BATU BARA | SUMUT24
Baca Juga:
Brigadir Indra Gunawan Sitourus yang bertugas di Polres Batubara menjadi korban penganiayaan oleh Kasi Propam Polres Batubara Ipda Riwantho Simatupang, Kamis (19/7), sehingga hidungnya mengeluarkan darah.
Menurut informasi diterima SUMUT24, kejadian sekira pukul 08.10 Wib, awalnya kasus yang mencoreng citra kepolisian ini usai korban lari pagi.
Ipda Riwantho memanggil Briptu Francisco Nasution, Bripda Agus Salim dan Brigadir Indra Gunawan.
Entah bagaimana terjadi lah pemukulan, sehingga Brigadir Indra Gunawan memukul bertubi tubi dibagian wajanya hingga mengeluarkan darah.
Mendapat perlakuan tidak sewajarnya itu korban langsung membuat pengaduan. Waka Polres Batubara Kompol Agus Pristiono mendapat laporan kejadian itu memanggil keduanya.
Brigadir Indra Gunawan saat di Sat Reskrim Polres Batubara, menjelaskan saat itu ianya tenga menjalani hukuman disiplin. Usai apel pagi tadi, kami disuruh lari keliling lapangan sebagai hukuman disiplin. Setelah berlari 3-4 putaran kami dipanggil Kasi Propam.
Terus ditanyak, kemana semalam, siapa nyuruh pulang. ‘Belum selesai akunya menjawab langsung mukul sebanyak 4 kali tapi ngelak gelak, gitu melihat balik langsung ditinju kena bagian hidung, ini la keluar darah,” kata Brigadir Indra Gunawan Sitorus sambil memperlihatkan bercak dara dibajunya.
Menjawab wartawan terkait kehadiran kerja, Indra mengaku ada kesalahannya, “Aku kan tinggalnya di asrama belakang bang. Memang adalah satu kali aku gak masuk, tapi gak juga musti begitu kan bang,” ungkapnya.
Waka Polres Batubara Kompol Agus Pristiono, tindakan yang dilakukan oknum kasi Propam itu tidak dibenarkan.Kalau memang mau memberi hukuman tidak diperbolehkan main fisik, ya kan ada cara lain bisa disuruh lari lari, merayap atau berguling guling. Tapi tidak juga dengan bentuk kekerasan yang menimbulkan kekerasan.
“Saya tadi sudah panggil keduanya dan atas perlakuan atasannya”, ujar Agus.
Terkait korban membuat pengaduan, Waka mengaku tidak bisa melarang “, Iya itu hak masing masing. Hak masyarakat atau hak seseorang apabila ada menyangkut pidana maka silahkan melapor walau pun pelapor itu seorang polisi,” tamba Waka.
Sangsi kita akan melihat dan melakukan rapat dulu dengan pimpinan melakukan evaluasi atas perbuatan atasan terhadap bawahan.(jo)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News