MEDAN | SUMUT24.co
Baca Juga:
Kepolisian Sektor (Polsek) Sunggal Polrestabes Medan mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu sabu, Rabu (29/8) sekira pukul 16.00 Wib.
Pengungkapan Polsek Sunggal melalui Tim Pegasus berhasil mengamankan seorang pria terduga pelaku tindak narkotika bernama, Mauluddin (32) dari Jalan Pam Tirtanadi Gg Lembah Berkah, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal.
Dari terduga pelaku warga, Jalan Pam Tirtanadi Gg Lembah Berkah, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, petugas turut mengamankan barang bukti, 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu – sabu.
Informasi dihimpun wartawan dari Mapolsek Sunggal, pada hari, Rabu (29/8) sekira pukul 16.00 Wib. Personil Unit Reskrim Polsek Sunggal mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu – sabu diwilayah tersebut.
Kemudian personil Reskrim Polsek Sunggal mendatangi TKP dan petugas reskrim mendatangi rumah kediaman terduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu – sabu.
“Sesampai dirumah terduga pelaku, kemudian anggota reskrim menggedor pintu rumah pelaku dan setelah pintu dibuka oleh pelaku kemudian anggota reskrim masuk kedalam dan melakukan pemeriksaan,” kata Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi SH SIK MH didampingi Kanit Intel Iptu Budiman Simanjuntak SE.
Lanjut Kompol Yasir, pada saat dilakukan pemeriksaan, di lantai kamar pelaku ditemukan 1 paket kecil narkotika jenis sabu – sabu, sehingga anggota reskrim membawa pelaku ke polsek sunggal.
“Akibat perbuatan tersangka tersebut di ancam dengan pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) UU RI NO. 35 tahub 2009 tentang narkotika,” Ujar Kompol Yasir.(W02)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News