Bupati Asahan Tutup Secara Resmi Lomba Minat Dan Budaya Baca 2025
sumut24.co ASAHAN, Bupati Asahan di Wakili Asisten Administrasi Umum Drs Muhilli Lubis menutup secara resmi lomba minat dan budaya baca 202
News
Baca Juga:
Kapolres Mandailing Natal (Madina), AKBP Arie Sofandi Paloh, SH, SIK, secara tegas memaparkan kronologi, motif pelaku, hingga pasal-pasal yang akan menjerat tersangka dalam konferensi pers yang digelar di Aula Rupatama Tantya Sudhirajati, Mapolres Madina, Senin (4/8/2025).
Dalam konferensi pers yang juga dihadiri oleh Wakapolres Kompol Arisfianto dan Plt Kasi Humas Iptu Bagus Seto, Kapolres menyampaikan bahwa pelaku yang bernama Yunus Saputra (22) melakukan aksinya dengan motif ekonomi.
"Motifnya adalah perampokan yang disertai kekerasan. Pelaku ingin menguasai barang-barang milik korban seperti sepeda motor, handphone, dan uang tunai sebesar Rp250 ribu. Uang itu rencananya digunakan untuk membayar cicilan handphone-nya," jelas AKBP Arie Paloh.
Peristiwa tragis ini terjadi pada Selasa, 29 Juli 2025, saat korban DF baru saja selesai mengikuti latihan Paskibra. Di perjalanan pulang, Yunus menyetop korban dengan dalih minta tolong diantar membawa sparepart motor ke suatu tempat. Namun, ternyata itu hanya alibi.
Yunus kemudian membawa korban ke areal perkebunan kelapa sawit di Desa Taluk, Kecamatan Natal, tempat di mana ia melancarkan aksinya—merampok, membunuh, dan diduga juga melakukan tindakan asusila terhadap korban.
"Pelaku mengelabui korban dengan dalih rusaknya motor. Tapi faktanya, di lokasi tersebut korban dirampok, dibunuh, bahkan dicabuli. Ini tindakan biadab," tegas Kapolres.
Berdasarkan hasil autopsi sementara, DF meninggal akibat hambatan pernapasan dan trauma akibat benda tumpul. Luka-luka serius ditemukan di bagian kepala dan tubuh korban, yang mengindikasikan adanya kekerasan fisik sebelum kematian.
Dalam proses penyelidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk: Sepeda motor Honda Beat warna biru-hitam milik korban, Sepeda motor Honda Beat warna putih, Sepeda motor Supra Fit milik pelaku, Sebuah ember putih, Batang kayu, Pakaian korban dan pelaku, Handphone milik korban berwarna pink.
AKBP Arie Paloh menegaskan bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis yang mencakup pelanggaran terhadap perlindungan anak dan tindak pidana pembunuhan serta perampokan.
"Tersangka dikenakan Pasal 80 ayat 3 jo Pasal 76C dan Pasal 82 ayat 1 jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ditambah lagi Pasal 338 dan 365 KUHP. Ancaman hukumannya bisa mencapai 15 hingga 20 tahun penjara," terang Kapolres.
Kasus ini menjadi perhatian serius jajaran Polres Mandailing Natal. Kapolres menegaskan bahwa tidak akan ada toleransi terhadap tindakan kejahatan berat, terlebih yang menyasar anak-anak sebagai korban.
"Kami tidak akan membiarkan tindakan seperti ini terjadi tanpa hukuman setimpal. Kami akan kawal kasus ini hingga tuntas dan pelaku mendapat ganjaran maksimal atas perbuatannya," tegas AKBP Arie Paloh.
Tragedi yang menimpa DF menjadi pengingat keras bahwa kejahatan bisa mengintai siapa saja, kapan saja. Aparat kepolisian menghimbau masyarakat untuk lebih waspada dan aktif melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di sekitar lingkungan mereka. Keamanan adalah tanggung jawab bersama.zal
sumut24.co ASAHAN, Bupati Asahan di Wakili Asisten Administrasi Umum Drs Muhilli Lubis menutup secara resmi lomba minat dan budaya baca 202
News
sumut24.co ASAHAN, Peringatan Hari Kesehatan Nasional (HKN) ke61 di Kabupaten Asahan berlangsung dengan penekanan kuat pada pentingnya kes
News
Kapolresta Deli Serdang langsung turun memberikan bantuan sembako kepada Warga terdampak Banjir
kota
Sentuhan Hangat di Tengah Banjir Polsek Pantai Labu dan LPA Ulurkan Cinta untuk AnakAnak Pengungsi
kota
JMSI Sumut Anugerahkan Award 2025 kepada AKBP Wira Prayatna atas Dedikasi Humanis di Dunia Kepolisian
kota
Pemerintah Kabupaten Simalungun Terima SimbolSimbol Pahlawan Nasional Tuan Rondahaim dari Ahli Waris
kota
Berkunjung Ke Kemenhut RI, Wakil Bupati Simalungun Bahas Penguatan Pengelolaan dan Pemanfaatan Hutan Bersama Wakil Menteri Kehutanan
kota
sumut24.co BATUBARA l PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) bersama Komisi XII DPR RI dan sejumlah BUMN seperti Pertamina, Antam, PLN, BRI
News
Kolam Retensi Gagal Berfungsi, FPUSU Soroti Tata Kelola Infrastruktur Kampus
kota
Wakil Bupati Simalungun Hadiri Pelantikan Pengurus Kwarda Sumut, Pramuka Didorong Perkuat Peran dalam Pencegahan Narkoba
kota