Sinergi Pemkab Asahan, Baznas, dan BBPVP Medan Wujudkan Masyarakat Produktif dan Mandiri
sumut24.co ASAHAN, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan bersama Baznas Kabupaten Asahan dan Balai Besar Pelatihan Vokasi dan Produktivitas
News
Baca Juga:
Peristiwa bejat hubungan sedarah antara ayah dan putri kandungnya terjadi di Kecamatan Kotanopan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Persetubuhan ini mengakibatkan kehamilan dan korban pelecehan seksual.
Peristiwa ini menjadi atensi pihak kepolisian. Polres Madina sudah berhasil mengamankan seorang pria berusia 56 tahun di salah satu desa/kelurahan di Kecamatan Kotanopan.
Penangkapan itu berdasarkan Laporan Polisi yang dimasukkan oleh ibu kandung korban. Sang ibu korban melaporkan suaminya (Pelaku) ke SPKT Polres Madina pada 20 Agustus 2025.
Menurut keterangan korban (Hamil) kepada Penyidik Satreskrim Polres Madina, ayahnya sudah lama melakukan tindakan pencabulan terhadap dirinya. Awal mula terjadi pada tahun 2022 dan berlangsung hingga Juli 2025 ini.
Kapolres Madina AKBP Arie Sofandi Paloh, SH SIK, melalui Plt Kepala Seksi Humas Iptu Bagus Seto menyebut motif peristiwa pencabulan ayah terhadap putri kandungnya yang masih di bawah umur adalah untuk melampiaskan hawa nafsu dikarenakan nafsu melihat putri kandungnya.
Bagus menerangkan, pelaku diamankan di sebuah wilayah di Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) pada Jumat 21 Agustus 2025, atau satu hari setelah laporan diterima.
"Pelaku melarikan diri ke wilayah Tapsel. Atas bantuan dari masyarakat dan personel Polres Tapsel, pelaku berhasil ditangkap dan kini sudah di sel tahanan Polres Madina dan segera kita lakukan tindakan sesuai proses hukum dan prosedur," kata Bagus Seto, Senin (25/8/2025).
Di sisi lain, Bagus menjelaskan kronologi peristiwa ini bisa terungkap. Sang ibu korban belakangan ini merasa heran melihat bentuk tubuh korban.
"Korban juga sudah lama menutupi peristiwa ini karena diancam oleh pelaku," jelas Bagus Seto.
Sebagaimana diketahui, peristiwa ini mengakibatkan dua orang korban berusia 16 dan 13 tahun. Korban 16 tahun kini sedang hamil usia 6 bulan, dan korban usia 13 tahun juga menjadi korban pelecehan seksual dengan pelaku yang sama.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis, yakni, pasal 81 Ayat (1) dan Pasal 82 Ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang Jo. Pasal 76 D dan Pasal 76 E UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
"Pelaku dijerat pasal tentang perlindungan anak maksimal 15 tahun penjara ditambah 1/3 karena korban di bawah tanggung jawab pelaku. Pelaku diancam hukuman 20 tahun kurungan penjara," jelas Bagus Seto.zal
sumut24.co ASAHAN, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan bersama Baznas Kabupaten Asahan dan Balai Besar Pelatihan Vokasi dan Produktivitas
News
Kajatisu Diminta Periksa Manajemen Tirtanadi, Diduga Ada Monopoli Proyek dan Kerugian Ratusan Miliar
kota
Korban Pengeroyokan Oleh Pendemo di Tapanuli Tengah Resmi Melapor Ke Polda Sumut.
kota
Kedisiplinan Kunci Utama Menuju Kesuksesa
kota
Dinas Pendidikan Simalungun Gelar Sosialisasi Transformasi Digitalisasi Sekolah Bersama "Sekolah SeRu,"Simalungun l Sumut24.coPemerintah
kota
MitraPabrik.com Gaet 26 Brand Nasional di Pameran INDEX Medan 2025
kota
Eksekusi Pengosongan Gagal Dilaksanakan, Tim Eksekusi PN Suka Makmue Dihadang dan Dilempari Batu
kota
sumut24.co ASAHAN, Satuan Reserse Kriminal Polres Asahan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian disertai kekerasan yang menimpa
News
Pemkab Deli Serdang Berkomitmen Perkuat Pengembangan Potensi Ekonomi Desa
kota
Polresta Deli Serdang Gencarkan Patroli Dini Hari Antisipasi Aksi 3C
kota