MEDAN | SUMUT24.co
Baca Juga:
Kepolisian Sektor (Polsek) Kutalimbaru Polrestabes Medan melalui Tim Penaganan Ganguan Khusus (Pegasus), melakukan giat Gerebek Kampung Narkoba (GKN) di wilayah hukum Polsek Kutalimbaru.
Dalam pelaksanaannya, penggerebekan tersebut berlangsung di Dusun I A Bantenan, Desa Sei Mencirim, Kecamatan Kutalimbaru, Deliserdang, Senin (27/8) sekitar Pukul 18.00 WIB.
Kapolsek Kutalimbaru AKP Martualesi Sitepu SH MH melalui Kanit Reskrim Polsek Kutalimbaru, Iptu Amir Sitepu SH mengatakan, bahwa pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada sebuah warung yang kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.
“Berdasarkan informasi itu, petugas langsung menuju ke TKP. Ketika dilakukan penggeledahan di sebuah warung, tidak ada ditemukan narkotika jenis sabu, namun kami berhasil mengamankan 5 (lima) mesin judi Jackpot,” ucap Kanit Reskrim Polsek Kutalimbaru, Iptu Amir Sitepu, Selasa (28/8).
Lanjut dijelaskan Iptu Amir Sitepu, pada kegiatan GKN, petugas tidak menemukan tersangka. Namun, kelima mesin judi Jackpot yang diamanakn dilokasi diboyong ke Mapolsek Kutalimbaru.
“Dari hasil penggerebek, polisi berhasil amankan lima unit mesin judi Jackpot beserta koin sebagai sarana bermain judi,” terang Iptu Amir Sitepu.(W02)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News