P. Sidimpuan |sumut24.co -
Baca Juga:
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) kembali menggebrak ranah pemberantasan korupsi di sektor infrastruktur. Kali ini, sorotan tajam diarahkan ke sejumlah proyek jalan di Provinsi Sumatera Utara, termasuk Kota
Padangsidimpuan dan terkhusus wilayah Tapanuli Bagian Selatan (
Tabagsel),Penyelidikan intensif tengah berlangsung, menyusul dugaan suap yang melibatkan perusahaan rekanan besar dan pejabat pelaksana proyek.
Dalam proses penyelidikan ini, KPK RI menyoroti keterlibatan dua perusahaan besar: PT Dalihan Natolu Group (DNG) dan PT Rajasa Nusantara (RN). Kedua entitas tersebut disebut memiliki keterkaitan erat dengan M. Akhirun Efendi Piliang dan anaknya, M. Rayhan Dulasmi Piliang.
Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memberikan gratifikasi kepada sejumlah pejabat demi memuluskan proyek bernilai ratusan miliar rupiah.
Langkah konkret telah dilakukan tim penyidik KPK dengan menyisir beberapa lokasi penting, termasuk Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Padangsidimpuan.
Dari penggeledahan tersebut, dua koper besar berisi dokumen penting berhasil diamankan. Isinya mulai dari dokumen tender proyek 2023–2024, kontrak kerja, hingga Surat Keputusan pejabat pembuat komitmen (PPK). Seluruh dokumen ini kini dibawa ke Jakarta untuk pendalaman.
Plt Kepala Dinas PUPR Padangsidimpuan, Imbalo Siregar, membenarkan adanya penyitaan dokumen terkait proyek-proyek yang dimenangkan oleh PT DNG dan anak perusahaannya.
*Daftar Proyek PT DNG di Padangsidimpuan yang Disorot*
Berikut ini adalah dua proyek di Kota Padangsidimpuan yang diketahui dimenangkan oleh CV Dalihan Natolu Group:
1. Rehabilitasi Jalan Pijorkoling/Mgr Imbang, Desa Labuhan Rasoki (TA 2024)
-Nilai: Rp4,92 miliar
-Pemenang tender: CV Dalihan Natolu
2. Rehabilitasi Jalan Perjuangan/Mayor Bejo (TA 2023)
- Nilai: Rp2,19 miliar
- Pemenang tender: CV Dalihan Natolu Group
Meskipun nominalnya tidak sebesar proyek provinsi, keberadaan CV ini di lingkup kota tetap jadi sorotan karena indikasi jaringan bisnis yang digunakan untuk mengatur pemenang proyek.
*Proyek Raksasa Senilai Rp231,8 Miliar Juga Dalam Radar KPK*
Selain proyek lokal, KPK juga tengah menyelidiki enam proyek besar lainnya di wilayah Sumatera Utara. Proyek-proyek ini tersebar dalam dua klaster besar:
*Klaster I – Dinas PUPR Provinsi Sumut*
1. Preservasi Jalan Simpang Kota Pinang – Gunung Tua – Simpang Pal XI (TA 2023)
Nilai: Rp56,5 miliar
2. Preservasi Jalan yang Sama (TA 2024)
Nilai: Rp17,5 miliar
3. Rehabilitasi dan Penanganan Longsor (TA 2025)
4. Preservasi Lanjutan (TA 2025)
*Klaster II – Satker PJN Wilayah I Sumut*
1. Pembangunan Jalan Sipiongot – Batas Labuhanbatu Selatan
Nilai: Rp96 miliar
2. Pembangunan Jalan Hutaimbaru – Sipiongot
Nilai: Rp61,8 miliar
Total nilai proyek dari dua klaster ini mencapai Rp231,8 miliar. Angka yang cukup besar untuk ukuran proyek jalan dan tentu saja memicu kecurigaan atas potensi praktik-praktik gratifikasi atau pengaturan tender.
Kasus ini mempertegas pentingnya transparansi dan pengawasan ketat dalam proses lelang proyek pemerintah, khususnya di sektor infrastruktur yang rawan dijadikan ladang korupsi. KPK diharapkan mampu mengusut tuntas semua pihak yang terlibat dan membuka tabir mafia proyek yang telah lama merugikan negara.
Pemerintah daerah dan kementerian terkait juga diharapkan memperbaiki sistem pengadaan dan memperkuat mekanisme kontrol agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan. Kita tunggu saja perkembangan selanjutnya dari proses hukum yang tengah berjalan.zal
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News