Hery Subiansauri: TNI Kuat Bersama Rakyat
Hery Subiansauri TNI Kuat Bersama Rakyat
News
Baca Juga:
Penangkapan tersebut dilakukan sekitar pukul 12.30 WIB di sebuah rumah kosong yang berada di area perkebunan ubi milik warga, tepatnya di Dusun VI Desa Simpang Empat, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai.
Kasat Reserse Narkoba Polres Sergai AKP Arif Suhadi, SH, MH, melalui Kasi Humas Polres Sergai IPTU L.B. Manullang, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang resah atas maraknya aktivitas peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di lokasi tersebut.
"Menindaklanjuti laporan masyarakat, Kasat Narkoba memerintahkan Kanit II Sat Narkoba IPTU Tri Pranata Purba, S.Sos, MH, bersama tim opsnal untuk melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud," ujar IPTU L.B. Manullang saat dikonfirmasi di Mako Polres Sergai, Selasa (20/1/2026).
IPTU Tri Pranata Purba menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui pelaku kerap menjual sabu di sebuah rumah kosong yang berada tepat di depan rumahnya. Tim kemudian melakukan penggerebekan di lokasi tersebut. Meski sempat berupaya melarikan diri, tersangka berhasil diamankan petugas.
"Dari dalam rumah kosong, petugas menemukan barang bukti berupa 13 paket plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu yang ditemukan dalam kondisi berserakan," jelasnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni 13 paket sabu dengan berat bruto 1,80 gram, tiga pipet sekop, satu dompet, satu plastik sedang kosong, satu plastik kecil kosong, serta dua unit handphone merek Nokia warna biru.
Dari hasil interogasi awal di lapangan, tersangka S alias P mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seorang warga yang tidak dikenal di Desa Belidaan, Kecamatan Sei Rampah. Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mako Polres Serdang Bedagai guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 huruf a Tindak Pidana Narkotika dalam KUHPidana Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Sergai mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungan sekitar, demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. (Fani)
Hery Subiansauri TNI Kuat Bersama Rakyat
News
Gema Santri Nusa dan Majlis Sholawat Akhsa Nusantara Siap Bersinergi dengan Polda Sumut
News
MEDAN Sumut24.co Anggota DPR RI Komisi III sekaligus Ketua DPD Partai Golkar Sumatera Utara, Andar Amin Harahap, menegaskan komitmennya
News
Ucapan Selamat Dr. H. Hery Subiansauri atas Amanah Baru Irjen Pol. Arman Achmat
News
Jual Narkoba di Pinggir RelPria Paruh Baya Diciduk Satresnarkoba Polrestabes Medan
News
OPINI Ada satu istilah yang pernah begitu melekat pada sosok Prabowo Subianto gemoy. Sebuah citra yang menggambarkan sisi santai, humor
Umum
Hery Subiansauri Ucapkan Selamat Sukses Kepada Komjen Pol. Dedy Kusuma Bakti, S.I.K., M.T.C.P. Resmi Menjabat sebagai Kabaintelkam Polri
News
Ceo Media Sumut24 Group Anto Genk Ucapkan Selamat kepada Irjen Pol. Prof. Dr. Dadang Hartanto sebagai Kapolda Metro Jaya
News
Hery Subiansauri Selamat dan Sukses Kepada Irjen Pol. Rizal Irawan Resmi Menjabat Sebagai Kapolda Sulawesi Tengah
News
Seperempat Abad Demokrat FSDSUB Serukan Konsolidasi dan Rebut Kembali Kepercayaan Rakyat Sumut
News