MEDAN | SUMUT24.co
Baca Juga:
Dua warga masing-masing, M Amril (41) penduduk Jalan Kolam dan Abdul Azis
(24) warga Komplek TVRI, Desa Lau Dendang, Percut Seituan, Deliserdang, Kamis
(26/7) diamankan pihak Polsek Percut Seituan Polrestabes Medan.
Keduanya diamankan, lantaran diduga sebagai preman saat petugas Unit Sabhara
POlsek Percut menggelar patroli rutin diwilayah hukum Polsek setempat.
Dari keduanya, petugas menyita uang tunai masing-masing sebesar Rp2 ribu
rupiah. Saat ditangkap, keduanya diamankan dari lokasi terpisah.
Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol Faidil Zikri SH SIK kepada wartawan
mengatakan, keduanya ditangkap saat tengah melakukan
“Benar. Kedua preman saat ini tengah menjalani pemeriksaan di Maposlek Percut
Sei Tuan,†ujar Kompol Faidil sembari menjelaskan, terhadap kedua preman
tersebut, Polsek Percut Seituan nantinya akan memulangkannya kepada pihak
keluarga setela diperiksa selam 1 X 24 jam.
“Sebelum dikembalikan kepada keluarga masing-masing, keduanya terlebih dahulu
kita lakukan pembinaan dengan memberikan pesan-pesan kamtibmas, dan keduanya
akan dipulangkan setelah 1X24 jam di Polsek Percut Sei Tuan.
“Tentunya dengan menandatangani surat pernyataan untuk tidak melakukan dan
mengulangi lagi perbuatan serupa,†pungkas Kompol Faidil.(W02)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News