Rabu, 28 Januari 2026

Polres Sergai Paparkan Pemusnahan 17 Bal Ganja Seberat 14,5 Kg, Wakapolres: Selamatkan Generasi Muda dari Bahaya Narkoba

Darmanto - Rabu, 28 Januari 2026 18:40 WIB
Polres Sergai Paparkan Pemusnahan 17 Bal Ganja Seberat 14,5 Kg, Wakapolres: Selamatkan Generasi Muda dari Bahaya Narkoba
Fani
Sergai |sumut24.co -

Baca Juga:
Komitmen tegas dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali ditunjukkan Polres Serdang Bedagai (Sergai). Dipimpin langsung oleh Wakapolres Sergai, Kompol Rudi Candra, SH, MH, mewakili Kapolres Sergai AKBP Jhon Sitepu, SIK, MH, jajaran Satresnarkoba Polres Sergai melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja hasil pengungkapan jaringan peredaran narkoba.

Pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan di depan Lobby Mapolres Serdang Bedagai, Rabu (28/1/2026), dan disaksikan oleh unsur Forkopimda serta berbagai instansi terkait sebagai bentuk transparansi penegakan hukum.

Hadir dalam kegiatan tersebut Ps. Kasi Humas Polres Sergai IPTU LB. Manulang, Kasi Propam Polres Sergai AKP Rony, Kasat Narkoba Polres Sergai AKP Arif Suhadi, Kanit II Satnarkoba IPTU Tri Pranata, perwakilan Puslabfor Polda Sumut, BNNK Sergai, Kejaksaan Negeri Sergai, Kabag Kesbangpol Pemkab Sergai Drs. Zulfikar, perwakilan Pengadilan Negeri Sei Rampah, serta pejabat utama Polres Sergai lainnya.

Dalam keterangannya, Wakapolres Sergai memaparkan kronologi pengungkapan kasus. Ia menyampaikan bahwa pihaknya berhasil mengamankan dua tersangka berinisial W (30) dan S (31), yang keduanya merupakan warga Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya rencana transaksi narkotika jenis ganja di wilayah Desa Naga Lawan, Kecamatan Perbaungan. Menindaklanjuti informasi itu, personel Satresnarkoba Polres Sergai langsung melakukan penyelidikan dan membagi tim patroli di lokasi.

"Saat petugas mendapati sepeda motor dengan gerak-gerik mencurigakan, langsung dilakukan pengejaran dan penggeledahan," ujar Kompol Rudi Candra.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu goni berisi 17 bal ganja yang dibalut lakban cokelat. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa 17 bal diduga ganja dengan berat bruto sekitar 14,5 kilogram, dua unit handphone merek Oppo, serta satu unit sepeda motor Honda Vario warna merah.

Kedua tersangka mengaku mendapatkan ganja tersebut dari seorang pemasok berinisial A yang hingga kini masih dalam penyelidikan lebih lanjut. Mereka juga mengaku telah beberapa kali terlibat dalam peredaran ganja dengan imbalan upah sebesar Rp100 ribu per kilogram, dengan alasan desakan ekonomi dan kebutuhan keluarga.

Wakapolres Sergai menegaskan bahwa pengungkapan dan pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk keseriusan Polres Sergai dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkotika.

"Jika barang ini beredar, berapa banyak generasi muda yang bisa rusak. Dengan kita gagalkan dan musnahkan hari ini, artinya banyak anak bangsa yang berhasil kita selamatkan," tegasnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh instansi dan elemen masyarakat yang telah bersinergi membantu pengungkapan kasus tersebut.

"Terima kasih kepada BNN, kejaksaan, pengadilan, pemerintah daerah, serta masyarakat yang telah memberikan informasi. Perang terhadap narkoba tidak bisa dilakukan oleh kepolisian saja, tetapi harus bersama-sama," tambahnya.

Sebelum dimusnahkan, seluruh barang bukti terlebih dahulu diuji oleh Puslabfor Polda Sumut. Kaur Si Kobaya Subbid Narkoba Bidlabfor Polda Sumut, Dr. Supiani, MSi, menjelaskan bahwa pengujian dilakukan menggunakan reagen kimia khusus.

"Kami menggunakan pereaksi Fast Blue B Salt. Jika positif mengandung ganja, akan muncul warna ungu kemerahan karena kandungan THC (Tetrahydrocannabinol). Hasil pengujian menunjukkan barang bukti tersebut positif ganja," jelasnya.
Setelah dinyatakan positif, seluruh barang bukti kemudian dimusnahkan dengan cara dibakar sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 111 ayat (2), serta Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 4 tahun hingga maksimal 12 tahun serta denda Rp800 juta hingga Rp8 miliar.

Kegiatan ditutup dengan proses pemusnahan barang bukti dan dokumentasi bersama seluruh instansi terkait. Polres Sergai menegaskan akan terus meningkatkan patroli, penyelidikan, serta penindakan tegas terhadap jaringan narkoba demi menjaga keamanan dan ketertiban wilayah.

"Tidak ada ruang bagi pengedar narkoba di Serdang Bedagai. Kami akan kejar sampai tuntas," pungkas Wakapolres Sergai. (Fani)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Darmanto
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Sergai Akselerasi Transformasi Pembangunan Lewat Konsultasi Publik RKPD 2027
Enam Personel Polres Sergai Terima Satya Lencana, Wakapolres Kompol Rudi Apresiasi Dedikasi
Enam Personel Polres Sergai Terima Satya Lencana, Wakapolres Kompol Rudi Apresiasi Dedikasi
Dinas Perpustakaan dan Arsip Sergai Gelar Berpetualang Edition I Bersama Dugen dan Dubac
BAZNAS Sergai Salurkan Zakat kepada 50 Dhuafa di Kecamatan Bintang Bayu
Polres Asahan Ungkap Pencurian Kabel Listrik PLN, Dua Pelaku Diamankan
komentar
beritaTerbaru