Selasa, 27 Januari 2026

Tiga Pengedar Sabu dan Inex di Jln Puskesmas Gg Jambu Sunggal Dibekuk Polisi

Darmanto - Kamis, 16 Oktober 2025 00:14 WIB
Tiga Pengedar Sabu dan Inex di Jln Puskesmas Gg Jambu Sunggal Dibekuk Polisi
Sudarmanto
Medan |sumut24.co -

Baca Juga:
Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan kembali menangkap tiga orang pemuda diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di kawasan Jalan Puskemas, Gang Jambu,Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal.


Ketiga orang itu yakni, Bambang Supripto alias Giok (48) warga Jalan Puskemas 1, Gang Jambu, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, Dede Adi Setiawan alias Pakai warga Jalan Pinang Baris, Gang Kelinci, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal dan Winno Wahyoeddin (46) warga Dusun VI, Gang Suka Mulia, Desa Bangun Sari, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang


"Dari ketiga pelaku itu petugas berhasil menyita barang bukti sabu dan pil ekstasi masing - masing, dua bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bersih 1,08 gram, empat butir pil ekstasi, satu bungkus plastik klip kosong, satu buah timbangan elektrik dan uang tunai Rp 1.100.000," ucap Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan AKBP Thommy Aruan kepada wartawan di Medan, Rabu (15/10/2025).


Ketiga tersangka juga melanggar Pasal 112 ayat (1) Jo 132 UU RI, No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.


Kronologis penangkapan, berdasarkan laporan dari warga tentang adanya penjual narkotika jenis sabu pada 4 Oktober 2025 sekira pukul 21 30 WIB, petugas dari Panji T Hidayat melakukan penangkapan terhadap tiga orang laki - laki uang diketahui bernama Bambang, Dede dan Winno saat sedang under cover buy di Jalan Puskemas, Gang Jambu Medan.


"Ketiganya tertangkap tangan memiliki dan menguasai narkotika sabu dari pengeledahan disita barang bukti dua bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bersih 1,08 gram dan empat butir pil ekstasi. Selanjutnya ketiga pelaku dibawa ke Kona do guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, " jelas AKBP Thommy Aruan.


Modus operandi, si putih dan inex yang disita oleh petugas Polrestabes Medan diperoleh oleh Pupun di Sunggal.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Darmanto
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Bawa Sabu dari Riau, Pria 32 Tahun Tak Berkutik Saat Dibekuk Polres Palas
Berawal dari Laporan Warga, Polisi Ringkus Pemilik Sabu di Kecamatan Hutaraja Tinggi
Tim MIT Jatanras Poldasu Ringkus Resedivist Pencuri Ponsel Bocah di Perawang Riau.
Oknum Polisi yang Melakukan Intimidasi dan Coba Sita Mobil Ketua Kongres Advokat Indonesia Deli Serdang Dilaporkan Ke Propam Poldasu
Diduga Tanpa Surat Tugas, Oknum Polisi Lakukan Penangkapan dan Kekerasan terhadap Advokat di Parkiran Polrestabes Medan
Polisi Ratakan Pondok Narkoba dan Markas Judi Mesin Tembak Ikan di Sibolangit
komentar
beritaTerbaru