Kondisi Sehat Keponakan Walikota Tebing Tinggi Masih Ditahan di Mapolda Sumut
Kondisi SehatKeponakan Walikota Tebing Tinggi Masih Ditahan di Mapolda Sumut
kota
MEDAN | SUMUT24.co
Baca Juga:
Upaya pencaraian keberadaan, Rudi Guru Singa alias Bapak Ocid (30), warga Desa Bintang Meriah, Dusun III, Kecamatan Pancur Batu terus diburu pihak personil gabungan Polsek Kutalimbaru bersama Polsek Pancur Batu.
Kapolsek Kutalimbaru AKP Martualesi Sitepu SH MH kepada Media Group SUMUT24 mengatakan, jika identitas tersangka pelaku penganiayaan berat dengan cara menggorok leher korbanya lantaran ditolak berhubungan badan, sudah masuk dalam Daptar Pencarian Orang (DPO).
“Identitas pelaku sudah kita ketahui, begitupun juga dengan pihak keluarga dan istrinya. Jadi, kita menghimbau kepada pelaku untuk 1×24 jam menyerahkan diri. Jika tidak, maka akan diberikan tindakan tegas dan terukur,” tegas AKP Martualesi mantan Kanit Reskrim Polsek Medan Kota ini, Rabu (1/8) siang.
Selain menghimbau pelaku untuk menyerahkan diri, kepada pihak keluarga tersangka termasuk isterinya, Devi Br Ginting juga telah diberikan himbauan untuk mencari keberadaan tersangka dan kepada warg yang mengetahui keberadaan pelaku untuk menghubungi No Hp Kapolsek Pancur Batu 08126345618, pungkas AKP Martualesi.
Terhadap pelaku sendiri, personil gabungan Polsek Kutalimbaru yang langsung dipimpin Kapolsek Kutalimbaru AKP Martualesi Sitepu SH MH didampingi Kanit Reskrim Iptu Amir Sitepu dan anggota, bersama Polsek Pancur Batu dipimpin Kanit Reskrim Iptu Suhaily sudah melakukan pengejaran terhadap tersangka hingga ke Dusun III Timbang Lawan Tengah, Desa Bintang Meriah, Desa Rambung Baru. Kecamatan Sibolangit, Desa Sembahe.
Guna penyegaran, KS alias Bunga (13) warga Dusun IV, Desa Sugau, Kecamatan Pancur Batu, Selasa (31/7) malam sekira pukul 21.00 Wib, telah menjadi korban penganiayaan berat yang dilakukan Rudi Guru Singa alias Bapak Ocid (30), warga Desa Bintang Meriah, Dusun III, Kecamatan Pancur Batu.
Kasus ini terungkap, dari korban KS alias bunga (13) ditemukan oleh saksi bernama, Tia ketika melintas di Jalan Suka Dame antara Desa Suka Dame dan Namo Rindang, Kecamatan Kutalimbaru dengan kondisi leher luka menganga, korban berteriak meminta tolong.
Kemudian oleh saksi (Tia-red), segera membawa korban ke Puskesmas Pancur Batu. Namun karena kondisi luka yang serius dialami korban, korban dirujuk ke salah satu RS pemerintahan.
Kepolisian Sektor Polsek Kutalimbaru yang mendapat informasi tersebut langsung segera menuju ke TKP, dan melakukan penyelidikan serta mengumpulkan keterangan dari saksi-saki dan korban.
Dan dari introgasi, korban menerangkan jika pelakunya bernama, Rudi Guru Singa alias Bapak Ocid (30) warga Desa Bintang Meriah, Dusun III, Kecamatan Pancur Batu yang keseharianya sebagai penarik becak.
“Dugaan sementara, motif pelaku hendak menggagahi korban namun kuat dugaan korban menolak sehingga pelaku beringas dengan menggorok leher korban hingga luka menganga dengan menggunakan senjata tajam (sajam),†ungkap Kompol Martualesi.(W02)
Kondisi SehatKeponakan Walikota Tebing Tinggi Masih Ditahan di Mapolda Sumut
kota
MBG di MIN 6 Kota Medan Mendadak Terhenti, Orang Tua Murid Pertanyakan Sikap Kepala Sekolah ?
kota
Medan sumut24.co Dewan Pimpinan Daerah (DPD) II Pemuda Karya Nasional (PKN) Kota Medan melaksanakan penyembelihan hewan qurban pada peraya
kota
Medan Ketua MPW Pemuda Pancasila Sumatera Utara, Musa Rajekshah mengapresiasi semangat dan kepedulian kader Pemuda Pancasila dalam pelak
News
MEDAN, SUMUT24.CO Momentum Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah tahun 2026 dimaknai sebagai ajang memperkuat nilai kepedulian sosial, kebersamaa
News
STM Masjid Istiqomah Laksanakan Qurban, Sembelih 5 Ekor Kambing dan 3 Ekor Lembu
kota
sumut24.co ASAHAN, Bupati Asahan bersama Wakil Bupati Asahan melepas secara resmi Pawai Malam Takbiran dalam rangka menyambut Hari Raya Idu
News
sumut24.co ASAHAN, Menjelang perayaan Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan melalui Dinas Peternakan dan K
News
Ibu Cahaya dalam Kehidupan
kota
sumut24.co ASAHAN, Isu dugaan korupsi senilai Rp3,7 miliar bersanding dengan pelanggaran berat pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Berac
News