siringoringo dan Fransis Ginting menyebut, sebelum menangkap para terdakwa, ada masyarakat yang memberi laporan ke Polsekta Delitua. Dalam laporannya, warga menyebut ada bidan yang hendak menjual seorang bayi.
“Setelah mendapat laporan itu, kami bersama Kanit (Reskrim Polsekta Delitua) langsung menemui bidan. Dia (bidan) bilang transaksi akan dilakukan di seputaran Rumah Sakit Mitra Sejati,” kata saksi.(Iin)
Niat Edarkan Sabu, Malah Dapat Kamar Gratis di Satresnarkoba Polresta Deli Serdang
kota
Diskominfo Sumut BukaBukaan Soal Anggaran Seleksi KI Sumut 20262030, Capai Rp409,7 Juta
kota
Rehabilitasi Sawah Tangga Bosi Tuntas, Pemkab Madina Kejar Target Panen Padi 4 Bulan ke Depan
kota
Madina Ditargetkan Jadi Zona Aman Narkoba, BNN Genjot Program Pemberdayaan Ekonomi Desa
kota
BNN RI Sambangi Madina, Bupati Saipullah Tegaskan Tak Bisa Sendiri Lawan Narkoba, Butuh Sinergi Forkopimda
kota
Monitoring Desa Binaan PKK di Padang Lawas, Wabup Achmad Fauzan Tertib Administrasi Wujud Tata Kelola yang BerkualitasMeta Deskripsi
kota
Peternak Puyuh di Padangsidimpuan Menjerit, Program MBG Diharapkan Jadi Nafas Baru Usaha Rakyat
kota
Perang Melawan Narkoba Terus Berlanjut, Polres Padangsidimpuan Ringkus Dua Residivis Pembawa Sabu
kota
Wali Kota menghadiri acara Pisah Sambut Dandim 0207/Simalungun dari Letkol Inf Gede Agus Dian Pringgana SSos MMAS MHan kepada Letkol Inf Agu
kota
Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Mapolres Pematangsiantar
kota