Rabu, 18 Maret 2026

Pegasus Polsek Pancur Batu Ringkus Pelaku Curat di Tanjung Anom

Administrator - Rabu, 18 Juli 2018 10:23 WIB
Pegasus Polsek Pancur Batu Ringkus Pelaku Curat di Tanjung Anom

MEDAN | SUMUT24.co

Baca Juga:

Guna mengantisipasi dan mengatasi aksi kriminalitas diwilayh hukum (wilkum) Polsek Pancurbatu Polrestabes Medan, Polsek Pancurbatu melalui team Pegasus meringkus, 1 (satu) tersangka pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan sepesialus bongkar rumah, Selasa (17/7/2018) dini hari sekira pukul 03.00 Wib.

Kapolsek Pancur Batu Kompol Fadir Chaniago kepada wartawan megatakan, pengungkapan itu berdasarkan Laporan Polisi no : LP /235/ VII/ 2018 / Polsek Pancur batu, atas nama pelapor, Devi Vandini (29) warga Tanjung Anom, Kecamatan Pancur Batu.

“Kronologisnya, pada hari, Jumat (13/7/2018) sekira pkl 05.30 Wib, rumah Korban di Jalan Danamon Dusun VI, Desa Tanjung Anom, Kecamatan Pancur Batu, dibobol maling, Selasa (17/7/2018) dini hari sesuai Pasal 363 KUHPidana,” kata Kompol Faidir.

Atas pencurian itu, korban mengalami kerugian, 1 (satu) buah tas sandang berwarna coklat yang berisi uang tunai sejumlah Rp3.000.000,- ( tiga juta rupiah), 1 (satu) unit Hp warna Hitam Merk VIVO V7, 1 (satu) unit Hp Tablet Warna Putih merk Samsung, 1 (satu) unit Hp warna Hitam Merk Lenovo, dan ditaksir kerugian korban sebesar Rp9.200.000,- (sembilan juta dua ratus rupiah).

“Merasa dirugikan, korban membuat laporan pengaduan ke Polsek Pancur Batu untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujar Kompol Faidir.

Dari hasil olah TKP terang orang nomor satu di Mapolsek Pancur Batu ini, sesuai fakta- fakta yuridis lainnya, tindak pidana pencurian dengan pemberatan / spesialis, teridentifikasi 2 (dua) orang pelaku.

“Selasa (17/7/2018) sekira pukul 03.00 Wib, petugas mengetahui keberadaan salah satu tersangkanya bernama, Andi Syahputra (18) berada di Dusun VI, Desa Tanjung Anom, Kecamatan Pancur Batu. Menindak lanjuti informasi tersebut, Team Pegasus unit Reskrim Pancur Batu di pimpinan Kanit Reskrim langsung melakukan penyergapan dan penangkapan terhadap pelaku,” jelas Kompol Faidir.

Lebih lanjut diterangkan Kapolsek, setelah pelaku tertangkap kemudian di interogasi dan pelaku (Andi Syahputra-red) mengakui perbuatannya bahwa benar telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di rumah korban.

“Untuk seorang temanya yang berinisial B, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), sedangkan Andi (tersangka-red) berhasil diamankan berikut barang buktinya, 1 (satu) buah dompet kecil warna merah, 1 (satu) buah dompet warna pink, 1 (satu) buah pulpen warna kuning, 1 (satu) buah charger HP warna Hitam merk Samsung, 1 (satu) buah tas sandang warna coklat merk Bonia,” ungkap Kapolsek.

Untuk tersangka (Andi Syahputra-red), Kompol Faidir menerangkan barang-barang yang di curi dari rumah korban sebagian sudah di jual kepada orang lain dan selanjutnya rencana tindak lanjut Tim Pegasus akan melakukan pencarian barang bukti yang sudah sempat dijual oleh tersangka kepada orang lain. Dan selanjut nya tersangka dan barang bukti di boyong ke mako polsek pancur batu untuk proses sidik selanjutnya, beber Kompol Faidir.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Momentum Ramadhan 1447 H, Srikandi Bersama Tim TJSL PLN UIP SBU Gelar Pasar Hemat Sembako
HUT SUMUT24 ke 14, CEO Sumut24 Group dan CEO Aroma Dorong Sinergi Media dan Dunia Usaha
CEO Sumut24 Group Rianto, S.H., M.H.: Media Harus Jadi Pilar Informasi dan Perekat Kebangsaan
Sinergi Forkopimda Asahan Tinjau Pospam dan Gudang Bulog, Mudik Lebaran 2026 Aman, Stok Pangan Terjamin
Wakil Wali Kota Tanjungbalai Buka Pelatihan Fardhu Kifayah KAHMI Sumut
Wakil Wali Kota Tanjungbalai Hadiri Khataman Al-Qur’an Pemko
komentar
beritaTerbaru