Polres Sergai Ungkap Kasus Penculikan Anak dan Pembunuhan di Pulau Gambar, Dua Tersangka Ditangkap
Sergai sumut24.co Kepolisian Resor (Polres) Serdang Bedagai berhasil mengungkap kasus penculikan anak yang berujung pada pembunuhan seoran
Hukum
Baca Juga:
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam pers release yang digelar di Aula Patriatama Polres Sergai, Selasa (17/3/2026). Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kapolres Sergai AKBP Jhon Sitepu, didampingi Wakapolres Sergai Kompol Rudy Candra, Kabag Ops Kompol D. Sinaga, Kasat Reskrim AKP Binrod Situngkir, serta Kasi Humas IPTU LB. Manullang, bersama sejumlah personel lainnya.
Kapolres Sergai menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan penculikan seorang anak perempuan berusia tiga tahun berinisial F (3), warga Dusun V Desa Pulau Gambar. Laporan tersebut tercatat dalam LP/B/88/III/2026/SPKT Sat Reskrim Polres Sergai Polda Sumut tanggal 7 Maret 2026, yang dilaporkan oleh kakek korban, E (64).
Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua orang tersangka, yakni seorang perempuan berinisial A (49) yang merupakan ibu rumah tangga warga Desa Pulau Gambar, serta seorang pria berinisial Z (39), pekerja bangunan yang berdomisili di Kota Medan.
Peristiwa penculikan terjadi pada Minggu, 8 Februari 2026 sekitar pukul 15.00 WIB. Saat itu, tersangka A mengambil korban F yang sedang bermain di depan rumahnya di Dusun V Desa Pulau Gambar.
Setelah itu, korban diserahkan kepada tersangka Z yang kemudian membawa korban menuju Kota Galang, Kabupaten Deli Serdang. Dari sana, korban dibawa ke rumah orang tua tersangka Z di kawasan Jalan Karya, Kota Medan.
Beberapa hari kemudian, kedua tersangka sempat berencana mengembalikan korban kepada keluarga. Namun rencana tersebut tidak terlaksana karena korban kembali dibawa berpindah-pindah tempat oleh tersangka.
Pada 21 Februari 2026, tersangka A bahkan sempat menitipkan korban kepada sepasang warga dengan mengaku bahwa anak tersebut merupakan anak kandungnya. Setelah itu, tersangka kembali pulang ke Desa Pulau Gambar.
Penangkapan Tersangka
Upaya pelarian kedua tersangka berhasil digagalkan warga pada Jumat, 6 Maret 2026. Saat itu keduanya mencoba melarikan diri menggunakan sepeda motor menuju Galang.
Warga yang mengetahui keberadaan mereka kemudian melakukan pengejaran. Tersangka sempat bersembunyi di salah satu ruang kelas taman kanak-kanak di Dusun II Pulau Gambar. Namun tersangka perempuan berhasil diamankan warga, sementara tersangka pria melarikan diri.
Polisi kemudian melakukan pengembangan hingga akhirnya pada Senin, 16 Maret 2026 sekitar pukul 03.00 WIB, tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sergai yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Binrod Situngkir berhasil menangkap tersangka Z di kawasan Bandar Tongging, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo.
Terungkap Kasus Pembunuhan
Dalam proses penyelidikan, polisi juga menemukan fakta baru terkait penemuan mayat seorang perempuan berinisial I (58), warga Desa Timbang Deli, Kecamatan Galang, yang diketahui pada Senin, 9 Maret 2026.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka Z mengakui bahwa dirinya bersama tersangka A telah melakukan pembunuhan terhadap korban di rumah tersangka A pada 7 Maret 2026.
Peristiwa tersebut bermula ketika korban datang ke rumah tersangka untuk menanyakan keberadaan cucunya yang sebelumnya dilaporkan hilang. Saat hendak pulang, korban didorong hingga terjatuh.
Tersangka A kemudian mencekik korban, sementara tersangka Z membantu membekap mulut dan hidung korban menggunakan kain hingga korban tidak lagi bernapas. Setelah korban meninggal dunia, jasad korban dibuang di lokasi pembakaran sampah di depan rumah tersangka.
Kedua tersangka juga sempat mengambil sejumlah barang milik korban dari dalam rumah, seperti dokumen dan kotak perhiasan.
Kapolres menjelaskan, motif pembunuhan tersebut diduga dilatarbelakangi rasa sakit hati tersangka A terhadap keluarga korban terkait persoalan pengasuhan cucu korban serta masalah pribadi lainnya.
"Dari hasil pemeriksaan, motif utama pelaku adalah dendam pribadi terhadap keluarga korban," jelas Kapolres.
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya satu unit telepon genggam, surat pernyataan penitipan anak, kotak perhiasan, serta berbagai perhiasan imitasi milik korban.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 83 Jo Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak terkait penculikan anak dengan ancaman pidana hingga 15 tahun penjara.
Selain itu, keduanya juga dijerat Pasal 458 ayat (1) Jo Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Saat ini kedua tersangka telah ditahan di Polres Sergai. Penyidik juga tengah melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). (Fani)
Sergai sumut24.co Kepolisian Resor (Polres) Serdang Bedagai berhasil mengungkap kasus penculikan anak yang berujung pada pembunuhan seoran
Hukum
sumut24.co MedanMemasuki periode mudik lebaran, Telkomsel menghadirkan Posko SIAGA layanan yang beroperasi mulai tanggal 13 30 Maret 2
Ekbis
Medan sumut24.co Forkopimda Kota Medan bersama BAIS (Badan Intelejen Strategis) TNI (Tentara Nasional Indonesia) beserta Camat Medan Marel
Hukum
sumut24.co BALIGE, Perayaan HUT ke27 Kabupaten Toba yang berlangsung sejak tanggal 9 hingga 14 Maret berlangsung sukses. Secara pribadi, B
News
Waka Polres Tapanuli Selatan Cek Pos Pelayanan Gunungtua, Pastikan Pengamanan Idul Fitri 1447 H Siap
kota
Tradisi Mangulosi dan ArakArakan Bendi Warnai Penyambutan Rektor Baru UIN Syahada Prof Sumper Mulia Harahap
kota
Polres Padang Lawas Turun ke Jalan, BagiBagi Takjil untuk Pengendara Jelang Berbuka
kota
Bupati Madina Saipullah Nasution Pemimpin Daerah Harus Melayani, Bukan Menindas Rakyat
kota
Wali Kota Padangsidimpuan Letnan Dalimunthe Tinjau Pasar Murah, Pastikan Harga Tetap Stabil Jelang Lebaran
kota
Ketika Banjir Pergi, Mariono Menemukan Harapan dengan Dibuka Kembali Bengkel Difabel
kota