Rabu, 18 Maret 2026

Pegasus Polsek Sunggal Ungkap Pembobol Ruko, 3 Tersangka Diamankan

Administrator - Minggu, 22 Juli 2018 14:25 WIB
Pegasus Polsek Sunggal Ungkap Pembobol Ruko, 3 Tersangka Diamankan

MEDAN | SUMUT24.co

Baca Juga:

Kepolisian Sektor (Polsek) Sunggal Polrestabes Medan melaluin Tim Pegasus Polsek Sunggal, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan modus pembongkaran rumah toko (ruko), Rabu (11/7) siang sekira pukul 13.00 Wib.

Pengungkapan itu setelah pelaku yang berjumlah 3 (tiga) pemuda membobol ruko di Jalan Sei Bilah Nomor 90, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Sunggal tepatnya di dalam kedai milik, Ranap Opungsunggu (50) penduduk Jalan Sei Mencirim No 193, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Sunggal.

Adapun ketiga pelaku masing-masing, Panca Daniel Munthe (23), Gomgom Munthe (21), dan Charlos Sianturi (19) yang ketiganya warga Jalan Sei Bilah, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Sunggal.

Selain tersangka, pegasus Polsek Sunggal turut mengamankan barang bukti, 1 (satu) baju kaos berwarna putih yang bertuliskan ALOHA, 1 (satu) pasang sandal merk EIGER, 1 (satu) pasang sandal merk DIESEL, 1 (satu) obeng, dan 1 (satu) tang.

Informasi dihimpun wartawan, pencurian itu diketahui korban pada hari, Rabu (11/7) sekira pukul 13.00 Wib. Saat itu korban sedang berada di kedai di Jalan Sei Bilah No 90, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Sunggal yang curiga dengan uang pengeluaran belanja sehari-hari korban semakin bertambah. Namun barang jualan saksi telah berkurang.

Sehingga korban bersama dengan istri korban memeriksa sejumlah barang jualanya. Dan pada saat itu juga korban megetahui bahwa salah satu merek rokok telah banyak berkurang sekitar 12 (dua belas) tin seharga, 1 (satu) tin Rp2.100.000 (dua juta seratus ribu rupiah).

Lalu korban bersama dengan istri memeriksa keadaan sekeliling kedai milik korban dan menemukan pada jendela sebelah belakang kedai tersebut jerjak jendela telah longgar dan bautnya juga telah longgar, serta sebagian telah lepas berikut juga kaca nako jendela toko tersebut telah longgar sehingga saksi langsung menanyakan kepada warga sekitar.

Namun upaya korban sia-sia, karena warga sekitar tidak ada yang mengetahui mengenai kejadian yang korban alami. Sehingga korban langsung melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Sunggal.

“Dan pada hari, Selasa (17/7) sekitar pukul 11.00 Wib, Tim Pegasus Polsek Sunggal yang telah melakukan penyelidikan selama beberapa hari mengetahui pelaku pembongkar ruko,” kata Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi SIK SH MH melalui Kanit Reskrim Iptu Budiman Simanjuntak SE, MInggu (22/7).

Kemudian sambung Itu Budiman, tim pegasus berhasil menangkap pelaku pembongkaran ruko tersebut dan mencari barang bukti lainnya dan kemudian membawanya ke Mako Polsek Sunggal untuk diproses.

“Terhadap pelaku, pasal yang di kenakan Pasal 363 ayat (2) Jo pasal 55, 56 Subs pasal 362 KUHPidana, ancaman hukuman 12 tahun penjara,” terang Iptu Budiman.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Syukuran HUT ke-14 Sumut24, KH Hambali: Media Harus Jadi Penyebar Kebaikan dan Dakwah
Momentum Ramadhan 1447 H, Srikandi Bersama Tim TJSL PLN UIP SBU Gelar Pasar Hemat Sembako
HUT SUMUT24 ke 14, CEO Sumut24 Group dan CEO Aroma Dorong Sinergi Media dan Dunia Usaha
CEO Sumut24 Group Rianto, S.H., M.H.: Media Harus Jadi Pilar Informasi dan Perekat Kebangsaan
Sinergi Forkopimda Asahan Tinjau Pospam dan Gudang Bulog, Mudik Lebaran 2026 Aman, Stok Pangan Terjamin
Wakil Wali Kota Tanjungbalai Buka Pelatihan Fardhu Kifayah KAHMI Sumut
komentar
beritaTerbaru