
Perumda Tirta Bulian T.Tinggi Turunkan Kembali Tarif Air
sumut24.co Tebingtingg, Perusahan umum daerah (Perumda) Air Minum Tirta Bulian Kota Tebingtinggi terhitung sejak 1 Juli 2025 telah menurunk
NewsBaca Juga:
Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan berhasil mengungkap kasus pembunuhan sadis yang menimpa seorang wanita lanjut usia di Kecamatan Medan Helvetia. Korban, Amima Agama (72), ditemukan tewas secara tragis di rumahnya di Jalan Balai Desa No. 42, Sabtu siang, 19 Juli 2025.
Pelaku pembunuhan berinisial R.L. alias Iwan (41), seorang tukang servis perangkat elektronik yang dikenal korban, ditangkap oleh tim Reskrim Polrestabes Medan pada Rabu, 23 Juli 2025, di sebuah rumah makan di Jalan Merdeka, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Dr. Gidion Arif Setyawan, S.I.K., S.H., M.Hum., mengungkapkan bahwa pelaku awalnya datang ke rumah korban untuk memperbaiki perangkat DVR CCTV. Ia sempat meminjam pisau cutter dengan alasan untuk memotong kabel. Namun, setelah korban menolak permintaan pelaku meminjam uang sebesar Rp3 juta, situasi berubah drastis.
"Pelaku langsung berubah brutal. Ia membekap mulut korban dengan handuk kecil, lalu menggorok leher korban menggunakan pisau cutter, bahkan membenturkan wajah korban ke lantai hingga meninggal dunia akibat luka berat dan pendarahan hebat," ujar Gidion dalam konferensi pers.
Tak hanya menghabisi nyawa korban, pelaku juga menggasak sejumlah barang berharga dari dalam rumah. Di antaranya uang tunai Rp21,9 juta, perhiasan emas (cincin, kalung, gelang, anting-anting), mata uang asing (dolar, ringgit, rupee), tiga unit handphone, serta dompet, tas, dan pakaian milik korban.
Pelaku kemudian menjual perhiasan emas korban di kawasan Simpang Limun, Medan, dan memperoleh uang sebesar Rp27,7 juta. Uang tersebut sebagian digunakan untuk melunasi utang melalui kakaknya dan diberikan kepada seorang wanita bernama Risti Lubis.
Penangkapan terhadap pelaku dipimpin langsung oleh Kanit Pidum Iptu Muhammad Hafizullah, S.H., bersama Kasubnit Jatanras Ipda Evran Tomo Simanjuntak, S.Tr.K. Saat hendak ditangkap, pelaku sempat melawan sehingga petugas mengambil tindakan tegas terukur. Ia kemudian dibawa ke RS Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan medis sebelum dibawa ke Mako Polrestabes Medan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
"Pelaku kini dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan/atau Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang Mengakibatkan Kematian. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tutup Kombes Gidion.(W02)
sumut24.co Tebingtingg, Perusahan umum daerah (Perumda) Air Minum Tirta Bulian Kota Tebingtinggi terhitung sejak 1 Juli 2025 telah menurunk
Newssumut24.co MEDAN, Dalam rangka memperkuat kolaborasi lintas sektor menjelang perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke80 Kemerdekaan Republik Ind
KotaPATRON Gelar Suroan, Satukan Paguyuban SeSumatera Utara
kotaOJK TEGASKAN KOMITMEN PENEGAKAN HUKUM TERKAIT KASUS INVESTREE DAN ADRIAN ASHARYANTO GUNADI JakartaSumut24.co 25 Juli 2025. Otoritas Jasa K
NewsOJK PERKUAT TATA KELOLA MELALUI PENGEMBANGAN SIGRC TERINTEGRASI JakartaSumut24.co 24 Juli 2025. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperk
NewsOJK DAN DITJEN AHU KEMENTERIAN HUKUM SEPAKAT TINGKATKAN KERJA SAMA PERTUKARAN DATA JakartaSumut24.co 24 Juli 2025. Otoritas Jasa Keuangan (
NewsBakopam Sumut Tegaskan Dukung Harli Siregar, Berantas Korupsi di Sumut
kotaPTPN IV Regional I Gelar MVP Awards 2024 Ajang Penghargaan Inklusif untuk Planters Tangguh dari Kebun hingga Pabrik MedanSumut24.co 25
NewsSilaturahmi Budaya, Ketum JMSI Teguh Santosa Sambangi Rumah Adat Bagas Godang di Madina
kotaMedan sumut24.co Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan sebut, Satpol PP Kota Medan terkesan lemah dalam penegakan peratura
kota