Kondisi Sehat Keponakan Walikota Tebing Tinggi Masih Ditahan di Mapolda Sumut
Kondisi SehatKeponakan Walikota Tebing Tinggi Masih Ditahan di Mapolda Sumut
kota
MEDAN | SUMUT24.co
Baca Juga:
Kepolisian Sektor (Polsek) Sunggal Polrestabes Medan melaluin Tim Pegasus Polsek Sunggal, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan modus pembongkaran rumah toko (ruko), Rabu (11/7) siang sekira pukul 13.00 Wib.
Pengungkapan itu setelah pelaku yang berjumlah 3 (tiga) pemuda membobol ruko di Jalan Sei Bilah Nomor 90, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Sunggal tepatnya di dalam kedai milik, Ranap Opungsunggu (50) penduduk Jalan Sei Mencirim No 193, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Sunggal.
Adapun ketiga pelaku masing-masing, Panca Daniel Munthe (23), Gomgom Munthe (21), dan Charlos Sianturi (19) yang ketiganya warga Jalan Sei Bilah, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Sunggal.
Selain tersangka, pegasus Polsek Sunggal turut mengamankan barang bukti, 1 (satu) baju kaos berwarna putih yang bertuliskan ALOHA, 1 (satu) pasang sandal merk EIGER, 1 (satu) pasang sandal merk DIESEL, 1 (satu) obeng, dan 1 (satu) tang.
Informasi dihimpun wartawan, pencurian itu diketahui korban pada hari, Rabu (11/7) sekira pukul 13.00 Wib. Saat itu korban sedang berada di kedai di Jalan Sei Bilah No 90, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Sunggal yang curiga dengan uang pengeluaran belanja sehari-hari korban semakin bertambah. Namun barang jualan saksi telah berkurang.
Sehingga korban bersama dengan istri korban memeriksa sejumlah barang jualanya. Dan pada saat itu juga korban megetahui bahwa salah satu merek rokok telah banyak berkurang sekitar 12 (dua belas) tin seharga, 1 (satu) tin Rp2.100.000 (dua juta seratus ribu rupiah).
Lalu korban bersama dengan istri memeriksa keadaan sekeliling kedai milik korban dan menemukan pada jendela sebelah belakang kedai tersebut jerjak jendela telah longgar dan bautnya juga telah longgar, serta sebagian telah lepas berikut juga kaca nako jendela toko tersebut telah longgar sehingga saksi langsung menanyakan kepada warga sekitar.
Namun upaya korban sia-sia, karena warga sekitar tidak ada yang mengetahui mengenai kejadian yang korban alami. Sehingga korban langsung melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Sunggal.
“Dan pada hari, Selasa (17/7) sekitar pukul 11.00 Wib, Tim Pegasus Polsek Sunggal yang telah melakukan penyelidikan selama beberapa hari mengetahui pelaku pembongkar ruko,” kata Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi SIK SH MH melalui Kanit Reskrim Iptu Budiman Simanjuntak SE, MInggu (22/7).
Kemudian sambung Itu Budiman, tim pegasus berhasil menangkap pelaku pembongkaran ruko tersebut dan mencari barang bukti lainnya dan kemudian membawanya ke Mako Polsek Sunggal untuk diproses.
“Terhadap pelaku, pasal yang di kenakan Pasal 363 ayat (2) Jo pasal 55, 56 Subs pasal 362 KUHPidana, ancaman hukuman 12 tahun penjara,” terang Iptu Budiman.(W02)
Kondisi SehatKeponakan Walikota Tebing Tinggi Masih Ditahan di Mapolda Sumut
kota
MBG di MIN 6 Kota Medan Mendadak Terhenti, Orang Tua Murid Pertanyakan Sikap Kepala Sekolah ?
kota
Medan sumut24.co Dewan Pimpinan Daerah (DPD) II Pemuda Karya Nasional (PKN) Kota Medan melaksanakan penyembelihan hewan qurban pada peraya
kota
Medan Ketua MPW Pemuda Pancasila Sumatera Utara, Musa Rajekshah mengapresiasi semangat dan kepedulian kader Pemuda Pancasila dalam pelak
News
MEDAN, SUMUT24.CO Momentum Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah tahun 2026 dimaknai sebagai ajang memperkuat nilai kepedulian sosial, kebersamaa
News
STM Masjid Istiqomah Laksanakan Qurban, Sembelih 5 Ekor Kambing dan 3 Ekor Lembu
kota
sumut24.co ASAHAN, Bupati Asahan bersama Wakil Bupati Asahan melepas secara resmi Pawai Malam Takbiran dalam rangka menyambut Hari Raya Idu
News
sumut24.co ASAHAN, Menjelang perayaan Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan melalui Dinas Peternakan dan K
News
Ibu Cahaya dalam Kehidupan
kota
sumut24.co ASAHAN, Isu dugaan korupsi senilai Rp3,7 miliar bersanding dengan pelanggaran berat pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Berac
News