Jumat, 28 Agustus 2026

Mau Naik Travel Umrah, DPO Korupsi Dana Tembakau Bener Meriah Diciduk di Kualanamu

Administrator - Rabu, 26 Agustus 2026 11:41 WIB
Mau Naik Travel Umrah, DPO Korupsi Dana Tembakau Bener Meriah Diciduk di Kualanamu
Seorang DPO Cukai Tembakau di Bener Meriah ditangkap saat hendak naik pesawat di Medan menuju Mekah. (26/8). Foto.ist
sumut24.co - Bener Meriah

Baca Juga:

Rencana perjalanan ibadah umrah Usman bin Naen (65), terpidana kasus korupsi kegiatan Pengembangan Tanaman Tembakau Rakyat di Kabupaten Bener Meriah, berakhir di Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara.


Pensiunan PNS asal Kampung Bantin Wih Pongas, Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah, itu diamankan Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Aceh pada Rabu (26/8/2026) sekitar pukul 12.00 WIB.


Usman sebelumnya telah masuk dalamDaftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Bener Meriahkarena tidak memenuhi panggilan untuk menjalani hukuman setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.


Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, mengatakan penangkapan tersebut merupakan hasil pelacakan intensif Tim Tabur terhadap keberadaan Usman.


"Terpidana berhasil diamankan berdasarkan hasil pelacakan dan pencarian intensif Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Aceh," kata Ali.


Terjerat Korupsi Dana Tembakau


Usman merupakan terpidana perkara korupsi kegiatan Pengembangan Tanaman Tembakau Rakyat pada Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Bener Meriah yang bersumber dari APBK Tahun Anggaran 2013.

Dalam perkara tersebut, Usman berstatus sebagaiPejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Berdasarkan audit BPKP Perwakilan Aceh, perkara itu mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesarRp443.494.550.


Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh melalui Putusan Nomor64/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bnatanggal 8 Januari 2026 menyatakan Usman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.


Ia kemudian dijatuhi hukuman3 tahun 6 bulan penjaraserta dendaRp50 juta. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama satu tahun.

Proses pemeriksaan perkara sebelumnya dilakukan tanpa kehadiran Usman atau secarain absentia. Setelah putusan dijatuhkan, jaksa telah melakukan pemanggilan secara patut agar terpidana menjalani hukuman.


Namun, Usman tidak memenuhi panggilan tersebut. Keberadaannya juga tidak diketahui sehingga Kejaksaan Negeri Bener Meriah kemudian memasukkannya ke dalam DPO.


Kejari Bener Meriah selanjutnya meminta bantuan Kejati Aceh untuk melakukan pencarian dan penangkapan. Tim Tabur yang berada di bawah komando Asisten Intelijen Kejati Aceh melakukan pelacakan di sejumlah lokasi.


Pelacakan akhirnya membuahkan hasil. Tim mendapatkan informasi bahwa Usman berada di Bandara Internasional Kualanamu dan bersiap melakukan perjalanan ibadah umrah.


Tim Tabur langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan Usman tanpa adanya perlawanan.


Setelah diamankan, Usman dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk menjalani pemeriksaan administrasi dan kesehatan.


Selanjutnya, terpidana akan dibawa ke Kejaksaan Negeri Bener Meriah untuk menjalani eksekusi sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.


Kejaksaan Tinggi Aceh menegaskan penangkapan tersebut menjadi bagian dari komitmen penegakan hukum untuk memastikan setiap putusan pengadilan dapat dilaksanakan.


"Tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,"tegas Kepala Kejati Aceh Teuku Rahmatsyah. ( Tamir )

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
PLN UIP SBU dan Kejati Aceh Perkuat Sinergi Kawal Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan
SPS Aceh Kerjasama LUKW Pikiran Rakyat Gelar Uji Kompetensi Wartawan UKW
Baitul Mal Aceh Tengah Evakuasi dan Rawat Seorang Mustahiq Lumpuh ke RSU Datu Beru
Spanduk “Irsyadi dan Kroni-Kroninya Kuasai Pemerintah Aceh” Muncul di Simpang Surabaya
Perkuat Sinergi Pengamanan Objek Vital Nasional, PLN dan Polda Aceh Kolaborasi Dukung Keandalan Kelistrikan Serta Ketahanan Energi
Wujud Sinergi Dan Kolaborasi, BPN Aceh Serahkan 21 Sertipikat HGB PLTA Peusangan Kepada PLN
komentar
beritaTerbaru