Jumat, 21 Agustus 2026

DJP dan Polda Metro Jaya Bongkar Jaringan Meterai Ilegal, Selamatkan Potensi Kerugian Negara Rp1 Triliun

Administrator - Jumat, 21 Agustus 2026 09:06 WIB
DJP dan Polda Metro Jaya Bongkar Jaringan Meterai Ilegal, Selamatkan Potensi Kerugian Negara Rp1 Triliun
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersama Polda Metro Jaya berhasil membongkar jaringan produksi dan peredaran meterai ilegal yang beroperasi di lima provinsi. Foto.int
sumut24.co - Jakarta

Baca Juga:

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersama Polda Metro Jaya berhasil membongkar jaringan produksi dan peredaran meterai ilegal yang beroperasi di lima provinsi yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sumatera Utara. Operasi joint investigation yang berlangsung pada 24 Juni hingga 2 Juli 2026 ini berhasil mengamankan barang bukti berupa mesin produksi, bahan baku, meterai palsu, serta meterai bekas pakai (rekondisi).


Dari operasi tersebut, petugas mengamankan tiga gulungan kertas bahan baku yang mampu memproduksi lebih dari 99 juta keping meterai palsu. Penyitaan ini berhasil mencegah potensi kerugian penerimaan negara hingga sekitar Rp1 triliun.


Sebelumnya, sindikat ini tercatat telah menjual 4.007.334 keping meterai ilegal yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp40,07 miliar. Selain itu, penyitaan mesin produksi berkapasitas 900.000 keping per tahun turut menyelamatkan potensi kerugian negara senilai Rp9 miliar.


Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, mengapresiasi sinergi penegakan hukum bersama Polda Metro Jaya. Ia menegaskan bahwa pemalsuan meterai tidak hanya menggerogoti penerimaan negara, tetapi juga merugikan masyarakat secara hukum.


"Dokumen yang dibubuhi meterai ilegal dianggap belum memenuhi kewajiban Bea Meterai, sehingga tidak dapat dijadikan alat bukti yang sah di pengadilan," tegas Bimo.


Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai yaitu produsen & pengedar meterai palsu (Pasal 24 & 25): Ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun dan denda paling banyak Rp500 juta, Produsen & pengedar meterai rekondisi (Pasal 26) ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun dan denda paling banyak Rp200 juta.

DJP mengimbau masyarakat untuk selalu membeli meterai tempel melalui saluran resmi pemerintah dan tidak tergiur penawaran di bawah harga nominal. Masyarakat yang menemukan dugaan peredaran meterai ilegal diharapkan segera melapor ke DJP atau aparat penegak hukum terdekat. Rel

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Sumber
:
SHARE:
Tags
DJP
beritaTerkait
Wajib Pajak Medan Keluhkan Kacaunya Sistem Coretax Tampilan Baru
DJP Tegaskan Komitmen Dukung UMKM Naik Kelas Melalui PP Nomor 20 Tahun 2026
Upaya Memperkuat Penegakan Hukum Perpajakan Melalui Audiensi Pimpinan Kemenkeu Sumut dengan Kepala Kejati yang Baru
Silaturahmi ke Kanwil DJP Sumut I, Zakiyuddin Harap Sinergi Tingkatkan Penerimaan Pajak untuk Pembangunan
DJP Sumut I Kukuhkan 286 Relawan Pajak
Permudah Wajib Pajak, DJP Sumut I Hadirkan Layanan hingga di Pusat Perbelanjaan
komentar
beritaTerbaru