sumut24.co -
Bener Meriah
Baca Juga:
Rencana perjalanan ibadah umrah Usman bin Naen (65), terpidana kasus korupsi kegiatan Pengembangan Tanaman Tembakau Rakyat di Kabupaten
Bener Meriah, berakhir di Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara.
Pensiunan PNS asal Kampung Bantin Wih Pongas, Kecamatan Bukit, Kabupaten
Bener Meriah, itu diamankan Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi
Aceh pada Rabu (26/8/2026) sekitar pukul 12.00 WIB.
Usman sebelumnya telah masuk dalamDaftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri
Bener Meriahkarena tidak memenuhi panggilan untuk menjalani hukuman setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati
Aceh, Ali Rasab Lubis, mengatakan penangkapan tersebut merupakan hasil pelacakan intensif Tim Tabur terhadap keberadaan Usman.
"Terpidana berhasil diamankan berdasarkan hasil pelacakan dan pencarian intensif Tim Tabur Kejaksaan Tinggi
Aceh," kata Ali.
Terjerat Korupsi Dana Tembakau
Usman merupakan terpidana perkara korupsi kegiatan Pengembangan Tanaman Tembakau Rakyat pada Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten
Bener Meriah yang bersumber dari APBK Tahun Anggaran 2013.
Dalam perkara tersebut, Usman berstatus sebagaiPejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Berdasarkan audit BPKP Perwakilan
Aceh, perkara itu mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesarRp443.494.550.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda
Aceh melalui Putusan Nomor64/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bnatanggal 8 Januari 2026 menyatakan Usman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Ia kemudian dijatuhi hukuman3 tahun 6 bulan penjaraserta dendaRp50 juta. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama satu tahun.Proses pemeriksaan perkara sebelumnya dilakukan tanpa kehadiran Usman atau secarain absentia. Setelah putusan dijatuhkan, jaksa telah melakukan pemanggilan secara patut agar terpidana menjalani hukuman.
Namun, Usman tidak memenuhi panggilan tersebut. Keberadaannya juga tidak diketahui sehingga Kejaksaan Negeri
Bener Meriah kemudian memasukkannya ke dalam DPO.
Kejari
Bener Meriah selanjutnya meminta bantuan Kejati
Aceh untuk melakukan pencarian dan penangkapan. Tim Tabur yang berada di bawah komando Asisten Intelijen Kejati
Aceh melakukan pelacakan di sejumlah lokasi.
Pelacakan akhirnya membuahkan hasil. Tim mendapatkan informasi bahwa Usman berada di Bandara Internasional Kualanamu dan bersiap melakukan perjalanan ibadah umrah.
Tim Tabur langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan Usman tanpa adanya perlawanan.
Setelah diamankan, Usman dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk menjalani pemeriksaan administrasi dan kesehatan.
Selanjutnya, terpidana akan dibawa ke Kejaksaan Negeri
Bener Meriah untuk menjalani eksekusi sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kejaksaan Tinggi
Aceh menegaskan penangkapan tersebut menjadi bagian dari komitmen penegakan hukum untuk memastikan setiap putusan pengadilan dapat dilaksanakan.
"Tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,"tegas Kepala Kejati
Aceh Teuku Rahmatsyah. ( Tamir )
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News