Kondisi Sehat Keponakan Walikota Tebing Tinggi Masih Ditahan di Mapolda Sumut
Kondisi SehatKeponakan Walikota Tebing Tinggi Masih Ditahan di Mapolda Sumut
kota
MEDAN | SUMUT24.co
Baca Juga:
Setelah buron sehari usai melakukan penganiayaan berat dengan menggorok leher seorang pelajar Siswa Kelas 1 SMP berinisial, KS alias Bunga (13), warga Dusun IV, Desa Sugau, Kecamatan Pancur Batu. Pelaku bernama, Rudi Guru Singa (33) berhasil diciduk Tim Pegasus Polsek Kutalimbaru yang dimpin Kapolsek Kutalimbaru AKP Martualesi Sitepu SH MH bersama Kanit Reskrim Iptu Amir Sitepu dan anggota, Kamis (2/8) petang.
Pelaku yang merupakan warga Dususn Timbang Lawen Tengah, Desa Bintang Meriah, Kecamatan Pancur Batu, ditangkap Tim Pegasus Polsek Kutalimbaru saat beradfa didepan Olimpia Plaza Jalan MT Haryono Medan.
Selain pelaku, Pegasus Polsek Kutalimbaru turut mengamankan barang bukti, Becak Bermotor (Betor) jenis Honda Revo No Pol BK 6233 AAL, dan sebilah pisau sepanjang 30 cm warna silver yang digunakan pelaku untuk menggorok leher korbanya.
Kapolsek Kutalimbaru AKP Martualesi Sitepu SH MH didampingi Kanit Reskrim Iptu Amir Sitepu mengatakan, sebelum melakoni aksi kejinya kepada korban, pelaku sudah menonton film porno saat mangkal menunggu penumpang melalui rekaman video dari HP pelaku.
Kemudian lanjut AKP Martualesi, ketika melintas, korban meminta kepada pelaku untuk menumpang betor pelaku pulang. Namun, di tengah perjalanan, dibawah ancaman senjata tajam (sajam), oleh pelaku membawa korban keperladangan sawit di Dusun Namo Rindang, Desa Suka Dame untuk melakukan tindakan cabul.
“Pelaku yang sudah klimaks akibat menonton film porno, membawa korban kesebuah perladangan sawit di Dusun Namo Rindang, Desa Suka Dame. Korban yang menolak ajakan pelaku meminta korban melakukan oral sex, emosi dan menggorok leher korban,” kata AKP Martualesi.
Usai menggorok leher korbannya, pelaku yang melihat korban terluka dan menurut pelaku korban telah meninggal dunia, kemudian pelaku pergi dan kabur meninggalkan korban seorang diri.
“Usai menggorok leher korbanya dan pelaku menduga jika korban telah tewas, lalu pergi dan kabur meninggalkan korban yang terluka seorang diri diperladangan sawit,” ucap Kapolsek.
AKP Martualesi Sitepu menjelaskan, atas perlakuan dan tindakan kekerasan, untuk pelaku dijerat dengan Pasal 81 Sub 82 UU 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, tegas AKP Martualesi Sitepu, mantan Kanit Reskrim Polsek Medan Kota ini kepada wartawan.(W02)
Kondisi SehatKeponakan Walikota Tebing Tinggi Masih Ditahan di Mapolda Sumut
kota
MBG di MIN 6 Kota Medan Mendadak Terhenti, Orang Tua Murid Pertanyakan Sikap Kepala Sekolah ?
kota
Medan sumut24.co Dewan Pimpinan Daerah (DPD) II Pemuda Karya Nasional (PKN) Kota Medan melaksanakan penyembelihan hewan qurban pada peraya
kota
Medan Ketua MPW Pemuda Pancasila Sumatera Utara, Musa Rajekshah mengapresiasi semangat dan kepedulian kader Pemuda Pancasila dalam pelak
News
MEDAN, SUMUT24.CO Momentum Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah tahun 2026 dimaknai sebagai ajang memperkuat nilai kepedulian sosial, kebersamaa
News
STM Masjid Istiqomah Laksanakan Qurban, Sembelih 5 Ekor Kambing dan 3 Ekor Lembu
kota
sumut24.co ASAHAN, Bupati Asahan bersama Wakil Bupati Asahan melepas secara resmi Pawai Malam Takbiran dalam rangka menyambut Hari Raya Idu
News
sumut24.co ASAHAN, Menjelang perayaan Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan melalui Dinas Peternakan dan K
News
Ibu Cahaya dalam Kehidupan
kota
sumut24.co ASAHAN, Isu dugaan korupsi senilai Rp3,7 miliar bersanding dengan pelanggaran berat pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Berac
News