Rabu, 24 Desember 2025

Polsek Kutalimbaru Problem Solving Fasilitasi Rehab Geratis Anak Pemakai Narkoba

Administrator - Rabu, 12 September 2018 11:16 WIB
Polsek Kutalimbaru Problem Solving Fasilitasi Rehab Geratis Anak Pemakai Narkoba

MEDAN | SUMUT24.co

Baca Juga:

Langsung dipimpin Kapolsek Kutalimbaru AKP Martualesi Sitepu SH, Polsek Kutalimbaru Problem Solving memfasilitasi rehab geratis terhadap seorang anak berinsial MRS (16), ke Panti Sosial Parmadi Putra ‘INSYAF’di Desa Lau Bakeri, Kecamatan Kutalimbaru, yang terindikasi pemakai narkoba, Rabu (12/9).

Kapolsek menceritakan, sebelum memfasilitasi rehab untuk dititip ke panti rehab dibawah naungan Kementrian Dinas Sosial, melalui proses kurang lebih dari 2 minggu, Kapolsek menerima laporan secara lisan dari Kepala Desa Kutalimbaru, Suria Tarigan, bahwa ada warganya terindikasi pemakai narkoba.

Kemudian oleh orang nomor satu di Mapolsek Kutalimbaru ini, Kepala Desa Kutalimbaru, Suria Tarigan, dan M Sinulingga (41) warga Dusun III, Desa Kutalimbaru orang tua dari MRS, dipanggil guna menindak lanjuti laporan diterima Kapolsek.

Menurut AKP Martualesi kepada wartawan, dari hasil keterangan orang tua MRS, M Sinulingga menerangkan, bahwa anaknya yang masih bersetatus pelajar mengalami perubahan yang cukup drastis, dengan diawali jarang pulang kerumah, sering bolos dan cenderung melawan kepada orang tuanya.

Menanggapi keluhan itu, Kapolsek secara lisan menyuruh pihak keluarga untuk melengkapi, persyaratan rehabilitasi ke Panti Sosial Parmadi Putra ‘INSYAF’ sebagai berikut, surat permohonan rehabilitasi yang ditujukan kepada Kapolsek, Pas Foto 2×3 sebanyak 6 (enam) lembar, Fotocopi KTP/KK, Fotocopi KTP orang tua, Surat Domisili dari Kepala Desa, dan Surat Keterangan Berbadan Sehat.

Selanjutnya oleh Kapolsek, persyaratan yang sudah dipenuhi pihak keluarga, pada tanggal 4 September 2018 diserahkan Polsek Kutalimbaru kepada pihak Panti, dan secara lisan Kapolsek memohonkan perhatian dari Kepala Panti Insyaf, Drs Sulaiaman Sitompul.

Setelah menunggu daftar antri untuk penyerahan anak yang terindiskasi pemakai narkoba, Senin (10/9), Kapolsek menerima pemberitahuan dari pihak panti untuk menyerahkan MRS pada hari, Rabu (12/9) pagi sekira pukul 07 Wib.

“Setelah menerima pemberitahuan dari pihak panti, Rabu (12/9) pagi tadi pukul 07.00 Wib, MRS diamankan saat akan berangkat ke sekolah, dan dari tes urine yang bersangkutan positif,” kata AKP Martualesi.

Lanjut AKP Martualesi, MRS saat di introgasi mengakui sudah memakai sabu sebanyak 5 kali sejak bulan juli 2018, dimana sabu yang dikonsumsi dibeli dari seseorang di Pancur Batu.

“Untuk informasi hasil introgasi MRS terhadap narkoba yang didapat dari seseorang di kawasan Pancur Batu, Polisi masih melakukan pendalaman untuk dikembangkan,” ujar Kapolsek Kutalimbaru AKP Martualesi Sitepu sembari mengungkapkan, MRS yang diserahkan kepada pihak Panti Sosial Parmadi Putra ‘INSYAF’ tanpa dikenakan biaya.

Ini merupakan wujud nyata amanah pasal 54 UU RI NO 35 Th 2009 yang kami laksanakan Tentang Pencandu narkoba dan koban penyalah gunaan narkoba wajib mendapatkan rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosila,” pungkas AKP Martualesi Sitepu.

Sementara, Kepala Desa Kutalimbaru Suria Tarigan didampingi M Sinulingga ayah MRS mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada kapolsek kutalimbaru beserta jajarannya. Begitu juga halnya ucapan yang sama dikatakan kepada pihak panti.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Wisuda UNPAB Ke-75 Selebrasi Prestasi dan Sinergi Pendidikan
Mahakarya Wisuda ke-75 UNPAB, Terobosan Global Profesor.
CEO Media Sumut24 Group Rianto SH MH Tutup Tahun 2025 dengan Syukur dan Berbagi
Peletakan Batu Pertama Masjid Babussalam Lembah Lubuk Raya, Polres Padangsidimpuan Dukung Penguatan Kerukunan Warga
Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Tinjau Pospam dan Posyan Ops Lilin Toba 2025 di Padangsidimpuan
Ini Tampang Romadon Pemicu Pembakaran Mapolsek MBG
komentar
beritaTerbaru