Mahasiswa Madina Bersatu! Halal Bihalal IMA Pekanbaru Lahirkan Gagasan untuk Daerah
Mahasiswa Madina Bersatu! Halal Bihalal IMA Pekanbaru Lahirkan Gagasan untuk Daerah
kota
Baca Juga:
Padangsidimpuan | Sumut24.co
Sidang gugatan perdata antara Parsadaan Siregar Siagian melawan PT Agincourt Resources (PT AR) selaku pengelola tambang emas Batang Toru kembali bergulir di pengadilan. Dalam agenda persidangan yang digelar Jumat, 6 Februari 2026, kuasa hukum penggugat menyoroti kejanggalan dalam proses pembayaran ganti rugi lahan yang menjadi objek sengketa.
Kuasa hukum Parsadaan Siregar Siagian, RHa Hasibuan, kepada awak media usai sidang menyampaikan bahwa agenda persidangan kali ini menghadirkan dua orang saksi dari pihak Tergugat I, PT Agincourt Resources. Pemeriksaan saksi tersebut rampung sekitar pukul 17.30 WIB.
"Agenda hari ini adalah pemeriksaan saksi dari tergugat, PT Agincourt Resources. Dua saksi yang dihadirkan telah selesai diperiksa," ujar RHa Hasibuan.
Dalam persidangan, pihak tergugat turut menunjukkan alat bukti surat, salah satunya Bukti C-178, yang menerangkan bahwa PT Agincourt Resources telah melakukan pembayaran ganti rugi lahan seluas 32.000 meter persegi atas nama Ir. Pramana Tri Wahyudi.
Namun, menurut kuasa hukum penggugat, fakta tersebut justru memunculkan tanda tanya besar. Pasalnya, setelah dilakukan pendalaman terhadap keterangan saksi, terungkap bahwa Ir. Pramana Tri Wahyudi merupakan karyawan PT Agincourt Resources.
"Setelah kami telusuri lebih jauh, yang bersangkutan diketahui pernah menjabat sebagai Senior Manager Humas PT Agincourt Resources pada periode 2019–2020," ungkap RHa Hasibuan.
Ia juga menambahkan bahwa Ir. Pramana Tri Wahyudi diketahui berdomisili di Sleman, Jawa Tengah, dan bukan merupakan warga Batang Toru. Hal ini, menurutnya, menimbulkan keraguan atas dasar pembayaran ganti rugi lahan tersebut.
"Pertanyaannya jelas, kenapa seseorang yang merupakan karyawan PT Agincourt Resources dan memiliki jabatan strategis justru menerima ganti rugi lahan yang menjadi objek sengketa ini," tegasnya.
RHa Hasibuan menyebutkan bahwa kejanggalan tersebut akan menjadi salah satu poin penting dalam kesimpulan perkara yang akan disampaikan kepada majelis hakim.
Lebih lanjut, ia juga mengungkapkan bahwa dalam persidangan telah disepakati agenda pemeriksaan setempat (PS) yang dijadwalkan pada Kamis, 12 Februari 2026. Pemeriksaan ini bertujuan untuk melihat langsung objek perkara di lapangan.
"Objek sengketa akan dicek langsung bersama para pihak yang berperkara. Kami berharap proses ini dilakukan secara terbuka dan transparan," katanya.
Untuk menjamin keterbukaan informasi publik, pihak penggugat juga berencana mengajak rekan-rekan media dalam agenda pemeriksaan setempat tersebut.
"Kami ingin masyarakat, khususnya Parsadaan Siregar Siagian, mengetahui secara langsung fakta di lapangan. Ini penting demi kejelasan dan transparansi," ujarnya.
Meski demikian, RHa Hasibuan menyatakan pihaknya tetap menaruh kepercayaan penuh kepada majelis hakim yang menangani perkara tersebut.
"Kami yakin majelis hakim bekerja secara profesional dan adil dalam memutus perkara ini," tutupnya.
Sementara itu, pengadilan melalui alat bukti yang diajukan dalam persidangan menegaskan bahwa kewajiban pembayaran kompensasi atau ganti rugi atas sebidang tanah seluas 35.000 meter persegi di wilayah Aek Pahu Tombak, Desa Napa, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, telah diselesaikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam dokumen tersebut dijelaskan bahwa setelah melalui proses verifikasi dan inventarisasi, pihak Tergugat I telah menunaikan kewajibannya dengan membayarkan ganti rugi kepada Ir. Pramana Tri Wahyudi selaku pemilik sah lahan.
Namun, pihak penggugat menilai klaim tersebut tidak serta-merta menghapus fakta adanya lahan lain dalam peta yang hingga kini belum dibayarkan ganti ruginya.
"Kalau memang semua sudah beres, kenapa saksi sendiri mengakui ada lahan dalam peta yang belum diganti rugi? Ini kontradiksi serius," ujar RHa Hasibuan.
Ia menegaskan, perkara ini bukan sekadar soal dokumen administratif, tetapi menyangkut hak masyarakat adat dan keturunan pemilik lahan yang sah, yang tidak boleh dikaburkan oleh klaim sepihak perusahaan tambang besar.zal
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Mahasiswa Madina Bersatu! Halal Bihalal IMA Pekanbaru Lahirkan Gagasan untuk Daerah
kota
Khataman AlQur&rsquoan Warnai Milad Ketua TP PKK Madina, 61 Anak Yatim Ikut Bahagia
kota
Silaturrahmi JMSI Tabagsel dan Kejari Madina Media Diminta Jadi Garda Depan Tangkal Hoaks
kota
Kapolres Padang Lawas AKBP Dodik Yuliyanto Gelar Jumat Curhat di Masjid AlAmanah, Warga Sampaikan Aspirasi, Polisi Langsung Beri Solusi
kota
Tak Sekadar Halal Bihalal, Pertemuan JMSI Tabagsel dan Bupati Madina Saipullah Nasution Bahas Hal Krusial Ini, Siap Kawal &ldquoMadina Maju Madan
kota
Bikin Adem! JMSI Tabagsel Gelar Halal Bihalal ke Pembina, Ini Pesan Penting Ketua DPRD Madina Erwin Efendi Lubis
Kota
SAR Gabungan Polda Sumut Temukan Satu Korban Tenggelam di Sungai Silau Asahan, Pencarian Satu Anak Masih Berlanjut
kota
Penyanyi pop Batak, Rani Sihombing, kembali meramaikan industri musik Tanah Air dengan merilis singel terbarunya berjudul Telepon Tonga Bor
Seleb
Tragis dan Membuat PanikTabrak Motor Lawan ArahPengendara CRF Luka Bakar
kota
Gerak Cepat Brimob Polda Sumut Bantu Padamkan Kebakaran di Pematangsiantar
kota