Rabu, 27 Mei 2026

Ramadhan Pohan Ajukan Kasasi

Administrator - Rabu, 30 Mei 2018 12:35 WIB
Ramadhan Pohan Ajukan Kasasi

MEDAN | SUMUT24

Baca Juga:

Setelah dijatuhi hukuman 3 tahun penjara karena terbukti melakukan tindak pidana penipuan ‎sebesar Rp 15,3 miliar, Ramadhan Pohan menempuh upaya hukum kasasi atas perkaranya. Langkah itu dilakukan untuk memohonkan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) Medan.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian, mengatakan bahwa untuk kasus terdakwa Ramadhan Pohan, pihaknya melakukan upaya hukum kasasi.

“Memori kasasi sudah kita daftrakan ke PN Medan,” kata Sumanggar, Rabu (30/5).

Sumanggar menjelaskan, alasan Kejati Sumut mengajukan kasasi karena Ramadhan Pohan menyampaikan permohonan kasasi. “Itu otomatis. Karena terdakwa melakukan kasasi, kita juga kasasi,” ucapnya.

Untuk diketahui, Ramadhan Pohan dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan ‎sebesar Rp 15,3 miliar terhadap korbannya bernama Laurenz Hanry Hamonangan Sianipar dan Rotua Hotnida Simanjuntak. Dia terbukti telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 378 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KHUPidana.

Dalam perkara ini, politisi dari Partai Demokrat itu dijatuhi hukuman bersama mantan bendahara pemenangannya pada Pilkada Kota Medan 2015, Savita Linda Hora Panjaitan. Hukuman perempuan itu juga diperberat majelis hakim PT Medan. Dia dijatuhi hukuman 1 tahun penjara, lebih tinggi dari putusan majelis hakim PN Medan yang mengganjarnya 9 bulan penjara.

Dalam perkara ini, Ramadhan dan Savita Linda Hora Panjaitan dinyatakan telah menipu Rotua Hotnida Br Simanjuntak dan Laurenz Henry Hamonangan Sianipar. Rotua merugi Rp 10,8 miliar sedangkan Laurenz Rp 4,5 miliar sehingga totalnya menjadi Rp 15,3 miliar. (Red)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Rianto SH MH: Idul Adha 1447 H Momentum Perkuat Kepedulian dan Persatuan
STM Masjid Istiqomah Laksanakan Qurban, Sembelih 5 Ekor Kambing dan 3 Ekor Lembu
Bupati Asahan Lepas Pawai Takbiran Idul Adha 1447 H : Pusatkan Sholat Ied dan Kurban di Alun-Alun Kisaran
Jamin Keamanan Hewan Qurban, Pemkab Asahan Gelar Pemeriksaan Kesehatan Menyeluruh di Alun-Alun Kisaran
Ibu Cahaya dalam Kehidupan
Anggaran Melonjak 7 Kali Lipat Jadi Rp 3,7 Miliar, Dugaan Korupsi dan Pelanggaran Lingkungan di Dinkes Asahan Memanas
komentar
beritaTerbaru