Momen Hangat! Kapolres Padangsidimpuan Datangi Kejari, Bawa Surprise di Hari Bhakti Adhyaksa
Momen Hangat! Kapolres Padangsidimpuan Datangi Kejari, Bawa Surprise di Hari Bhakti Adhyaksa
kota
MEDAN | SUMUT24.co
Baca Juga:
Kepolisian Sektor (Polsek) Sunggal Polrestabes Medan melaluin Tim Pegasus Polsek Sunggal, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan modus pembongkaran rumah toko (ruko), Rabu (11/7) siang sekira pukul 13.00 Wib.
Pengungkapan itu setelah pelaku yang berjumlah 3 (tiga) pemuda membobol ruko di Jalan Sei Bilah Nomor 90, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Sunggal tepatnya di dalam kedai milik, Ranap Opungsunggu (50) penduduk Jalan Sei Mencirim No 193, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Sunggal.
Adapun ketiga pelaku masing-masing, Panca Daniel Munthe (23), Gomgom Munthe (21), dan Charlos Sianturi (19) yang ketiganya warga Jalan Sei Bilah, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Sunggal.
Selain tersangka, pegasus Polsek Sunggal turut mengamankan barang bukti, 1 (satu) baju kaos berwarna putih yang bertuliskan ALOHA, 1 (satu) pasang sandal merk EIGER, 1 (satu) pasang sandal merk DIESEL, 1 (satu) obeng, dan 1 (satu) tang.
Informasi dihimpun wartawan, pencurian itu diketahui korban pada hari, Rabu (11/7) sekira pukul 13.00 Wib. Saat itu korban sedang berada di kedai di Jalan Sei Bilah No 90, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Sunggal yang curiga dengan uang pengeluaran belanja sehari-hari korban semakin bertambah. Namun barang jualan saksi telah berkurang.
Sehingga korban bersama dengan istri korban memeriksa sejumlah barang jualanya. Dan pada saat itu juga korban megetahui bahwa salah satu merek rokok telah banyak berkurang sekitar 12 (dua belas) tin seharga, 1 (satu) tin Rp2.100.000 (dua juta seratus ribu rupiah).
Lalu korban bersama dengan istri memeriksa keadaan sekeliling kedai milik korban dan menemukan pada jendela sebelah belakang kedai tersebut jerjak jendela telah longgar dan bautnya juga telah longgar, serta sebagian telah lepas berikut juga kaca nako jendela toko tersebut telah longgar sehingga saksi langsung menanyakan kepada warga sekitar.
Namun upaya korban sia-sia, karena warga sekitar tidak ada yang mengetahui mengenai kejadian yang korban alami. Sehingga korban langsung melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Sunggal.
“Dan pada hari, Selasa (17/7) sekitar pukul 11.00 Wib, Tim Pegasus Polsek Sunggal yang telah melakukan penyelidikan selama beberapa hari mengetahui pelaku pembongkar ruko,” kata Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi SIK SH MH melalui Kanit Reskrim Iptu Budiman Simanjuntak SE, MInggu (22/7).
Kemudian sambung Itu Budiman, tim pegasus berhasil menangkap pelaku pembongkaran ruko tersebut dan mencari barang bukti lainnya dan kemudian membawanya ke Mako Polsek Sunggal untuk diproses.
“Terhadap pelaku, pasal yang di kenakan Pasal 363 ayat (2) Jo pasal 55, 56 Subs pasal 362 KUHPidana, ancaman hukuman 12 tahun penjara,” terang Iptu Budiman.(W02)
Momen Hangat! Kapolres Padangsidimpuan Datangi Kejari, Bawa Surprise di Hari Bhakti Adhyaksa
kota
Rapat Paripurna DPRD Tapsel Soroti APBD 2025, Gus Irawan Ungkap Capaian Keuangan Daerah yang Positif
kota
Generasi Madina Harus Bangkit! Sekda, Ketua DPRD dan Kapolres Kompak Kampanye Tolak Narkoba
kota
Polres Padangsidimpuan Limpahkan Kasus Rokok Ilegal 128 Ribu Batang ke Bea Cukai Sibolga, Satu Terduga Pelaku Diserahkan
kota
Silaturahmi Perdana ke Pengadilan Negeri, Kapolres Padangsidimpuan Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum Profesional
kota
Dilantik Jadi Kepala BGN, Sudaryono Punya Kekayaan hingga Rp31,39 Miliar
kota
Bank Sumut Gandeng Tiga LPKSO Luncurkan KUR PMI, Perluas Akses Pembiayaan bagi Calon Pekerja Migran Indonesia
kota
Ketum PB Pendawa Indonesia Terima Silaturahmi DPD FKN Sumut dan SAS Center, Dukung Dua Agenda Akbar di Medan
kota
Buka Muswil III SAPMA PP Sumut, Ijeck Tegaskan Kader Harus Jauhi Narkoba, Firmansyah Kembali Terpilih
News
Sutrisno Pangaribuan Nilai Bobby Nasution Melecehkan DPRD Sumut karena Tinggalkan Rapat Paripurna
kota