Rabu, 22 Juli 2026

Satres Narkoba Polres Asahan Amankan 2 Kg Sabu dan 1.799 Sachet Liquid Vape Dari 2 Kasus

Administrator - Selasa, 12 Agustus 2025 00:33 WIB
Satres Narkoba Polres Asahan Amankan 2 Kg Sabu dan 1.799 Sachet Liquid Vape Dari 2 Kasus
Polres Asahan yang dipimpin Kapolres Asahan, AKBP Revi Nurvelani, SH, SIK, MH menggelar konferensi pres atas pengungkapan dua kasus besar terkait peredaran narkotika dan tindak pidana kesehatan, bertempat di Aula Wira Satya Polres Asahan, Senin (11/8/2025
ASAHAN I SUMUT24.co

Baca Juga:

Polres Asahan yang dipimpin Kapolres Asahan, AKBP Revi Nurvelani, SH, SIK, MH menggelar konferensi pres atas pengungkapan dua kasus besar terkait peredaran narkotika dan tindak pidana kesehatan, bertempat di Aula Wira Satya Polres Asahan, Senin (11/8/2025).

Kapolres Asahan mengatakan, bahwa pengungkapan pertama dilakukan pada di Desa Kuala Bagan, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan, pada Minggu (3/8/2025). Dimana petugas menangkap tersangka N (34), warga Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, yang berperan sebagai kurir sabu dari Malaysia menuju Surabaya.

Dimana dari tangan N (34), petugas menyita 2 kilogram sabu dikemas dalam bungkus teh China, dua unit ponsel, tas hitam, paspor, dan uang tunai Rp 3 juta sisa upah sebagai Barang Bukti (BB).

"Adapun tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau pidana mati," tegas Kapolres.

Kemudian kasus kedua, petugas mengamankan tersangka IH (25), warga Kota Lhokseumawe, Aceh, membawa 1.799 sachet liquid vape, mengandung zat berbahaya Etomidate dan Ketamin tanpa izin resmi, dengan Barang Bukti (BB) dikemas 79 bungkus plastik berwarna silver berbagai varian dan disimpan dalam koper hitam, saat itu tersangka diamankan di perairan Desa Silo Baru, Kecamatan Silau Laut, Kabupaten Asahan pada Rabu (6/8/2025).

"Tersangka dijerat Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) sub Pasal 436 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara", ucap Kapolres.

Kapolres mengatakan, bahwa menurut keterangan medis, konsumsi cairan mengandung Etomidate dan Ketamin dapat menyebabkan kerusakan fisik, gangguan mental, kecanduan, hingga kematian. Disini diperkirakan berhasil menyelamatkan sekitar 1.799 jiwa dari bahaya penyalahgunaan zat tersebut.

"Kami terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan berbahaya demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat kabupaten asahan", ungkap Kapolres Asahan.

Hadir dalam press rilies, Kapolres Asahan, AKBP Revi Nurvelani, SH, SIK, MH didampingi Wakapolres Kompol Slamet Riyadi, SH, Kasat Narkoba AKP Mulyoto, SH, MH serta jajaran Sat Narkoba dan Humas Polres Asahan IPDA Ropii, SH, MH, serta wartawan dari berbagai merk media. (tec)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Putra Sennah Residivis Narkoba Dibekuk Satreskrim Polsek Bilah Hilir
Gerebek Sarang Narkoba di Area Perkebunan dengan Pengamanan Sejumlah CCTV, Satres Narkoba Polrestabes Medan Ratakan Seluruh Barak Dengan Cara Dibakar
Di Dalam Lapas Labuhanbilik Peredaran Narkoba Eksis, Satres Narkoba Gercep
Satres Narkoba Tangkap "M Kios", Polsek Bilah Hilir Diminta Tangkap Balga
Satres Narkoba Polres Asahan Menangkap Pengedar Sabu di Sentang, 1,98 Gram Disita
Satres Narkoba Polrestabes Medan Ringkus Gembong Narkoba, 10.447 Butir Ekstasi, 828 Vape Narkoba, dan Uang Rp 246 Juta Disita
komentar
beritaTerbaru