Polda Sumut Gelar Bakti Sosial Natal dan Tahun Baru 2025, Wujud Kepedulian untuk Sesama
Polda Sumut Gelar Bakti Sosial Natal dan Tahun Baru 2025, Wujud Kepedulian untuk Sesama
kota
MEDAN | SUMUT24.co
Baca Juga:
Kepolisian Sektor (Polsek) Sunggal Polrestabes Medan melaluin Tim Pegasus Polsek Sunggal, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan modus pembongkaran rumah toko (ruko), Rabu (11/7) siang sekira pukul 13.00 Wib.
Pengungkapan itu setelah pelaku yang berjumlah 3 (tiga) pemuda membobol ruko di Jalan Sei Bilah Nomor 90, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Sunggal tepatnya di dalam kedai milik, Ranap Opungsunggu (50) penduduk Jalan Sei Mencirim No 193, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Sunggal.
Adapun ketiga pelaku masing-masing, Panca Daniel Munthe (23), Gomgom Munthe (21), dan Charlos Sianturi (19) yang ketiganya warga Jalan Sei Bilah, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Sunggal.
Selain tersangka, pegasus Polsek Sunggal turut mengamankan barang bukti, 1 (satu) baju kaos berwarna putih yang bertuliskan ALOHA, 1 (satu) pasang sandal merk EIGER, 1 (satu) pasang sandal merk DIESEL, 1 (satu) obeng, dan 1 (satu) tang.
Informasi dihimpun wartawan, pencurian itu diketahui korban pada hari, Rabu (11/7) sekira pukul 13.00 Wib. Saat itu korban sedang berada di kedai di Jalan Sei Bilah No 90, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Sunggal yang curiga dengan uang pengeluaran belanja sehari-hari korban semakin bertambah. Namun barang jualan saksi telah berkurang.
Sehingga korban bersama dengan istri korban memeriksa sejumlah barang jualanya. Dan pada saat itu juga korban megetahui bahwa salah satu merek rokok telah banyak berkurang sekitar 12 (dua belas) tin seharga, 1 (satu) tin Rp2.100.000 (dua juta seratus ribu rupiah).
Lalu korban bersama dengan istri memeriksa keadaan sekeliling kedai milik korban dan menemukan pada jendela sebelah belakang kedai tersebut jerjak jendela telah longgar dan bautnya juga telah longgar, serta sebagian telah lepas berikut juga kaca nako jendela toko tersebut telah longgar sehingga saksi langsung menanyakan kepada warga sekitar.
Namun upaya korban sia-sia, karena warga sekitar tidak ada yang mengetahui mengenai kejadian yang korban alami. Sehingga korban langsung melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Sunggal.
“Dan pada hari, Selasa (17/7) sekitar pukul 11.00 Wib, Tim Pegasus Polsek Sunggal yang telah melakukan penyelidikan selama beberapa hari mengetahui pelaku pembongkar ruko,” kata Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi SIK SH MH melalui Kanit Reskrim Iptu Budiman Simanjuntak SE, MInggu (22/7).
Kemudian sambung Itu Budiman, tim pegasus berhasil menangkap pelaku pembongkaran ruko tersebut dan mencari barang bukti lainnya dan kemudian membawanya ke Mako Polsek Sunggal untuk diproses.
“Terhadap pelaku, pasal yang di kenakan Pasal 363 ayat (2) Jo pasal 55, 56 Subs pasal 362 KUHPidana, ancaman hukuman 12 tahun penjara,” terang Iptu Budiman.(W02)
Polda Sumut Gelar Bakti Sosial Natal dan Tahun Baru 2025, Wujud Kepedulian untuk Sesama
kota
Polda Sumut Gelar Simulasi TPTKP dan Olah TKP, Perkuat Profesionalisme Penanganan Perkara
kota
Kapolda Sumut Cek Pos Pengamanan Nataru di Bandara Kualanamu, Pastikan Keamanan dan Kenyamanan Penumpang
kota
Kapolda Sumut Rayakan Natal Bersama Pengungsi Korban Bencana Alam di Tapteng, Hadirkan Penghiburan dan Harapan
kota
Terduga Pelaku Narkoba Ditangkap di Padang
kota
MAKI Tanggapi Putusan Gugatan Praperadilan Terhadap KPK Atas Perkara Belum Dipanggilnya Gubernur Sumut Bobby Nasution,MAKI Akan Lapor Ke D
kota
Medan Sumut24.co Ketua Majelis Pimpinan Wilayah (MPW) Pemuda Pancasila Sumatera Utara, Dr H Musa Rajekshah (Ijeck) menegaskan bahwa Pemuda
News
Sumut Foundation Yuliani Siregar, Arsitek Sunyi di Balik Keberhasilan Penetapan UMP Sumut 2026
kota
Kuala Simpang Serikat Perusahaan Pers (SPS) Pusat menyalurkan bantuan kebutuhan pokok kepada wartawan yang bertugas di Kabupaten Aceh Tam
News
JANTHO Kinerja Bupati Aceh Besar kembali menjadi perhatian publik. Sejumlah kalangan menilai kepala daerah belum sepenuhnya menunjukkan
News