Rianto SH MH dan Marudut TH Sagala Bersinergi dengan Dishub Sumut Tingkatkan Layanan Transportasi
Rianto SH MH dan Bos Travel Vina and Trans Marudut TH Sagala Bersinergi dengan Dishub Sumut Tingkatkan Layanan Transportasi
News
Baca Juga:
TS merupakan tersangka dalam kasus dugaan pengancaman menggunakan alat, yang dilaporkan Veronika dengan nomor LP/B/113/IV/2025/SPKT/POLRES SAMOSIR/POLDA SUMUT pada 3 April 2025. Dua bulan kemudian, TS balik melaporkan VeronikaS, SHatas dugaan penghinaan.
Saat ini, laporan VeronikaS, SHterhadap TS telah memasuki P21 tahap satu dan tinggal menunggu P21 tahap dua dari KejariSamosir.
Nova Ginting, jaksa dari KejariSamosir, saat dikonfirmasi pada, Rabu (19/11/2025) menyampaikan bahwa pihaknya, baik Kajari maupun Kasi Pidum, akan tetap menunggu laporan TS di Polsek Simanindo hingga naik ke tahap P21.
Setelah kedua perkara berada pada posisi yang sama, Kejari berencana memfasilitasi upaya perdamaian. Bila kedua pihak tidak bersedia berdamai, maka kedua perkara akan sama-sama dilanjutkan ke P21 tahap dua.
Sikap ini dipertanyakan oleh kuasa hukum Veronika S, SH, Irwan Sitanggang, SH. Ia menilai langkah KejariSamosir tidak adil dan terkesan mempersulit proses hukum.
"Saya sudah menyampaikan bahwa klien saya tidak mau berdamai. Di Polsek Simanindo sebelumnya juga sudah pernah dilakukan mediasi, tapi tidak berhasil. Mengapa sekarang Kejari seolah memaksakan perdamaian?" ujar Irwan sembari menjelaskan, kedua perkara memiliki perbedaan signifikan sehingga tidak pantas disamakan.
"Kasus klien saya (Veronika S, SH) adalah pengancaman menggunakan alat, dengan parang dan kayu sebagai barang bukti. Sementara laporan balik adalah dugaan penghinaan. Ini dua hal yang berbeda, tapi seolah dianggap sama. Kalau mau menerapkan restorative justice, silakan, tapi tidak perlu menunggu laporan balik itu naik ke P21. Laporan klien saya jelas lebih dulu dan lebih berat," tegasnya.
Irwan juga mengungkapkan keanehan lain yang ia temukan berdasarkan SP2HP dari Polres Samosir. Menurutnya, KejariSamosir meminta penyidik melakukan pemeriksaan ahli bahasa dan ahli pidana dalam kasus pengancaman yang dilaporkan VeronikaS, SH.
"Anehnya lagi, sesuai SP2HP yang kami terima, Kejari meminta Polres melakukan pemeriksaan ahli bahasa dan ahli pidana. Ini kan aneh. Kasus yang kami laporkan adalah pengancaman menggunakan alat, dengan saksi dan barang bukti yang jelas. Mengapa harus pakai ahli bahasa? Ini justru mempersulit proses hukum," ujar Irwan.
Irwan menegaskan, jika KejariSamosir memang menerapkan standar seperti itu, maka hal tersebut harus dilakukan secara merata kepada seluruh kasus serupa di Samosir.
"Okelah kita terima. Tapi kalau begitu, semua kasus sejenis di Samosir harus diperlakukan sama. Jangan pandang bulu," tegasnya.
Irwan menilai, langkah-langkah tersebut dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap profesionalisme KejariSamosir. Atas berbagai kejanggalan yang ia nilai terjadi menyatakan akan melayangkan surat resmi kepada pengawas kejaksaan untuk mengadukan kinerja KejariSamosir yang dianggap tidak profesional dalam menangani perkara kliennya.(W02)
Rianto SH MH dan Bos Travel Vina and Trans Marudut TH Sagala Bersinergi dengan Dishub Sumut Tingkatkan Layanan Transportasi
News
Polda Sumut Geledah Rumah Kediaman NER Untuk Mendalami Keterlibatan Pejabat Lain
kota
sumut24.co MEDAN, Suasana penuh khidmat dan haru menyelimuti acara Walimatul Safar dan Tepung Tawar pelepasan calon jamaah haji yang berlan
kota
Rakortekrenbang seProvinsi Sumut Tahun 2026 untuk Kawasan Pertumbuhan, dalam rangka Penyusunan RKPD Provinsi Sumut Tahun 2027
kota
Wali Kota bersama tiga perguruan tinggi menandatangani Kesepakatan Bersama tentang Pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi
kota
Rekam Jejak Mentereng, Hasyim SE Didorong Bakopam Sumut Jadi Wali Kota Medan
kota
Acara Halal Bihalal IKA MSP dan FISIP USU diselenggarakanWakil Ketua Komisi XIII DPR RI
kota
Rapat Umum Pemegang Saham RUPS Tahunan Buku 2025 PT Bank Sumut. dipimpin Gubernur Sumut
kota
sumut24.co Deliserdang, Serah terima jabatan (sertijab) Kapolsek Pantai Labu resmi dilaksanakan ditandai dengan peralihan kepemimpinan dar
News
Komisi C Warning Bapenda Gebyar Pajak Sumut Jangan Sekadar Undian Mewah
kota