Senin, 26 Januari 2026

Oknum Polisi yang Melakukan Intimidasi dan Coba Sita Mobil Ketua Kongres Advokat Indonesia Deli Serdang Dilaporkan Ke Propam Poldasu

Darmanto - Sabtu, 24 Januari 2026 23:04 WIB
Oknum Polisi yang Melakukan Intimidasi dan Coba Sita Mobil Ketua Kongres Advokat Indonesia Deli Serdang Dilaporkan Ke Propam Poldasu
Sudarmanto
Medan |sumut24.co -

Baca Juga:

Peristiwa penangkapan, penggeledahan, intimidasi dan upaya paksa penyitaan mobil milik Ketua Kongres Advokat Indonesia (KAI) Deli Serdang Indra Surya Nasution SH oleh beberapa oknum di parkiran Polrestabes Medan pada Kamis 26 Januari 2026 lalu telah dilaporkan peristiwa tindak pidana terhadap, Indra Surya Nasution di SPKT Polda Sumut dan laporan etik ke Bidang Profesi dan Pengaman (Bidpropam) Polda Sumut.


Indra Surya yang merasa mengalami kekerasan fisik, verbal dengan cara intimidasi oleh para oknum polisi Jumat(27/1/2026) telah melaporkan kejadian yang dialaminya ke Bidpropam Polda Sumut guna mendapat keadilan dan kepastian hukum terhadap dirinya.


Dalam keterangannya kepada para wartawan Indra Surya Nasution didampingi Ketua DPD Kongres Advokat (KAI) Sumut Dr. Surya Wahyu Danil, SH, MH kepada para wartawan, Sabtu (27/1/2026) mengatakan bawah dirinya meminta Kapolda Sumut untuk memeriksa para pelaku oknum polisi yang bertugas di Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut yang telah melakukan upaya penangkapan, kekerasan fisik, verbal dan intimidasi terhadap dirinya serta upaya penyitaan mobil dan perampasan hp miliknya.


Indra menduga tindakan tersebut ada kaitan dengan pembakaran mobil merek Pajero BK 1 SN miliknya beberapa waktu yang telah dilaporkannya ke Reskrim Polrestabes Medan dengan Laporan Polisi Nomor: STTLP/B/107/I/2026/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara, perihal tindak pidana pembakaran kendaraan yang menimpa dirinya oleh OTK.


"Saya meminta Pak Kapolda Sumut untuk memeriksa para oknum polisi yang terlibat dan mengungkap siapa aktor intelektual dibalik semua ini, sehingga saya dikondisisikan untuk ditangkap dengan pengondosian bahwa mobil saya Mitsubishi Pajero Sport dengan Nomor Polisi BK 1 SN dituduh palsu dan mobil curian tetapi saat saya tunjukkan BPKB dan STNK mobil saya sesuai dan sah, mereka gugup," ujar Indra Surya Nasution SH.


Indra menjelaskan, akibat perbuatan upaya pengkondisian penangkapan dilakukan beberapa oknum polisi terhadap dirinya merendahkan harkat dan martabat dirinya dengan tuduhan yang naif dan tidak mendasar.


"Hal ini telah menggangu harkat dan martabat, marwah dan harga diri saya, sebagai seorang pengacara, sehingga saya harus menempuh upaya hukum," tegas Indra Surya Nasution SH.


Dr. Surya Wahyu Danil, SH MH sebagai kuasa hukum Indra Surya Nasution SH mengatakan dalam peristiwa itu ada dua hal yang terlanggar yaitu etik dan pidana, dalam etik sebagai penyidik tidak menempuh due proses law berpedoman kepada Perkap No.6/2019 tentang penanganan tindak pidana, tampak ugal-ugalan sehingga terjadi penyalahgunaan wewenang (abuse of power) diruang publik dalam upaya paksa penangkapan, penggeledahan dan penyitaan mobil milik Indra Surya SH.


"Pertama secara adminstrasi meraka tidak bisa menunjukan surat perintah tugas, surat penangkapan, penggeledahan dan penetapan penyitaan dari pengadilan, hanya membawa surat perintah lidik dan itu masih surat perintah lidik, kalau itu lidik tidak patut untuk dilakukan penangkapan ataupun penggeledahan yang dilakukan adalah pemanggilan secara patut untuk klarifikasi karena itukan dari laporan informasi yang dibuat oleh mereke maka kami laporkan pidananya, " ujar Surya Wahyu Danil.


Kemudian secara etik, kata Surya Wahyu Danil, di dalam Perkapolri nomor 6 tahun 2019 ada tatacara penyelidikan dan penyidikan suatu tindak pidana secara profesional.


Jadi tindakan yang dilakukan off side sudah menyalahi aturan, seharus mereka panggil kalau hal ini mengandung peristiwa pidana, bukan menangkap, menggeledah, merundung, melakukan kekerasan verbal, penyitaan dan seterusnya bahkan itu sudah melanggar HAM.


"Secara etik, sebagai oknum anggota Polri di ruang publik, tanpa surat tugas yang jelas, melakukan kekerasan verbal dan seterusnya, itu jelas sudah melanggar etika individu, etika kemasyarakatan dan etika kelembagaan Polri tempat dia bekerja.


Oleh sebab itu saya memohon kepada Pak Kapolri, Pak Kapolda Sumut untuk menindak tegas para personil yang jelas melawan hukum dan telah mencederai nilai transformasi reformasi Polri yang saat ini sedang berjalan sangat diharapkan Presiden Prabowo Subianto dan khususnya masyarakat sipil di Indonesia.


Kemudian tidak ada lagi tindakan personil-personil Polri yang melakukan tindakan ala coboy dengan mengabaikan Peraturan Kapolri sebagai pedoman teknisnya dan mengabaikan KUHAP," tandas Surya Wahyu Danil karena Dimata hukum kita setara (equality before the law).


Seperti diberitakan sebelumnya, Advokat Indra Surya Nasution, SH bersama dua rekannya, Rafi Lamnur Siregar dan Fauzi Sirait, mendatangi Polrestabes Medan pada Kamis 22 januari 2026 guna memenuhi panggilan pemeriksaan kedua sebagai pelapor dalam kasus pembakaran mobil miliknya.


Kehadiran Indra Surya Nasution, SH di Polrestabes Medan berkaitan dengan laporan polisi bernomor: STTLP/B/107/I/2026/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara, perihal tindak pidana pembakaran kendaraan yang menimpa dirinya oleh OTK.


Namun, peristiwa tak terduga justru terjadi sesaat setelah Indra turun dari mobil. Ia mengaku langsung dibekap secara paksa, ditangkap, digeledah dan dibentak, oleh empat oknum anggota kepolisian dari Subdit 3 Jatanras Polda Sumut. Indra kemudian dipaksa bawa dengan tidak manusiawi ke kursi kayu di depan Polrestabes Medan dan dituduh menggunakan kendaraan hasil curian, plat palsu dan stnk selendang.


Mobil yang dipermasalahkan adalah Mitsubishi Pajero Sport dengan Nomor Polisi BK 1 SN, yang oleh oknum polisi tersebut dituduh sebagai kendaraan curian, menggunakan nomor polisi palsu, serta STNK selendang, yang mana mobil tersubut lah yang dibakar dan mau dijadikan barang bukti terkait laporannya ke polrestabes medan.


Terjadi perdebatan di lokasi ketika Indra Surya Nasution, SH mempertanyakan dasar hukum dan surat perintah tugas penangkapan, penggeledahan keempat oknum tersebut karena banyak kejanggalan.


Namun, mereka disebut tidak dapat menunjukkan surat perintah tugas, hanya menunjukkan surat LI tanpa tandatangan, tanpa tanggal, tahun nomor register yang salah, surat perintah Lidik dan yang paling aneh dipersoalkan masih tahap Lidik terjadi proses penangkapan, penggeladahan, pemeriksaan surat tak ubahnya seperti menagkap teroris dan tampak gugup.


Situasi semakin memanas ketika Indra hendak mengeluarkan telepon genggamnya untuk menghubungi kuasa hukumnya. Dengan arogannya telepon genggam tersebut justru dirampas secara paksa oleh salah satu oknum polisi yang diketahui bernama Aipda Fajar Andi Risdianto.


Tindakan ini dinilai sebagai bentuk pelanggaran hukum yang menyalahi peraturan kapolri dan perbuatan itu jelas sebagai bentuk penyalah gunakan wewenang (abuse of power) perampasan hak warga sipil di negara hukum Republik Indonesia.


Dua rekan Indra, Rafi dan Fauzi, merekam seluruh kejadian tersebut sebagai alat bukti.

Indra Surya Nasution, SH yang saat itu membawa BPKB di dalam kantongnya kemudian memperlihatkan langsung nomor rangka, nomor mesin, dan nomor polisi kendaraan kepada para oknum polisi. Setelah dilakukan pengecekan ke pihak Samsat, data kendaraan tersebut dinyatakan sesuai dan sah.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Darmanto
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Bupati Deli Serdang Jangan Bungkam Melihat Kades Helvetia Diduga Menjual SKT Hingga Jutaan Rupiah
Diduga Untuk Kepentingan Pribadi, Oknum ASN Pemko Tebing Tinggi Intervensi Kepala SPPG Padang Hulu
Diduga Oknum Polisi Lakukan Kekerasan Fisik dan Intimidasi Mental di Parkiran Polrestabes Medan Terhadap Advokat Indra Surya Nasution SH
Diduga Tanpa Surat Tugas, Oknum Polisi Lakukan Penangkapan dan Kekerasan terhadap Advokat di Parkiran Polrestabes Medan
Oknum ASN Kecamatan Namo Rambe Diduga Aniaya Kades Jaba Dilapor ke Polsek Namorambe
Polisi Ratakan Pondok Narkoba dan Markas Judi Mesin Tembak Ikan di Sibolangit
komentar
beritaTerbaru