Momen Hangat! Kapolres Padangsidimpuan Datangi Kejari, Bawa Surprise di Hari Bhakti Adhyaksa
Momen Hangat! Kapolres Padangsidimpuan Datangi Kejari, Bawa Surprise di Hari Bhakti Adhyaksa
kota
Baca Juga:
- Momen Hangat! Kapolres Padangsidimpuan Datangi Kejari, Bawa Surprise di Hari Bhakti Adhyaksa
- Polres Padangsidimpuan Limpahkan Kasus Rokok Ilegal 128 Ribu Batang ke Bea Cukai Sibolga, Satu Terduga Pelaku Diserahkan
- Silaturahmi Perdana ke Pengadilan Negeri, Kapolres Padangsidimpuan Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum Profesional
Kegiatan konferensi pers ini berlangsung di Mapolsek Padang Bolak, tepatnya di Pasar Gunung Tua, Kecamatan Padang Bolak. Hadir dalam kegiatan tersebut sejumlah pejabat penting daerah dan kepolisian, termasuk Sekda Paluta Dr. Patuan Rahmat Syukur P. Hasibuan, S.STP., MM., Ketua FKUB H. Awaluddin, dan Kasat Resnarkoba Polres Tapsel AKP I.R. Sitompul, S.H., M.H.
Turut serta pula Kapolsek Padang Bolak AKP Mualim Harahap, SH., Kasat Intelkam Polres Tapsel Iptu Oloan Lubis, SH., serta Kasi Humas Polres Tapsel AKP Maria Marpaung, S.E., M.M. Sejumlah awak media lokal, baik dari media online maupun televisi, juga turut meliput langsung jalannya konferensi pers tersebut.
Kasus ini terungkap berkat informasi yang diterima oleh Satresnarkoba Polres Tapsel pada Selasa, 17 Juni 2025, dini hari. Informasi menyebutkan adanya transaksi narkotika jenis sabu yang akan terjadi di Hotel Mitra Indah, Pasar Gunung Tua, Kecamatan Padang Bolak. Ciri-ciri pelaku yang disebutkan dalam laporan adalah bertato.
Kasat Resnarkoba bersama tim segera turun ke lokasi dan melakukan penyelidikan. Setelah mengecek ke resepsionis hotel, diketahui bahwa ada tamu sesuai dengan ciri yang dimaksud di kamar nomor 36.
Sekitar pukul 06.50 WIB, tim berhasil mengamankan tersangka bernama Safrizal Tarigan (26 tahun), warga Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan sebuah tas merek Adidas warna hitam di dalam laci meja kamar. Di dalam tas tersebut terdapat dua bungkus plastik bertuliskan "99 Durian" yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat total ±3 kilogram.
Dalam interogasi awal, Safrizal mengaku bahwa dirinya bukan pemilik barang haram tersebut. Ia mengaku hanya diajak oleh dua orang tak dikenal untuk mengantar barang ke Gunung Tua dan menginap di hotel yang telah disepakati. Ia bahkan diberikan uang Rp700.000 dan sebuah ponsel Nokia sebagai alat komunikasi.
Dari keterangan tersangka, tas berisi sabu itu disembunyikan di semak-semak saat ban mobil mereka bocor di Silangkitang. Setelah mengetahui isi tas, ia tetap mengikuti ajakan kedua orang tersebut untuk menginap di hotel, hingga akhirnya diamankan oleh pihak kepolisian.
Atas perbuatannya, Safrizal Tarigan dijerat dengan pasal berat, yakni Pasal 114 ayat (2), Pasal 115 ayat (2), dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya tidak main-main: hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp8 miliar.
Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Yasir Ahmadi, S.I.K., M.H. menyampaikan apresiasi kepada tim Satresnarkoba atas kerja cepat dan cermat dalam mengungkap kasus ini.
"Ini adalah bukti nyata komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Tapanuli Selatan. Tak ada ruang bagi perusak generasi bangsa di daerah ini. Saya pastikan, kami akan terus bergerak cepat dan konsisten memberantas narkoba," tegas Kapolres Yasir Ahmadi.
Ia juga mengajak masyarakat untuk ikut serta menjadi mata dan telinga aparat kepolisian dalam melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungan masing-masing.zal
Momen Hangat! Kapolres Padangsidimpuan Datangi Kejari, Bawa Surprise di Hari Bhakti Adhyaksa
kota
Rapat Paripurna DPRD Tapsel Soroti APBD 2025, Gus Irawan Ungkap Capaian Keuangan Daerah yang Positif
kota
Generasi Madina Harus Bangkit! Sekda, Ketua DPRD dan Kapolres Kompak Kampanye Tolak Narkoba
kota
Polres Padangsidimpuan Limpahkan Kasus Rokok Ilegal 128 Ribu Batang ke Bea Cukai Sibolga, Satu Terduga Pelaku Diserahkan
kota
Silaturahmi Perdana ke Pengadilan Negeri, Kapolres Padangsidimpuan Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum Profesional
kota
Dilantik Jadi Kepala BGN, Sudaryono Punya Kekayaan hingga Rp31,39 Miliar
kota
Bank Sumut Gandeng Tiga LPKSO Luncurkan KUR PMI, Perluas Akses Pembiayaan bagi Calon Pekerja Migran Indonesia
kota
Ketum PB Pendawa Indonesia Terima Silaturahmi DPD FKN Sumut dan SAS Center, Dukung Dua Agenda Akbar di Medan
kota
Buka Muswil III SAPMA PP Sumut, Ijeck Tegaskan Kader Harus Jauhi Narkoba, Firmansyah Kembali Terpilih
News
Sutrisno Pangaribuan Nilai Bobby Nasution Melecehkan DPRD Sumut karena Tinggalkan Rapat Paripurna
kota