MEDAN | SUMUT24.co
Baca Juga:
Dirga Pratama Karo-Karo (16), warga Jalan Rotan Ujung, Kelurahan Sei Bekala, Kecamatan Pancur Batu, dan Edi Bastanta Tarigan (43), penduduk Jalan Pancur 9, Kelurahan Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan ditangkap Tim Pegasus Polsek Pancur Batu.
Keduanya ditangkap di Jalan Perjuangan/Jalan Rotan Ujung, Kelurahan Sei Bekala, Kecamatan Pancur Batu dalam Ops Antik 2018 lantaran terbukti melanggar peraturan dan undang undang penyalahgunaan narkotika jenis daun ganja, Selasa (4/9) malam sekira pukul 20.30 Wib.
Dari data yang dihimpun wartaean dari Polsek Pancur Batu Polrestabes Medan menyatakan, jika Tim Pegasus Polsek Pancur Batu mendapat informasi dari masyarakat, bahwa di TKP akan ada seorang pria akan transaksi narkotika jenis daun ganja.
“Pegasus Polsek Pancur Batu ada mendapat kabar, jika ada seorang pria akan transaksi narkotika. Kemudian, petugas melakukan penyelidikan di TKP,” kata Kapolsek Pancur Batu Kompol Faidir Chaniago SH MH melalui Kanit Reskrim Iptu Suhaily SH MH, Jumat (7/9).
Lanjut Iptu Suhaily, setelah dilakukan penyelidikan, petugas langsung menangkap dua orang laki-laki berikut mengamankan barang bukti narkotika jenis daun ganja.
“Kedua terduga pelaku, Dirga Pratama Karo Karo sebagai penjual dan Edi Bastanta Tarigan sebagai pengguna berikut barang bukti, 32 ( tiga puluh dua) amp bruto 24,67 gr daun ganja, 1 ( satu) linting rokok merk sempoerna yangg di balut dengan kertas tiktak dan bercampur daun ganja kering, bruto 1,25 gr, dan uang hasil penjualan sebesar Rp10 ribu turut diamankan. Kemudian, pelaku dan barang bukti digiring ke komando untuk proses lanjut,” pungkas Iptu Suhaily.(W02)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News