Hari Museum Nasional: Mengintip Masa Lampau Lewat Arsitektur Kantor PTPN IV Regional 2
Hari Museum Nasional Mengintip Masa Lampau Lewat Arsitektur Kantor PTPN IV Regional 2
News
Baca Juga:
- Mendorong Generasi Muda Berkarya: Deden Prayoga Komitmen Perkuat Pemberdayaan Masyarakat dan Ekonomi Kreatif
- Bupati Asahan Sambut Hangat Safari Anak Gaza, Serahkan Bantuan dan Tegaskan Solidaritas untuk Palestina
- Kejam! Ayah Kandung di Asahan Cabuli Anak Kandungnya Berulang Kali, Terungkap Saat Korban Hamil, Kini Ditahan
Peristiwa bejat hubungan sedarah antara ayah dan putri kandungnya terjadi di Kecamatan Kotanopan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Persetubuhan ini mengakibatkan kehamilan dan korban pelecehan seksual.
Peristiwa ini menjadi atensi pihak kepolisian. Polres Madina sudah berhasil mengamankan seorang pria berusia 56 tahun di salah satu desa/kelurahan di Kecamatan Kotanopan.
Penangkapan itu berdasarkan Laporan Polisi yang dimasukkan oleh ibu kandung korban. Sang ibu korban melaporkan suaminya (Pelaku) ke SPKT Polres Madina pada 20 Agustus 2025.
Menurut keterangan korban (Hamil) kepada Penyidik Satreskrim Polres Madina, ayahnya sudah lama melakukan tindakan pencabulan terhadap dirinya. Awal mula terjadi pada tahun 2022 dan berlangsung hingga Juli 2025 ini.
Kapolres Madina AKBP Arie Sofandi Paloh, SH SIK, melalui Plt Kepala Seksi Humas Iptu Bagus Seto menyebut motif peristiwa pencabulan ayah terhadap putri kandungnya yang masih di bawah umur adalah untuk melampiaskan hawa nafsu dikarenakan nafsu melihat putri kandungnya.
Bagus menerangkan, pelaku diamankan di sebuah wilayah di Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) pada Jumat 21 Agustus 2025, atau satu hari setelah laporan diterima.
"Pelaku melarikan diri ke wilayah Tapsel. Atas bantuan dari masyarakat dan personel Polres Tapsel, pelaku berhasil ditangkap dan kini sudah di sel tahanan Polres Madina dan segera kita lakukan tindakan sesuai proses hukum dan prosedur," kata Bagus Seto, Senin (25/8/2025).
Di sisi lain, Bagus menjelaskan kronologi peristiwa ini bisa terungkap. Sang ibu korban belakangan ini merasa heran melihat bentuk tubuh korban.
"Korban juga sudah lama menutupi peristiwa ini karena diancam oleh pelaku," jelas Bagus Seto.
Sebagaimana diketahui, peristiwa ini mengakibatkan dua orang korban berusia 16 dan 13 tahun. Korban 16 tahun kini sedang hamil usia 6 bulan, dan korban usia 13 tahun juga menjadi korban pelecehan seksual dengan pelaku yang sama.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis, yakni, pasal 81 Ayat (1) dan Pasal 82 Ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang Jo. Pasal 76 D dan Pasal 76 E UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
"Pelaku dijerat pasal tentang perlindungan anak maksimal 15 tahun penjara ditambah 1/3 karena korban di bawah tanggung jawab pelaku. Pelaku diancam hukuman 20 tahun kurungan penjara," jelas Bagus Seto.zal
Hari Museum Nasional Mengintip Masa Lampau Lewat Arsitektur Kantor PTPN IV Regional 2
News
Sat Narkoba Polresta Deli Serdang Tangkap 3 pengedar Di Dua Tempat Berbeda
News
Satresnarkoba Polrestabes Medan Gerebek Gudang Penyimpanan 1.152 Vape Narkoba Berkedok Bengkel Bandar Berstatus Residivis Diciduk
News
Tim Gabungan Bareskrim Polri & BNN Tangkap 8 Tsk & Barang Bukti Lebih Kurang 2 Ton Sabu di Pelabuhan Bandar Deli.
News
Medan sumut24.co Pengukuhan pengurus Komunitas Pemuda Kreatif Koperatif menjadi momentum penting dalam membangun semangat kebersamaan, kre
Profil
sumut24.co MedanPergantian tugas Konsul Jenderal Jepang di Medan, Furugori Toru, diharapkan tidak mengakhiri hubungan baik yang telah terb
kota
Peringati Hari Santri, Ibnu Hajar Ajak Santri Karya Nyata untuk Bangsa
News
Hari Santri Nasional 2026, Ketum PP TPI Medan Ismet Danial Nasution Ajak Santri Perkuat Akhlak dan Nasionalisme
News
Melalui Subuh Keliling, Kapolresta Deli Serdang Sampaikan Pesan Kamtibmas Dan Dengarkan Aspirasi Masyarakat
News
sumut24.co MEDAN, Kabar membanggakan datang dari Kabupaten Asahan! TP PKK Kabupaten Asahan berhasil meraih peringkat Juara II dalam Lomba V
News