Selasa, 07 April 2026

Intel Kejatisu Tangkap drg Marianne Donse Tobing, DPO Korupsi Vaksin.

Administrator - Sabtu, 28 Juli 2018 03:09 WIB
Intel Kejatisu Tangkap drg Marianne Donse Tobing, DPO Korupsi Vaksin.
MEDAN|SUMUT24 drg Marianne Donse Tobing(47), terpidana korupsi  Pemungutan Biaya Pemberian Vaksin Meningitis Pada Calon Jemaah Umroh Pada Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Pekanbaru  Tahun 2011-2012,ditangkap  tm Intelijen Kejati Sumut, yang dipimpin langsung Asintel Kejati Sumut, Leo Simanjuntak.   Marianne yang merupakan PNS di Kantor Kesehatan Pelabuhan Belawan.ini, diamankan tim Intelijen saat sedang membeli ulos di UD. Sumber Rezeki Jalan Johanes Hutabarat No. 71 Tarutung Kab. Tapanuli Utara,Jumat(27/7).   Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum)  Kejatisu, Sumanggar Siagian, dalam keterangan persnya kepada SUMUT24 Group menyampaikan, bahwa perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1764.K/Pid.Sus/2014 tanggal 19 November 2014. ” Asintel Kejati Sumut langsung memerintahkan anggota intelijen untuk melaksanakan pengamanan ditempat, dan terpidana menyerah serta tidak melakukan perlawanan,”terang Sumanggar. Sumanggar menyampaikan, bahwa penangkapan Marianne itu diawali dari adanya informasi dari masyarakat yang menyebutkan kalau terpidana sering berkunjung ke rumah keluarganya di Jalan F.L. Tobing Kel. Huta Toruan VI Tarutung Kab. Taput. Selanjutnya, informasi itu dikembangkan oleh  Asintel dengan melakukan pemantauan dan pengintaian (surveilance) selama dua hari di Kota Tarutung,tambahnya. Saat diperiksa, terpidana mengaku bahwa setelah menyelesaikan pendidikan Magister di Universitas Sari Mutiara Medan Agustus 2017 lalu, dirinya hanya  bekerja sebagai Ibu rumah tangga di Pekanbaru. “Terhadap DPO,telah dilakukan pemanggilan yang patut menurut hukum sebanyak 3 kali namun DPO tidak mengindahkan pemanggilan,”sebut Sumanggar. Sehingga, lanjutnya,statusnya telah ditetapkan DPO oleh Kejari Pekanbaru sejak tahun 2018 dan surat Kepala Kejaksaan Tinggi Riau perihal permohonan pencarian terpidana drg Marianne Donse Tobing, No. R-42/N.4/Dsp.3/01/2018 tanggal 29 Januari 2018 kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Tim Intelijen  langsung membawa terpidana ke Kejatisu untuk diproses, dan menunggu kedatangan Kasi Pidsus dan Kasi Intel Kejari Pekanbaru untuk serah terima dan pelaksanaan eksekusi,pungkasnya.(W01)

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Bupati Asahan Sambut Kunjungan Kerja Kepala BPK RI Perwakilan Sumut
Peredaran "Pod Getar" di Asahan, Dijual Layaknya Barang Dagangan Biasa
Wakil Bupati Asahan Hadiri RUPS Bank Sumut, Dukung Transformasi Menuju KBMI 2
PLN UID Sumatera Utara Gelar Pasar Murah Untuk Ringankan Beban Masyarakat
Video Viral Pengunjung Bergelimpangan, Polisi Selidiki THM Helen’s Night Market Medan
Proyek Dek Bantaran Sungai Batang Ayumi Rp2,3 Miliar Ternyata “Settingan” Sejak Awal, Tersangka Baru Ditetapkan
komentar
beritaTerbaru