Selasa, 23 Desember 2025

Pegasus Polsek Kutalimbaru Hadiahi Pemalak Supir Dengan Timah Panas

Administrator - Senin, 30 Juli 2018 10:56 WIB
Pegasus Polsek Kutalimbaru Hadiahi Pemalak Supir Dengan Timah Panas

MEDAN | SUMUT24.co

Baca Juga:

Pemalak para supir yang berada di wilayah hukum (wilkum) Polsek Kutalimbaru Polrestabes Medan, dihadiahi timah panah panas dengan menembak pelakunya oleh Tim Pegasus Polsek Kutalimbaru.

Penindakan tegas dan terukur terhadap pemalak supir yang dilakukan Tim Pegasus Polsek Kutalimbaru ini, Senin (30/7) siang sekira Pukul 14.00 Wib di Perumahan Bumi Tuntungan Sejahtera Blok N, Desa Lau Bekeri, Kecamatan Kutalimbaru yang berhasil menangkap seorang pelaku pemalakan yang dinilai sangat meresahkan para sopir.

Adapun tersangka pelaku pemalak yang diberikan tindakan tegas dan terukur yakni, Zulkifli Simbolon alias Jupri Ginting (31) warga Delitua Kuta, Kecamatan Kutalimbaru.

“Tersangka ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/59/K/VI/2018/SPKT/SEK KUTALIM, tindak pidana Pemerasan, an. Pelapor Rahmat Hidayatullah Nst (29) pekerjaan Supir, penduduk Jalan Bejo Gg Sejahtera 85 E, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang,” kata Kapolsek Kutalimbaru AKP Martualesi Sitepu SH MH didampingi Kanit Reskrim Iptu Amir Sitepu SH.

Lanjut dibeberkan AKP Martualesi, tersangka (Zulkifli Simbolon alias Jupri Ginting-red), selai LP atas nama Rahmat Hidayat, juga berdasarkan LP/68/K/VII/2018/SPKT/SEK KUTALIM, tindak pidana Pemerasan, an. Pelapor Herlianto Sembiring (37) warga Dusun Bangun Sari, Desa Sei Musam, Kecamatan Padang Tualang, Langkat.

“Tersangka adalah seorang residivis dan sudah dua kali menjadi warga binaan di Rutan Lubuk Pakam kasus penganiayaan dengan modus pembacokan, dan di Rutan Pancur Batu kasus Curanmor,” ucap Kapolsek Kutalimbaru.

Diungkapkan AKP Martualesi, tersangka dalam melakukan aksinya sangat beringas, yaitu dengan memakai sebilah klewang yang barang buktinya sudah berhasil disita.

“Aksi pemalakan tersangka sebelumnya viral saat memalak korban Herlianto Sembiring pada, Jumat (20/7) sekira pukul 03.30 Wib, ketika sedang membawa ayam menuju ke Medan melintasi di Desa Gelugur Rimbun. Dalam aksinya, terlihat dalam rekamaman, tersangka menggunakan klewangnya meminta uang Rp30 ribu, dan ketika diberikan korban Rp20 ribu, tersangka menolak dan menyuruh berhenti,” jelas mantan Kanit Reskrim Polsek Medan Kota ini.

Masih diungkapkan AKP Martualesi, lain lagi pengalaman korban atas nama, Rahmad Nasution yang berprofesi membawa truk cangkang sawit ketika melintas di Desa Silebo Lebo pada hari, Minggu (10/7) sekira pukul 19.40 Wib, disetop oleh pelaku bersama 4 (empat) orang temannya 4 yang kini DPO.

“Disitu, para pelaku memaksa harus membayar Rp100 ribu. Karerna permintaan pelaku tidak dituruti, sang sopir yang kemudian tancap gas, kendaraannya dirusak oleh para pelaku,” beber Kapolsek.

Atas tindakan dan perbuatan tersangka (Zulkifli Simbolon alias Jupri Ginting-red), Tim Pegasus terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak betis kanan tersangka. Karena ketika akan ditangkap melakukan perlawanan terhadap petugas dilapangan, tembakan peringatan tidak diindahkan tersangjka.

“Tersangka dijerat dengan pasal 368 KUHP dan UUDRT NO.12 Th 1951 tentang menguasai alat penusuk tanpa hak dengan ancaman hukuman diatas 5 Tahun penjara,” pungkas Kapolsek Kutalimbaru AKP Martualesi Sitepu SH MH.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Plt Ketua Golkar Sumut Ahmad Doli Kurnia Tanjung Pastikan Musda Digelar Januari 2026
Polda Sumut Gelar Bakti Sosial Natal dan Tahun Baru 2025, Wujud Kepedulian untuk Sesama
Polda Sumut Gelar Simulasi TPTKP dan Olah TKP, Perkuat Profesionalisme Penanganan Perkara
Kapolda Sumut Cek Pos Pengamanan Nataru di Bandara Kualanamu, Pastikan Keamanan dan Kenyamanan Penumpang
Kapolda Sumut Rayakan Natal Bersama Pengungsi Korban Bencana Alam di Tapteng, Hadirkan Penghiburan dan Harapan
Terduga Pelaku Narkoba Ditangkap di Padang
komentar
beritaTerbaru