Bravo Satresnarkoba Polres Labuhanbatu atas tangkapan 4 Kg Garam China di Bus ALS
Bravo Satresnarkoba Polres Labuhanbatu atas tangkapan 4 Kg Garam China di Bus ALS
News
Baca Juga:
- Peringati Maulid Nabi, Pemkab Asahan Ajak Masyarakat Teladani Akhlak Rasulullah SAW
- Cegah Karhutla : Kapolres Asahan Ajak Masyarakat Bergotong Royong Jaga Hutan dan Lahan, Tolak Cara Bakar!
- Tingkatkan Daya Saing Produk, Tim Pemas DPPM USU 2026 Serahkan Mesin Pengering dan Latih Inovasi Rengginang Kelor di Daycare Lansia Aisyiyah Mentari
Peristiwa bejat hubungan sedarah antara ayah dan putri kandungnya terjadi di Kecamatan Kotanopan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Persetubuhan ini mengakibatkan kehamilan dan korban pelecehan seksual.
Peristiwa ini menjadi atensi pihak kepolisian. Polres Madina sudah berhasil mengamankan seorang pria berusia 56 tahun di salah satu desa/kelurahan di Kecamatan Kotanopan.
Penangkapan itu berdasarkan Laporan Polisi yang dimasukkan oleh ibu kandung korban. Sang ibu korban melaporkan suaminya (Pelaku) ke SPKT Polres Madina pada 20 Agustus 2025.
Menurut keterangan korban (Hamil) kepada Penyidik Satreskrim Polres Madina, ayahnya sudah lama melakukan tindakan pencabulan terhadap dirinya. Awal mula terjadi pada tahun 2022 dan berlangsung hingga Juli 2025 ini.
Kapolres Madina AKBP Arie Sofandi Paloh, SH SIK, melalui Plt Kepala Seksi Humas Iptu Bagus Seto menyebut motif peristiwa pencabulan ayah terhadap putri kandungnya yang masih di bawah umur adalah untuk melampiaskan hawa nafsu dikarenakan nafsu melihat putri kandungnya.
Bagus menerangkan, pelaku diamankan di sebuah wilayah di Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) pada Jumat 21 Agustus 2025, atau satu hari setelah laporan diterima.
"Pelaku melarikan diri ke wilayah Tapsel. Atas bantuan dari masyarakat dan personel Polres Tapsel, pelaku berhasil ditangkap dan kini sudah di sel tahanan Polres Madina dan segera kita lakukan tindakan sesuai proses hukum dan prosedur," kata Bagus Seto, Senin (25/8/2025).
Di sisi lain, Bagus menjelaskan kronologi peristiwa ini bisa terungkap. Sang ibu korban belakangan ini merasa heran melihat bentuk tubuh korban.
"Korban juga sudah lama menutupi peristiwa ini karena diancam oleh pelaku," jelas Bagus Seto.
Sebagaimana diketahui, peristiwa ini mengakibatkan dua orang korban berusia 16 dan 13 tahun. Korban 16 tahun kini sedang hamil usia 6 bulan, dan korban usia 13 tahun juga menjadi korban pelecehan seksual dengan pelaku yang sama.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis, yakni, pasal 81 Ayat (1) dan Pasal 82 Ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang Jo. Pasal 76 D dan Pasal 76 E UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
"Pelaku dijerat pasal tentang perlindungan anak maksimal 15 tahun penjara ditambah 1/3 karena korban di bawah tanggung jawab pelaku. Pelaku diancam hukuman 20 tahun kurungan penjara," jelas Bagus Seto.zal
Bravo Satresnarkoba Polres Labuhanbatu atas tangkapan 4 Kg Garam China di Bus ALS
News
Agus Dwi Handaya Kembali Pimpin IKAFEBUSU Periode 20262030Medansumut24.co Agus Dwi Handaya kembali dipercaya menjadi Ketua Umum Ikatan A
News
Dr. Kaswinata Terpilih sebagai Ketua IAEI Sumut Periode 20262031Medansumut24.co Dr. Kaswinata, SE., Ak., CA., MSP., terpilih sebagai Ket
News
Negara Menjemput Warganya di Semenyih
News
Ahli Pers Nurhalim Tanjung AI Harus Jadi Asisten, Bukan Pengganti Wartawan
kota
Jembatan Tak Kunjung Dibangun, Warga Keluhkan Akses Bukit LawangTangkahan Rusak dan Ancam Demo ke PU
News
Kades Sei Musam Akui Terbatas Tangani Jalan dan Jembatan Rusak Kami Sudah Berupaya
News
Kesepakatan Menjadi Salah Satu Tahapan Penting Dalam Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
News
Teater, Pembangunan, dan Sikap Kritis
News
Mahasiswa Unimed Raih Juara III LKTN Nasional 2026, Soroti Pergeseran Nilai Pernikahan Semarga Mandailing di Era Digital
News